Cium.xyz - Sebanyak 13 Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) yang bertugas di 12 Negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kinerja untuk melindungi para TKI sehingga bisa menekan jumlah kasus-kasus yang merugikan TKI.
Selain itu, para atnaker juga berkomitmen membuka jaringan kerja untuk memperluas kesempatan kerja bagi TKI terutama yang bekerja di sektor formal. Para Atnaker terus membuka akses informasi peluang kerja di perusahaan-perusahaan formal dan melakukan pemetaan kebutuhan pasar kerja di luar negeri.
Komitmen itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Atnaker yang berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) pada 13 -19 Desember 2015. Rakor Atnaker yang dibuka Dirjen Binapentasker Kemnaker Hery Sudarmanto ini dihadiri 13 Atnaker dan staf teknis di Negara-negara penempatan TKI.
Dirjen Binapentasker (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja ) Hery Sudarmanto mengatakan sebagai aparatur yang bekerja di garis depan, peran dan kinerja Atnaker sangat dibutuhkan untuk menjamin perlindungan TKI di luar negeri.
” Kualitas dan kuantitas kinerja Atnaker harus selalu ditingkatkan untuk melayani dan melindungi TKI sehingga kasus-kasus yang menimpa TKI dapat ditekan,” kata Dirjen Hery dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (16/12).
Hery menambahkan isu penempatan dan perlindungan migrant worker sudah menjadi isu global. Oleh karena itu prosesnya harus ditangani semaksimal mungkin.
” Perlindungan TKI harus dijamin agar berlangsung baik mulai dari proses persiapan, penempatan dan pemulangan TKI. Selain upaya peningkatan perlindungan, kita pun terus berupaya meningkatkan kesejahteraan TKI,” kata Hery.
Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 13 perwakilan atase tenaga kerja di Negara-negara penempatan yaitu Hongkong, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Arab Saudi (Riyadh dan Jeddah), Kuwait ,Qatar,Persatuan Emirat Arab (UEA), Taiwan, Syria dan Yordania.
Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrakkerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.
Untuk meningkatkan kinerja Atnaker, Dirjen Hery meminta para Atnaker memanfaatkan kecanggihan teknologi, banyak sarana yang dapat di pakai untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri demi peningkatan perlindungan para TKI kita di luar negeri.
”Upaya memperjuangkan hak-hak TKI dan meningkatkan perlindungannya, harus juga melibatkan lintas sektor terkait di Jakarta, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian dan lainnya,” kata Hery.
Formal
Dalam kesempatan ini pula, Dirjen Hery meminta para atase ketenagakerjaan agar mengoptimalkan tugasnya sebagai marketing intelligence (Marketing Intelejen) di Negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Atase Ketenagakerjaan di negara penempatan harus memainkan perannya dalam rangka perluasan kesempatan kerja di luar negeri khususnya sektor formal dengan memperkuat jejaring kerja atau networking,” kata Hery
Menaker Hanif mengatakan salah satu peran Atase Ketenagakerjaan yang sangat penting adalah sebagai market intelligence, yaitu mencari demand khususnya pada sektor formal sebanyak-banyaknya.
“ Kesempatan kerja bagi TKI terutama yang bekerja di sektor formal masih sangat terbuka. Oleh karena itu, para AtaseKetenagakerjaan harus membuka akses peluang kerja dan melakukan pemetaan kebutuhan pasar kerja di luar negeri.” Kata Hery.