In places there is hope , there is no life

Hope is an important humanitarian value for a dynamic life,Keep your heart remains true , and faith will light brightly lit**

There are no people who are too small for the love of God.

Happiness is to have a hand to hold , to find the heart to be healed , and depending on tomorrow Dengah love.

Do not allow yourselves to be sunk by a sense of disappointment due to failure

There is no greater enemy in our spiritual growth except vanity , and nothing is more encouraging spiritual growth except humility.

Everything will be the best.

Uninvited masaah will keep coming . The important thing is not a problem when it will come , but if we are going to deal with it wisely.

Learning to budge is the first step to becoming a winner.

Do not take into account the price we have to pay if we pray , because God has paid a very high price so that we can pray...

Showing posts with label Pekerjaan. Show all posts
Showing posts with label Pekerjaan. Show all posts

TKI 81 Ribu di China sedang TKA China 21 Ribu, Kok Bilang Indonesia dijajah CHINA ???

Princes -  Tenaga kerja asing (TKA) asal China hingga saat ini telah mencapai 21 ribu tenaga kerja yang bekerja pada berbagai sektor. Besarnya jumlah tenaga kerja ini pun menjadi salah satu sorotan masyarakat di Indonesia. Hanya saja, jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Indonesia ternyata jauh lebih besar dibandingkan jumlah TKA China di Indonesia. Untuk daratan China saja, terdapat sekira 81 ribu TKI asal Indonesia. Angka ini belum termasuk jumlah TKI pada daerah yurisdiksi China lainnya.

"Pada saat saya menyatakan jumlah TKA dari china dibanding TKI di China lebih besar TKI di China, orang marah. Padahal itu faktanya. Misal TKI di China 81 ribu, sementara TKI di Hongkong 153 ribu, di Macau 16 ribu, Taiwan saja 200 ribu," tutur Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Menaker pun meminta agar isu ini tidak dibesar-besarkan. Pasalnya, hal ini mampu memberikan sentimen negatif bagi tenaga kerja Indonesia. Masyarakat pun diminta untuk tetap tenang karena pemerintah akan terus mengawal isu TKA ilegal pada berbagai daerah di Indonesia. "Jadi ini harus dipahami secara rasional. Jangan sampai isu TKA ini dibawa-bawa ke mana-mana sehingga membangun sentimen-sentimen yang tidak sehat bagi demokrasi kita maupun untuk persatuan bangsa," pungkasnya.


Sumber http://economy.okezone.com/read/2016/12/21/320/1572422/tki-di-china-lebih-besar-dibandingkan-jumlah-pekerja-china-di-ri

Nusron Wahid Sayangkan Indonesia Belum Bisa Memenuhi Permintaan Tenaga Perawat

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesi (BNP2TKI ) Nusron Wahid menyayangkan permintaan tenaga perawat Indonesia belum bisa dipenuhi karena hambatan di dalam negeri.

Ada permintaan tenaga perawat dari Libya, Qatar, UEA, Kuwait, Taiwan, Saudi Arabia, dan Abu Dhabi, serta permintaan penempatan perawat dan careworker melalui program Goverment to Goverment ke Jepang,setiap tahunnya.

“Dari semua permintaan tenaga perawat tersebut, Indonesia hanya mampu menyerap sekitar 5.600 lapangan pekerjaan atau sekitar 36 persen dari total pemintaan. Sedangkan untuk penyerapan permintaan G to G ke Jepang totalnya hanya 52%.” ujar Nusron Wahid.

Hal itu dikemukakan Kepala BNP2TKI di depan masyarakat umum dan pencari kerja di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Minggu, 27 Maret. Turut hadir  acara Sosialisasi Pencegahan TKI Ilegal, Kepala, BP3TKI Padang , Harris Nainggolan yang juga memberikan materi cara aman bekerja ke luar negeri atau secara prosedural, serta anggota DPR RI, John Kenedy Azis dan aparatur daerah Kabupaten Padang Pariaman.


Menurut Nusron Wahid ,berdasarkan data lembaga Pendidikan Perawat di Indonesia tahun 2014,  jumlah lulusan mencapai  22.263 orang. Sedangkan perawat yang terserap di Indonesia sebanyak 13.528 orang, hal tersebut berarti sekitar 39% lulusan perawat tidak mendapatkan kerja. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat setiap tahun, sebab jurusan perawat termasuk salah satu jurusan favorit.

Rupanya, para lulusan itu tidak bisa memenuhi kriteria penempatan di luar negeri karena tidak menguasai bahasa Inggris yang digunakan dalam kegiatan-kegiatan kesehatan (medical English),belum adanya Lembaga Sertifikasi Profesi Perawat, model penempatan serta biaya dan skema penempatan.

Sekalian hambatan harus diatasi sebab penyerapan lulusan kebutuhan perawat di luar negeri, dapat mengurangi pengangguran di kalangan lulusan perawat.  Untuk  itu BNP2TKI  mengadakan, peningkatan promosi dan kerjasama antar Negara untuk mendapatkan peluang kerja sebesar-besarnya bagi TKI (termasuk tenaga kesehatan). Kedua, pengembangan dan penyempurnaan sistem, mekanisme, prosedur, serta pelayanan penempatan TKI (termasuk tenaga kesehatan) yg mudah, murah, cepat dan aman. Ketiga, pengembangan dan penyempurnaan sistem, mekanisme, prosedur perlindungan TKI (termasuk tenaga kesehatan). Keempat, penguatan kelembagaan BNP2TKI Pusat dan Daerah serta lembaga-lembaga pelaksana penempatan.

“Selain itu, kami mengharapkan kerjasama dengan intansi terkait seperti kementerian pendidikan untuk meningkatkan kemampuan perawat Indonesia terutama dalam medical English”, tambah Nusron.

Peran PPTKIS

Sementara itu, dalam Kamis, 24 Maret 2016  kepada para kepala dan perwakilan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ada di wilayah Suamtera Barat, pada 24 Maret lalu, Kepala BP3TKI Padang Harris Nainggolan menyatakan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) merupakan  adalah mitra BP3TKI dan BNP2TKI untuk penempatan Calon TKI secara prosedural. Maka atas dasar itu sangat dibutuhkan kerjasama dari pihak PPTKIS untuk memahami undang-undang, peraturan serta prosedur yang berlaku.

Terkait layanan Surat Izin Pengerahan (SIP) dan Surat Pengantar Rekrut (SPR). Para pimpinan maupun petugas PPTKIS tidak perlu datang ke Kantor BNP2TKI maupun BP3TKI/LP3TKI untuk urusan layanan SIP atau datang ke Disnaker provinsi dan kabupaten/kota untuk urusan SPR karena dapat dilakukan secara on line.

Dalam pengajuan SIP, petugas PPTKIS harus memg- up load dokumen yang dipersyaratkan. Seperti copy perjanjian kerjaasama penempatan antara PPTKIS dengan pengguna atau Mitra Usaha PPTKIS dengan menunjukan aslinya, surat permintaan TKI/ Job order/demand letter/ wakalah, rancangan perjanjian kerja, dan rancangan perjanjian penempatan.

“Untuk meng-up load adata secara on line tidaklah terlalu sulit, yang penting harus hati-hati, jangan salah atau memalsukan dokumen.   Karena ini on line, maka sistem yang membaca jika data terbaca memiliki perbedaan,akan langsung tidak lolos, “tambah Kepala Seksi Penyiapan Penempatan BP3TKI Padang, Basliyuzar

Penempatan Calon TKI ke Korea, Lembaga Kursus Tidak Bisa Menjamin

Cium Tki - Lembaga kursus manapun tidak bisa menjamin keberangkatan calon TKI ke Korea Selatan, selama yang bersangkutan tidak lulus ujian yang dilakukan HRD Korea Selatan.  Di samping itu perlu ditegaskan, penempatan calon TKI ke Korea Selatan didasarkan kepada program pemerintah kedua negara bukan program swasta.

Siapapun, termasuk para pejabat BNP2TKI, tidak dapat menjamin pengiriman dan penempatan, tegas Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro.

Untuk tenaga kerja asing, kementerian tenaga kerja dan perburuhan Korea  menyelenggarakan Employment Permit System-Test of Profienscy (EPS-TOPIK). Di Indonesia, ujian diselenggarakan BNP2TKI bekerjasama HRD Korea. Materi ujian mencakup mendengar dan tes tertulis pilihan ganda bahasa Korea. Materi tersebut dikirim dari Korea.

Agusdin, yang didampingi Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah Hariyadi Agah, mengutarakan hal diatas karena masih adanya usaha berbagai pihak yang dengan berbagai dalih berusaha menipu calon TKI. Termasuk seperti yang terungkap beberapa waktu lalu, dimana 32 TKI tertipu dan sudah sempat berada di pulau Jeju, Korea selama beberapa hari.

Menurut data BNP2TKI, animo untuk bekerja di Korea Selatan sangat tinggi  yakni 30 ribu-33 ribu orang setiap tahun, namun yang lulus tes sekitar 6.500 orang.  Minat yang tinggi itu disebabkan gaji yang diterima mencapai Rp 14 juta  per bulan belum ditambah uang lembur dan berbagai fasilitas lain. Sejak tahun 2007 hingga awal 2016, jumlah TKI di Korea Selatan mencapai 58 ribu orang yang bekerja di berbagai sektor, termasuk manufaktur dan perikanan.

Moratorium  TKI Perikanan

Deputi penempatan BNP2TKI sebelumnya mengungkapkan pihaknya  pada tahun ini hanya akan menggelar ujian EPS-TOPIK ke Korea untuk sektor perikanan, bila negara penempatan memenuhi berbagai persyaratan, sekalipun Korea menyediakan kuota sebanyak 900  orang.

“Kita ingin ada perbaikan kondisi kerja seperti perbaikan gaji, tambahan imbalan bila melakukan lembur serta perbaikan sarana dan prasarana seperti akomodasi. Indonesia sedang juga menggodog dan melakukan tes supaya TKI memiliki kompetensi dan kecakapan yang sesuai dengan lapangan kerja yang diinginkan, bukan hanya kemampuan dalam berbahasa Korea.

Bila calon TKI itu lulus tes akan masuk daftar tunggu dan nama-namanya akan dikirim ke Korea. Disana disaring kembali, calon TKI yang terpilih akan diberangkatkan dengan masa kerja 58 bulan, kata Agusdin seraya menambahkan pengalaman kerja akan sangat membantu calon TKI.

Apabila sudah ada perbaikan, maka moratorium dicabut dan EPS-TOPIK PBT atau CBT untuk sektor perikanan dapat diselenggarakan kembali. Biaya tes termasuk ongkos tiket pesawat mencapai Rp 10-11 juta, katanya.

Sektor Manufaktur

Berkenaan tes untuk calon TKI sektor manufaktur, Agusdin Subiantoro mengatakan, EPS-TOPIK tidak akan diselenggarakan pada tahun ini sebab jumlah kelulusan di masa lalu telah melampaui kuota. Indonesia sudah memperoleh kuota 4.400 untuk sektor manufaktur, namun calon TKI yang dikirim dan terdaftar dalam roster di Korea berjumlah 5.893 orang hingga ada selisih kelebihan sebanyak 1.493 orang.

BNP2TKI Tak Boleh Tersandera ‘Mesin Birokrasi” Yang Lemah

Cium - BNP2TKI,  -- Segenap aparat BNP2TKI diharapkan lebih tanggap sebagai konsekuensi adanya tanggung jawab yang lebih besar serta menghadapi kondisi yang makin dinamis.  Kegagalan untuk  berubah itu bakal berdampak serius terhadap realisasi dan pelaksanaan  program, bahkan juga persepsi publik terhadap BNP2TKI.

Menurut Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono, ‘mesin birokrasi’ BNP2TKI dewasa ini belum bisa bekerja secara otomatif dan antisipatif, masih harus diopyak-opyak terlebih dahulu.

Ratusan peserta Rakernis BNP2TKI baik dari pusat maupun daerah mendengarkan dengan seksama pernyaaan Sestama BNP2TKI. Turut hadir para Deputi dan Direktur pada Rapat Kerja Teknis BNP2TKI yang bertema Peningkatan Kinerja Program Prioritas BNP2TKI Tahun 2016 dan Tahun 2017 tersebut.

Terkait dengan kondisi yang dinamis, disebutkan  BNP2TKI  berada di tengah situasi pelemahan penyerapan tenaga kerja akibat  pertumbuhan ekonomi global yang menurun. Pelemahan penyerapan ini akan terjadi pada sektor tenaga kerja formal, sementara pada sektor tenaga kerja informal situasi lebih baik.

Pelemahan penyerapan tenaga kerja formal juga disebabkan aspek kompetensi dimana negara-negara penempatan yang menentukan syarat-syaratnya (market driven), sementara pada tenaga kerja informal, Indonesia memiliki captive market dan comparative advantage. Jadi tantangan bagi BNP2TKI adalah menyediakan tenaga kerja formal, ujar Hermono.

Kondisi dinamis juga terkait dengan perubahan politik anggaran dari anggaran mengikuti aksi, menjadi anggaran mengikuti progam. Dengan demikian progam, kata Sestama,   harus disusun dengan konkret, serta dijabarkan dan dimonitor setiap bulan.  

Dalam kesempatan itu,  menurut Sestama BNP2TKI, juga menyinggung perlunya penataan SDM agar dapat memberi pelayanan yang bisa dipertanggung jawabkan dan bisa bekerja lebih cepat. Kondisi  ini mengharuskan BNP2TKI membuat standar minimal pelayanan, melakukan pembenahan  atau penyesuaian agar sesuai dengan kepentingan publik serta mampu merealisasikan rencana-rencananya.

Pada akhir pidatonya, Hermono mengingatkan lagi agar BNP2TKI jangan sampai tersandera birokasi yang lemah. Selain itu pelaksanaan program tidak terkotak-kotak dan para pihak terkait boleh mengambil satuan kerja dari bagian lain agar program dapat direalisasikan

Baca Juga Artikel Yang lain : BNP2TKI Akan Terbitkan Kebijaksanaan Radikal

BNP2TKI Akan Terbitkan Kebijaksanaan Radikal

Cium.xyz - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijaksanaan yang radikal, termasuk penghapusan durasi waktu pelatihan bagi Calon TKI (CTKI) karena terbukti sering menjadi ajang manipulasi.

Info Tki
"Selama ini durasi ditetapkan 200-400 jam pelatihan, namun kenyataannya jumlah jam pelatihan sering dimanipulasi. CTKI baru mengikuti pelatihan selama beberapa jam, dicantumkan telah turut serta dalam pelatihan 200 jam," ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Aula BNP2TKI, Jakarta,

Nusron menjelaskan, sekalipun durasi dihapus namun pelatihan di BLKLN (Balai Latihan Kerja Luar Negeri) tetap ada dan kami akan memperketat ujian bagi CTKI. Dia mengutarakan hal tersebut ketika membuka acara Pembinaan Lembaga Penempatan Tahun 2016 yang bertema “Melalui Penilaian Kinerja/Rating PPTKIS dan BLKLN, Kita Wujudkan Penempatan TKI yang Profesional, Bermartabat dan Sejahtera”.

Acara dihadiri oleh Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro, Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi Elia Rosalina, Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Yana Anusasana, Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen Haposan Saragih, Direktur Mediasi dan Advokasi Teguh Hendro Cahyono, dan Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi-Bisnis Universitas Indonesia Dr. Sonny Harsono.

Ujian dilakukan secara terpadu dan standarnya diperketat. Para staf BNP2TKI akan ikut mengawasi. Mereka yang tidak lulus dikembalikan ke BLKLN. Namun, bukan hanya BNP2TKI yang mengawasi, kelak otoritas negara-negara penerima TKI seperti Taiwan dan Singapura, juga akan ikut serta mengawasi secara langsung.

"Keterlibatan tersebut berdasarkan prinsip market driven" , ujar Nusron Wahid seraya menambahkan Malaysia dan Hong Kong belum menyatakan turut serta.

“Setelah CTKI lulus akan dilakukan verifikasi dokumen dan fisik, juga dilakukan wawancara untuk meneliti kesiapan mental, bahasa dan lain-lain. Bila tidak lulus dikembalikan ke BLKLN," tambahnya.

Perombakan radikal ini, katanya, akan dilakukan secepatnya. Kami bertekad menerapkan instrumen kualitas yang bukan didasarkan kepada durasi pelatihan tetapi pengawasan ujiannya.

“Tujuan kebijakan ini adalah untuk menghapus informasi yang disembunyikan yang lazim berlaku dalam dunia kerja. Dimana TKI, Pelaksana Pengirim Tenaga Kerja Swasta Indonesia (PPTKIS) maupun majikan cenderung menyembunyikan informasi tentang umur tenaga kerja dan lain-lain. Adalah tugas negara membuka informasi yang sebenarnya demi melindungi warganegaranya”, paparnya.

Dalam acara tersebut diumumkan hasil survei BNP2TKI dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi-Bisnis Universitas Indonesia mengenai kinerja hampir 500 PPTKIS di seluruh Indonesia.

13 Atase Naker BerKomitmen Tingkatkan Kinerja Perlindungan TKI di Luar Negeri

Cium.xyz - Sebanyak 13 Atase Ketenagakerjaan  (Atnaker) yang bertugas di 12 Negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kinerja untuk melindungi para TKI sehingga bisa menekan jumlah kasus-kasus yang merugikan TKI.

Selain itu, para atnaker juga berkomitmen  membuka jaringan kerja untuk memperluas  kesempatan kerja bagi TKI terutama yang bekerja di sektor formal. Para  Atnaker terus membuka akses informasi peluang kerja di perusahaan-perusahaan formal dan melakukan pemetaan kebutuhan pasar kerja di luar negeri.
Perlindungan TKI di Luar Negeri

Komitmen itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Atnaker  yang berlangsung di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) pada 13 -19 Desember 2015. Rakor Atnaker yang dibuka Dirjen Binapentasker  Kemnaker Hery Sudarmanto ini dihadiri 13 Atnaker dan staf teknis di Negara-negara penempatan TKI.

Dirjen Binapentasker (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja ) Hery Sudarmanto mengatakan sebagai aparatur yang bekerja di garis depan, peran dan kinerja Atnaker sangat dibutuhkan untuk menjamin perlindungan TKI di luar negeri.

” Kualitas dan kuantitas kinerja Atnaker harus selalu ditingkatkan untuk melayani dan melindungi TKI sehingga kasus-kasus yang menimpa TKI dapat ditekan,” kata Dirjen Hery dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (16/12).

Hery menambahkan isu penempatan dan perlindungan migrant worker sudah menjadi isu global. Oleh karena itu prosesnya harus ditangani semaksimal mungkin.
” Perlindungan TKI harus dijamin agar berlangsung baik mulai dari proses persiapan, penempatan dan pemulangan TKI. Selain upaya peningkatan perlindungan, kita pun terus berupaya meningkatkan kesejahteraan TKI,” kata Hery.

Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 13 perwakilan  atase tenaga kerja di Negara-negara penempatan yaitu Hongkong, Malaysia,  Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam,  Arab Saudi (Riyadh dan Jeddah), Kuwait ,Qatar,Persatuan Emirat Arab (UEA),  Taiwan, Syria dan Yordania.

Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrakkerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.

Untuk meningkatkan kinerja Atnaker, Dirjen  Hery meminta  para Atnaker memanfaatkan  kecanggihan teknologi, banyak sarana yang dapat di pakai untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri demi peningkatan perlindungan para TKI kita di luar negeri.

”Upaya  memperjuangkan hak-hak TKI dan meningkatkan perlindungannya, harus juga melibatkan  lintas sektor terkait di Jakarta, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian dan lainnya,” kata Hery.

Formal

Dalam kesempatan ini pula, Dirjen Hery meminta para atase ketenagakerjaan agar mengoptimalkan tugasnya sebagai marketing intelligence (Marketing Intelejen) di Negara-negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Atase Ketenagakerjaan di negara penempatan harus memainkan perannya dalam rangka perluasan kesempatan kerja di luar negeri khususnya sektor formal dengan memperkuat jejaring kerja atau networking,” kata Hery

Menaker Hanif mengatakan salah satu peran Atase Ketenagakerjaan yang sangat penting adalah sebagai market intelligence, yaitu mencari demand khususnya pada sektor formal sebanyak-banyaknya.

“ Kesempatan kerja bagi TKI terutama yang bekerja di sektor formal masih sangat terbuka. Oleh karena itu, para AtaseKetenagakerjaan harus membuka akses peluang kerja dan melakukan pemetaan kebutuhan pasar kerja di luar negeri.” Kata Hery.

Pentingnya Persiapan Sebelum Memutuskan Bekerja di Luar Negeri

Keputusan seseorang untuk menjadi buruh migran atau yang biasa disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seringkali tidak mempertimbangkan risiko dan berbekal informasi yang kurang. Pertimbangan dan bekal informasi yang tidak cukup dari seorang calon TKI seringkali berujung berbagai masalah. Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Lampung hari ini  melaksanakan kegiatan sosialisasi prosedur penempatan tenaga kerja luar negeri di Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Bekerja di Luar Negeri
Hadir sebagai narasumber Sri Haryanti, SE., M.M selaku kepala BP3TKI Lampung dan Kepala Subdirektorat Sosialisasi BNP2TKI, Joko Purwanto serta Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Lampung Timur, Budi Yul Hartono.

Kegiatan yang dikemas dalam diskusi panel ini dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari ibu PKK, masyarakat umum, LSM serta perangkat desa yang ada di Kecamatan Labuhan Ratu. Sosialisasi Prosedur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) dilakukan sebagai upaya pencegahan dini bagi Calon TKI non prosedural.

Berdasarkan sumber data yang diperoleh dari Pusat Penelitian & Informasi (Puslitfo) BNP2TKI sampai dengan 30 November 2015,  Provinsi Lampung berada pada urutan 5 (lima) dalam proses penempatan tenaga kerja luar negeri dan Lampung Timur adalah kabupaten penyumbang terbesarnya.

Kasubdit sosialisasi BNP2TKI, Joko purwanto berulang kali menekankan pentingnya memperoleh informasi yang cukup sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri. Pemerintah tidak dalam posisi mendorong-mendorong warga Lampung Timur untuk bekerja keluar negeri namun apabila masyarakat Lampung Timur belum berkesempatan mendapatkan pekerjaan didalam negeri dan ingin bekerja di luar negeri bekerjalah melalui prosedur yang benar. “Melaporlah ke Dinsosnakertrans atau BP3TKI untuk mendapatkan informasi,  jangan mudah terkecoh dengan iming-iming dari para calo atau tekong,” ungkap joko

Upaya mewujudkan TKI yang bermartabat dan berkualitas sejatinya haruslah dilakukan sejak proses penempatan. Oleh karena itu BNP2TKI tidak bisa bekerja sendiri, perlu adanya kerjasama lintas sektoral yang saling berkesinambungan.

“Tentu ini tugas kita bersama, dan kami dari Dinas Sosial Tenaga Kerja Lampung Timur turut serta pula dalam upaya mewujudkan hal tersebut,” tambah Budi Yul.

Sementara itu, Kepala BP3TKI Lampung, Sri Haryanti mengungkapkan bagaimana bermigrasi secara aman. Menjadi TKI merupakan keputusan yang penting, maka persiapkanlah diri dengan baik ujar Sri “Jangan mengubah atau membiarkan orang lain mengubah data identitas diri,” tutupnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut para peserta terlihat antusias dengan aktifnya komunikasi antara narasumber dan peserta saat sesi tanya jawab berlangsung.

Salah seorang peserta sosialisasi, Rudi yanto yang sempat merasakan bagaimana meruginya menjadi TKI non prosedural mengungkapkan pengalamannya sehingga menginspirasi masyarakat yang hadir untuk tidak berangkat secara non prosedural/illegal.

Dihadapan para peserta dan narasumber dirinya mengajak peserta sosialisasi untuk tidak menjadi TKI non prosedural  “Pelajaran bagi saya dan untuk kita tentunya, jangan coba-coba berangkat secara illegal,” tutup rudi. (Humas-BP3TKI-LAMPUNG/ASBG) 

Untuk Bekerja di Korea Selatan, Tidak Usah Pakai Sponsor / Calo

Jakarta, BNP2TKI, Rabu (16/12) -- Korea Selatan menjadi salah satu negara penempatan yang diperebutkan oleh Calon TKI. Berbagai cara dilakukan supaya bisa bekerja di sana, termasuk dengan cara-cara yang beresiko seperti menjadi TKI non prosedural.

Jangan menyulitkan diri sendiri dengan menjadi TKI non prosedural, karena akan berakibat fatal. Lebih baik  ikuti saja prosedurnya, ujar Direktur Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro ketika melepas 143 TKI prosedural ke Korea Selatan, di Gedung KITCC, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/12).

“Proses penempatan di Korea tidak susah karena bisa dilakukan lewat daring / internet. Anda bisa daftar dari masing-masing rumah. Tidak perlu calo yang mengumbar janji palsu. Seleksinya obyektif, tergantung kepada kemampuan calon TKI itu sendiri, terutama yang memiliki sertifikat kursus bahasa Korea, para pejabat BNP2TKI pun tidak bisa campur tangan.”

Saat ini TKI di Korea terdapat lebih dri 36.000 TKI, mereka membuat paguyuban berdasarkan daerah atau berkumpul di mesjid, ujar Agusdin yang disambut anggukan para calon TKI.

Dalam kesempatan itu direktur penempatan mengimbau agar para CTKI memanfaatkan waktu kerja, sesuai kontrak, yang berlangsung selama empat tahun sepuluh bulan. Pelajari etos kerja orang Korea, kuasai teknologinya, kuasai bahasanya hingga kelak mampu menjadi penterjemah dan gaji yang diperoleh dapat dimanfaatkan dengan baik. Tak perlu cuti dengan piknik ke Taiwan atau Hong Kong, lebih baik uangnya ditabung serta pergunakan bank yang menyediakan Kredit Usaha Rakyat.

Kepada para CTKI itu, Agusdin mengingatkan, patuhi kontrak kerja dan setelah habis kontrak maka kalau bisa bekerja lagi di perusahaan yang sama. Tunjukkan bangsa Indonesia itu memiliki sopan santun dan punya semangat kerja keras.

Jangan usil foto orang-orang di sana sebab dilarang dan bisa dipidana. Sadari iklim dan makanan di Korea berbeda serta jaga kesehatan. Jangan sampai mengalami kecelakaan karena keluarga menunggu, ujar Agusdin dengan gaya kebapakan

Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disabilitas, Menaker dan Menteri BUMN Tandatangani MoU

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri  dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Perusahaan BUMN. Penandatanganan memorandum of understanding  (MOU) ini  juga dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan dengan ditandatangani nota Kesepahaman Bersama ini diharapkan akan terjadi sinkronisasi kegiatan diantara kedua kementerian dalam rangka penempatan dan pelatihan tenaga kerja disabilitas di perusahaan BUMN



“Kita sepakat untuk mendorong seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempekerjakan penyandang disabilitas,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam sambutannya, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta,

Penandatanganan MOU ini adalah tindak lanjut dari surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. B.11/MEN/PPTK-PTKDN/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas yang ditindaklanjuti oleh Kementerian BUMN dengan diterbitkannya Surat Edaran No, SE-01/MBU/2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.

Turut hadir dalam kesempatan ini  Direktur  ILO Jakarta, Para Direktur BUMN, pengurus Pusat Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Direktur PT Trans Retail Indonesia, Perwakilan Pekerja Disabilitas.

Hanif mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan keberpihakan dan melibatkan penyandang dalam setiap proses pembangunan. Hal ini akan memberikan dampak positif dalam pengurangan angka kemiskinan.

"Penyandang disabilitas sebagai human invesment, merupakan sumber daya manusia yang potensial yang perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang dan mengaktualisasikan diri dalam berbagai kehidupan," ungkap Hanif.

Mengacu pada berbagai komitmen global dan regional dibidang disabilitas, pemerintah telah menerbitkan berbagai perundang-undangan, serta menetapkan kebijakan dan program-program untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.

"Penetapan berbagai peraturan perundang-undangan tersebut ditempatkan sebagai prioritas utama karena akan melandasi berbagai kebijakan pemerintah lainnya dibidang pendidikan, pelatihan, penempatan dan penyaluran tenaga kerja penyandang disabilitas, penyediaan aksesibilitas dan lainnya. Semua bidang tersebut ditujukan untuk kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat di Indonesia," ucapnya.

Untuk itu, Hanif berharap dengan penandatanganan MOU menjadi langkah nyata yang harus ditunjukkan dengan implementasi di lapangan sehingga disabilitas sebagai penerima manfaat (beneficiary) akan menjadi bagian hal yang terpenting dalam hal ini.

"Perusahaan BUMN diharapkan dapat memberikan contoh kepada perusahaan-perusahaan lainnya untuk dalam memberikan kesempatan kerja kepada disabilitas untuk dapat berperan dalam pembangunan khususnya pembangunan ketenagakerjaan," kata  Hanif.

Sementara itu Men BUMN  Rini Soemarno  menyatakan sepakat dengan Menaker Hanif  untuk memberikan kesempatan kerja  yang sama pada para disabiltas di perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kita semua harus memberikan kesempatan bekerja. Ini yang kita tindaklanjuti penuh, bagaimana  BUMN-BUMN bisa membuka kesempatan lapangan kerja buat difabel. Kemudian tadi Pak Menteri juga mengingatkan  BUMN kalau  membangun mall atau rumah susun, misalnya, juga harus memberikan kesempatan kerja difabel,” kata Rini


Soal target mempekerjakan disabilitas di BUMN, Rini mengatakan tengah merancang bagaimana pencapaian targetnya di tahun-tahun mendatang dan mempersiapkan  pemetaan programnya  serta BUMN mana saja yg siap mempekerjakan disabilitas

“Beberapa perusahaan BUMN juga sudah juga sudah membuka lapangan kerja. Ada  beberapa BUMN sudah melakukannya dengan baik. Saya harapkan mereka terus membuka lapangan kerja bagi disabilitas,” kata Rini.

Pengelolaan BLK Harus Seperti Kampus Kata Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri meminta agar Balai Latihan Kerja (BLK) dijadikan center of exelence seperti kampus yang profesional yang punya reputasi. Dengan cara itulah, kelemahan BLK yang selama ini belum banyak diketahui publik dan dipercaya publik akan kembali mendapatkan peran dan pengakuan.

"Problem pengelolaan BLK ini kan tidak hanya problem kurang alat dan ruang kelas, tapi ada yang lebih mendasar, yaitu problem managerial dan leadership serta networking," kata Menteri Hanif saat meninjau BLK Ternate, Maluku Utara, Sabtu (12/12/2015).

Untuk itulah, lanjut Hanif, ke depan, semua penggelola BLK harus mampu memperbaiki diri di bidang manajemen dan leadership. Selain itu, BLK harus mengoptimalkan kinerjanya dengan membuat pelatihan yang bisa memenuhi target penciptaan tenaga terampil yang siap masuk pasar kerja.

"Jadi harus ada revolusi mental dalam penggelolaan BLK ini. Bisa di kelola seperti kampus , punya sistem rekruitmen yang jelas, kurikulum yang tearah dan link and macth program untuk lulusan BLK dengan pasar kerja yang available," terangnya.

Selain itu, Menteri Hanif juga meminta setiap kepala BLK harus pandai membangun komunikasi dan jejaring dengan perusahaan di daerah BLK berada. Hal ini sangat penting untuk menjadikan BLK sebagai solusi nyata dari problem pengangguran.

"Jadi dengan networking yang baik, tidak ada istilah yang sudah dilatih di BLK tetap nganggur. Tapi langsung bisa diserap pasar kerja," imbuhnya.

Dengan cara membangun kerjasama dengan perusahaan itu pula, urai Menteri Hanif, problem alat yang tidak sesuai kebutuhan perusahaan akan langsung teratasi. Karena perusahaan  ikut menyediakan alat untuk training sebelum di tarik ke perusahaaanya.

"Saya bisa bantu mengkomunikasikan nanti dari pusat. Pokoknya semua upaya untuk membuat BLK ini menjadi lebih baik harus segera dilajukan. Termasuk juga kalau harus mengubah nama BLK itu sendiri," pungkasnya.

Tingkatkan Kualitas dan Perlindungan TKI Menjelang MEA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk lebih meningkatkan standar kualitas pelayanannya menjelang akhir Desember 2015, saat Indonesia akan memasuki zona Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Seluruh PPTKIS juga diminta dapat lebih meningkatkan kualitas dan daya saing TKI serta meningkatkan aspek perlindungan TKI  yang direkrut agar mampu bersaing dalam pasar kerja Internasional.

“lntinya negara wajib hadir untuk memastikan bahwa stakeholder atau lembaga-Iembaga yang terlibat dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri memillki standar pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standard nasional dan Internasional, “ ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kemnaker Hery Sudarmanto dalam acara penguatan jejaring kelembagaan penempatan bertema “Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri” di  Jakarta,

Menurut Dirjen Hery, dalam era MEA mendatang kualitas dari TKI harus ditingkatkan agar tidak kalah bersaing dengan tenaga-tenaga kerja asing yang berasal dari negara-negara ASEAN lainnya.

“Dalam menghadapai MEA, PPTKIS juga harus menyadari bahwa persaingan pekerja migrant akan semakin ketat. Oleh karena itu kunci suksesnya adalah dengan meningkatkan kompetensi dan daya saing TKI yang hendak bekerja di luar negeri,” kata Hery.

Hery  mengatakan  selama ini, pemerintah  Indonesia terus melakukan pembenahan sistem penempatan dan Pelindungan TKI sejak pra, selama dan purna penempatan. Pemerintah  juga telah melakukan memberlakukan pengetatan  dalam penempatan TKI, terutama untuk sektor domestic worker.

Bahkan  Pemerintah telah mengumumkan penghentian penempatan TKI yang bekerja di sektor domestic worker yang bekerja di pengguna perseorangan di 19 negara yang berada di kawasan Timur tengah dan sekitarnya.

“Perlindungan dan pembenahan sistem TKI sejak pra, selama, dan purna penempatan harus dilakukan dengan cara memperbaiki proses pendataan dokumen calon TKI di daerah demi mencegah TKI Ilegal saat pemberangkatan dan mencegah traficking, " kata Hery.

“Setiap tahun kita terus berusaha meningkatkan kualitas tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Orientasi kerja para TKI telah digeser sehingga penempatan TKI fomal  terus meningkat jumlahnya dibandingkan tki informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT), “kata Hery.

Hery mengungkapkan selama ini jenis lowongan dan peluang kerja bagi TKI formal yang tersedia di berbagai negara penempatan masih terbuka  antara lain konstruksi, perminyakan, pertambangan, transportasi, jasa (services), perhotelan dan  turisme, perawat, pelayan supermarket, pekerja perkebunan, pertanian serta perikanan.



Hery  juga menyarankan bagi calon TKI dan masyarakat umum yang membutuhkan pelatihan kerja dapat memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia di pusat dan daerah. Jenis pelatihan kerja dapat disesuaikan dengan minat, kemampuan dan ketersedian lowongan kerja. Pihak Kemnaker pun menyebarluaskan informasi-informasi pasar kerja luar negeri yang menyediakan informasi ketersedian lowongan kerja di sektor formal yang tersedia di luar negeri.

Perlindungan

Hery menambahkan negara wajib menjamin bahwa semua CTKI/TKI diproses secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan tetap mengedepankan aspek perlindungan berdasarkan kemanusiaan. Pasalnya berdasarkan UUD 1945, pilihan bekerja di luar negeri adalah hak asasi manusia, sehingga semua orang dapat memilih untuk bekerja di dalam negeri atau di luar negeri.

“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa semua TKI yang sedang dan akan bekerja maupun purnakerja dapat  dilindungi secara maksimal. Demikian juga tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri,” kata Hery.

Namun kehadiran Negara dalam melindungi TKI yang bekerja di luar negeri, kata Hery tidak berarti menggugurkan kewajiban dan tanggungjawab PPTKIS dalam perlindungan TKI sejak dari daerah  asal sampai kembali lagi ke daerah asal.

“Semua pihak harus terlibat dan sistem penempatan dan perlindungan TKI juga harus ikut bertanggung jawab dalam upaya-upaya perlindungan TKI secara maksimal, “ katanya.

Dirjen Hery menambahkan pertemuan-pertemuan dengan  perusahaan TKI  ini sebagai bentuk pembinaan dari Pemerintah sesuai dengan tugas Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2004. Berdasarkan data Kemnaker saat ini terdapat 503 PPTKIS yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Pertemuan ini juga sebagai sarana silahturahmi antara Kemnaker dengan PPTKIS, yang rnerupakan mitra Pemerintah dalam mensukseskan perbaikan sekaligus mengingatkan agar mereka terus melakukan pembenahan secara optimal, “ katanya.

Menyinggung mayoritas surat izin PPTKIS akan habis masa berlakunya pada bulan Mei dan November 2016 nanti, Dirjen menegaskan pihaknya akan rnelakukan perubahan mekanisme perpanjangan SIPPTKI (Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja lndonesia).

“Kemnaker akan melakukan proses perpanjangan SIPPTKI secara online sistem. PPTKIS dapat memulai proses perpanjanqan SIPPTKI paling lambat sebulan sebelum masa berakhirnya SIPPTKI melalui sistem online yang disediakan oleh Kemnaker,

Penangguhan Upah Untuk Cegah PHK

Di tengah maraknya keluhan pelaku usaha terhadap persentase kenaikan upah di sejumlah daerah yang jauh lebih tinggi dari angka yang ditetapkan, pemerintah mendorong pelaku usaha memanfaatkan mekanisme penangguhan upah. Pemerintah menyarankan pelaku usaha segera mengajukan penangguhan upah minimum 2016 jika keberatan dengan besaran upah yang ditetapkan baik oleh gubernur maupun oleh bupati/walikota.



"Ada mekanisme penangguhan. Pengusaha bisa mengajukan berapa jumlah pekerja yang akan ditangguhkan. Mekanisme ini bisa diterapkan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamina Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang.

Pekan lalu, sejumlah perusahaan sepatu dan tekstil mengadu ke badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait dengan besarnya kenaikan upah di beberapa daerah. Bahkan, akibat kenaikan yang terlalu tinggi, kedua sektor tersebut tengah bersiap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan data yang dirilis oleh BKPM, setidaknya ada 24.509 pekerja dari kedua sektor tersebut yang terancam terkena PHK. Data tersebut dikeluarkan oleh Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) yang dibentuk BKPM.

Menurut Haiyani, jika pengusaha tidak melakukan penangguhan, hal ini akan menimbulkan kepanikan dalam hubungan industrial. Seharusnya, lanjut Haiyani, sebelum menyatakan angka potensi PHK, pengusaha melakukan mediasi dengan pekerja dan pemerintah.

"Kalau mengajukan penangguhan itu kan ada tim sendiri yang menilai, ada yang mengaudit, sehingga ada keputusan perusahaan itu bisa atau tidak menangguhkan upah. Ini yang harus dilakukan" pungkas Haiyani.

Jika pengajuan penangguhan di loloskan, lanjut Haiyani, perusahaan bisa menunda penerapan upah minimum 2016 sampai batas waktu tertentu. Cara ini dianggap lebih moderat untuk menstabilkan perusahaan ketimbang melakukan PHK.

Penempatan TKI G to P ke Macau Akan Dimulai 2016

Kalangan industri di Macau lebih suka menerima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) karena memiliki berbagai kelebihan dibanding tenaga kerja dari negara lain. Peluang ini akan dimanfaatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dengan melatih sedikitnya seratus CTKI di pusat pendidikan seiring dengan diselenggarakannya JobFair pada Maret tahun depan.

Hal di atas terungkap ketika Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, menerima kunjungan kerja Konsul Jenderal RI di Hongkong dan sepuluh anggota Delegasi Asosiasi Indonesia –Macau (AIMs) di ruang rapat Kepala BNP2TKI lantai 2, Gedung BNP2TKI. Dalam kunjungan kerja tersebut delegasi AIMs menginformasikan kesempatan kerja sektor Hospitality di Macau SAR yang berpeluang untuk diisi oleh TKI.

Mr. Yosef, wakil AIMs, memaparkan kondisi kerja, proporsi tenaga kerja asing di Macau, jumlah perusahaan, industri , serta rata-rata gaji per bulan pekerja di Macau. Disebutkannya, seorang pekerja di sektor hospitality memperoleh gaji sekitar US$ 800-US$ 1.000 perbulan.

Jumlah tenaga kerja asing di Macau untuk sektor domestik helpers berjumlah 23.086, sebagian besar berasal dari Filipina, disusul Vietnam dan Indonesia. Namun perwakilan sektor  industri, Mr. Hao menyatakan, sektor industri di Macau lebih memilih orang Indonesia dibandingkan Filipina karena bisa belajar cepat berbahasa setempat, tidak seperti Tenaga dari Filipina yang bersikeras menggunakan bahasa Inggris.

“Indonesian (TKI) merupakan pekerja keras, mudah bergaul dan akrab dengan anggota keluarga,” ujar Mr. Hao.

Kepala Perwakilan RI di Hongkong, Chalief Akbar mengatakan, menurut data saat ini terdapat 4.036 WNI bekerja di Macau, dan sekitar 1.100 diantaranya bekerja di sektor formal. “Macau sangat mendukung jika diselenggarakan program Government to Private (G to P) antara Pemerintah Indonesia dan Asosiasi Macau”.

Berdasarkan hal itu, ungkapnya, Macau dan Indonesia harus mempersiapkan hal teknis untuk bisa dimatangkan agar penempatan tenaga dari Indonesia ke Macau bisa terlaksana mulai dari penetapan ketentuan, jumlah kuota, struktur biaya, peratura, masa kerja, dan hal teknis lainnya.

Menyambut perkembangan tersebut, Nusron Wahid mengatakan, pihaknya akan menempatkan TKI pria lebih dulu. “Sebagai kelanjutan dari pertemuan ini, akan dilatih setidaknya seratus orang di pusat pendidikan. Dengan demikian menjelang Macau JobFair di Jakarta, Semarang dan Surabaya pada Maret 2016, kita sudah mempersiapkan tenaga kerja buat mengisi sektor hospitality di Macau,

Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Guna meningkatkan pengendalian dan dalam rangka meningkatkan pelayanan serta perlindungan terhadap Tenaga Kerja Asing di Indonesia pemerintah kini menerbitkan aturan perubahan soal penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan perubahan tersebut yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 20015 tentang Tata cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.


Regulasi yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (4), Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 ini merupakan amandemen regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan.

Pemberi kerja TKA meliputi Instansi Pemerintah, Badan-badan Internasional, perwakilan negara asing, Organisasi Internasional, Kantor Perwakilan Dagang Asing, kantor perwakilan berita asing, perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk perseroaan terbatas atau yayasan, lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan dan usaha impresariat.

Untuk substansi pengaturan yang membedakan dengan regulasi sebelumnya adalah terkait kewajiban pemberi kerja TKA wajib melakukan penyerapan tenaga kerja WNI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk penggunaan 1 (satu) orang TKA, permohonan RPTKA dan IMTA dapat dilakukan secara online, perpanjangan IMTA yang dilakukan oleh PTSP provinsi atau kabupaten/kota wajib mendapatkan rekomendasi dari dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota, pemberi kerja harus melampirkan NPWP, TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan harus memliki NPWP dan kepesertaan Jaminan Sosial Nasional, masa berlaku IMTA untuk TKA yang menduduki jabatan sebagai anggota direksi, anggota komisaris atau anggota pembina, anggota pengurus dan anggota pengawas paling lama 2 tahun dan dapat di perpanjang.  

Adapun penambahan pengaturan dalam regulasi ini bahwa IMTA dapat digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan visa, pemberian dan perpanjangan ITAS, alih status izin tinggal kunjungan (ITK) menjadi ITAS, alih status ITAS menjadi ITAP (izin tinggal tetap) dan perpanjangan ITAP, serta IMTA untuk wilayah Perairan digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan izin berlayar dari instansi yang bertanggung jawab di bidang Perhubungan.

Selain itu, dalam regulasi baru ini juga diatur terkait izin mempekerjakan TKA untuk pekerjaan bersifat sementara, pekerjaan darurat dan mendesak, kawasan ekonomi khusus dan kawasan pelabuhan bebas dan perdangangan bebas, wilayah perairan, pemandu nyayi/karaoke, pemengang izin tinggal tetap, adapun pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) sebesar US$ 100 (seratus) Dolar Amerika  per-jabatan/bulan untuk setiap TKA yang dibayarkan dimuka harus dikonversi terlebih dahulu ke rupiah.

Program Magang Ke Japan

CIUM, -- Jajad, lelaki kelahiran Cirebon, Jawa Barat merupakan salah satu peserta Program Pemagangan kerjasama Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) dan IM Japan. Jajad ditempatkan di perusahaan Kwoya Technica.co, sebuah perusahaan pemasok suku cadang untuk pabrik mobil kelas dunia seperti Subaru, Nissan, dan Honda.

Perusahaan tersebut terletak di Komagaya, Saitama. Sebuah tempat di pinggiran Kota Tokyo. Perlu waktu sekitar 2 jam perjalanan kendaraan, untuk menuju Komagaya dari Tokyo. Di perusahaan tersebut, Jajad merupakan salah satu dari 6 peserta magang Jepang asal Indonesia lainnya, yaitu Alfian (Cilacap), Aldes (Jambi), Nureni (Kebumen), Faisal dan Taufan (Jakarta).

Keberadaan mereka di Jepang tidak hanya mendapat kesempatan berinteraksi dengan berbagai budaya, terutama budaya kerja yang ada di negeri Matahari, tapi juga keterampilan kerja. Setiap peserta mengikuti program tersebut selama tiga tahun. Program Pemagangan di Jepang sendiri sudah berlangsung  selama 22 tahun. Saat ini, ada sekitar 36.000 alumni magang Jepang yang telah memiliki berbagam jenis usaha mandiri.

Salah satu hal yang menyenangkan dari keikutsertaan mereka dalam pemagangan tersebut, selain mendapat pengalaman baru dari budaya setempat dan budaya kerja di Jepan, mereka juga mendapat gaji sebesar Rp 13 juta – Rp 17juta tiap bulannya. “Kami senang mengikuti program magang ini. Kami senang di Jepang, bukan karena hanya uang, tapi kami diperlakukan secara baik,” kata Jajad.

Keuntungan lain dari program pemagangan tersebut adalah angkatan kerja sudah siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Peserta magang akan mampu bersaing dengan tenaga kerja dari negara ASEAN lain.

Menurut Jajad, selama 2 tahun di Jepang,  banyak sekali manfaat yang telah dirasakan. Misalnya tentang disiplin kerja dan motivasi kerja. Dengan disiplin kerja dan motivasi kerja yang tinggi, para pekerja di Jepang merasa bekerja dalam suasana aman dan nyaman. “Kami senang di Jepang,” ujar Jajad.

Menurutnya, di Jepang tak ada demo karena pekerja dan perusahaan memiliki pemahaman yang sama. Kesejahteran pekerja, harus dibangun oleh pekerja itu sendiri dengan cara meningkatkan kemampuan. “kalau pekerja melakukan pekerjaan dengan baik disertai motivasi tinggi, perusahaan akan maju dan pekerja akan sejahtera,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kyowa Tecnica.co adalah perusahaan yang juga dikunjungi siswa Program Pertukaran Pelajar. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang memproduksi suku cadang bagi mobil Subaru, Nissan dan Honda. Suku cadang tersebut meliputi kerangka lampu depan Subaru dan jok mobil Nissan dan Hoda. Perusahaan yang sudah berumur 60 tahun tersebut hanya memiliki 85 karyawan.  Untuk pekerjaan lainnya, perusahaan ini menggunakan robot untuk meringankan beban kerja karyawannya.

Peserta program magang di Jepang tersebut setiap tahunnya mencapai angka 3.000 orang, baik melalui kerjasama IM Japan maupun perusahaan lainnya. Semoga Jajad dan peserta lainnya dapat memberikan arti penting bagi kualitas kita.

Jajad berharap di masa datang akan lebih banyak lagi angkatan kerja dari Tanah air yang datang ke Jepa. “Bukan hanya mengejar uang tapi etos kerja dan meningkatkan keterampilan kerja,

Perkuat Kinerja Biro Hukum dan Humas BNP2TKI

BNP2TKI, Serang (11/4) --- Seluruh pegawai dilingkungan Biro Hukum dan Humas BNP2TKI harus mampu melakukan penguatan kinerja Biro Hukum dan Humas, demikian disampaikan oleh Ramiany Sinaga kepada seluruh stafnya.

BNP2TKI


Perintah itu disampaikan pada saat kegiatan outbound di lokasi Patrajasa Hotel Anyer, Jumat, 10 April 2015. Kegiatan outbound tersebut ditargetkan agar mampu mempererat dan memperkuat tim building Biro Hukum dan Humas, dalam melaksanakan tugas sehari hari.

Lebih lanjut Ramiany menegaskan, kegiatan outbound bukan untuk main-main atau sekadar rekreasi. Kegiatan outbound merupakan bagian dari pengembangan karakter dan peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Biro Hukum dan Humas. Apalagi mengingat bahwa suatu tugas tidak akan mungkin berhasil dilaksanakan tanpa kerjasama dan kerja bersama-sama seluruh tim (Team Work).

Karenanya pada tiap aktivitas yang dilaksanakan dalam kegiatan outbound ini mengandung pesan masing-masing untuk pengembangan karakter mental dan pentingya kerjasama sebuah tim dalam hal mencapai sebuah tujuan.

Aktivitas outbound yang diadakan mengedepankan kerja sama, kekompakan, ketangkasan, konsentrasi, kecermatan, kreativitas, inovasi, terobosan-terobosan, kejujuran, disiplin, dan kerja keras.

Keberhasilan tim sangat bergantung pada kerjasama dan sinergi yang baik dengan berbagai pihak. Semua tugas tidak akan mampu dilakukan sendiri-sendiri. Semua penting dari yang paling bawah officeboy sampai ke pucuk pimpinan. Sekecil apapun kontribusi pegawai, tentu sangat bermanfaat. Jadi hasil kerja dan prestasi yang dicapai merupakan hasil bersama sehingga menghasilkan kualitas pekerjaan yang lebih efisien, efektif, dan produktif.

Dengan demikian, lanjut Ramiany, sudah semestinya kegiatan outbound ini mampu membentuk tim solid, yang mampu bekerjasama dan bekerja bersama-sama, positif saling bersinergi, sehingga tugas berat pun menjadi ringan, dan tidak ada lagi sekat-sekat pemikiran baik antar pegawai maupun antar bagian.

1 April 2015 Gaji TKI di Brunei Darussalam Naik

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyambut baik kenaikan gaji para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Brunei Darussalam. Sekretaris Utama BNP2TKI, Edy Sudibyo, mengatakan persoalan gaji menjadi perhatian Pemerintah, dengan demikian akan terjadi peningkatan remitansi TKI yang masuk ke Indonesia.

TKI di Brunei



Berdasarkan surat edaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan tentang beberapa ketentuan terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sebagai berikut:
1. Penempatan (recruitment) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya domestic worker wajib melalui PPTKIS di Indonesia dan Employment Agency di Brunei Darussalam dengan membuat job order dan recruitment agreement yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

2. Setiap agency di Brunei Darussalam wajib membuat kontrak kerja (working contract) dengan pihak majikan baik untuk TKI yang baru datang maupun TKI yang berganti majikan dan TKI yang memperbaharui (renew) kontrak dan ditandatangani di KBRI Bandar Seri Begawan.

3. Terhitung mulai tanggal 1 April 2015, KBRI Bandar Seri Begawan menetapkan upah bulanan minimum bagi TKI informal di Brunei Darussalam sebesar BND 350 (tiga ratus lima puluh dollar Brunei) dan bagi TKI formal sebesar BND 18 (delapan belas dollar Brunei) setiap hari (8 jam kerja).

4. Setiap employer diwajibkan:
  a.memberikan waktu istirahat bagi TKI informal minimal 9 jam dalam satu hari, apabila waktu istirahat kurang dari 9 jam, maka dihitung sebagai over time dan diberikan kompensasi upah.

 b.memberikan hari libur 4 hari dalam satu bulan, apabila employer tidak memberikan hari libur, maka akan diberikan kompensasi upah.

5. Pihak employment agency brunei Darussalam diharapkan melakukan sosialisasi atau mengumumkan ketentuan ini kepada setiap employer yang mempekerjakan TKI.

Edy Sudibyo mengungkapkan, TKI yang bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau pengguna perseorangan di Brunei selama ini tidak pernah mengalami kenaikan gaji yakni dari 250 Brunei Dollar (BND) atau setara dengan Rp 2,4 juta perbulan, namun sekarang TKI yang bekerja disana mendapatkan gaji sebesar 350 BND perbulan atau setara Rp. 3,4 juta perbulan. Sementara itu untuk TKI formal yang semula gajinya sebesar 16 BND per hari atau setara 400 BND perbulan (sekitar Rp. 3,8 juta)  mengalami kenaikan menjadi 18 BND per hari atau setara 450 BND (sekitar Rp. 4,3 juta).

Edy Sudibyo juga menambahkan, data BNP2TKI tahun 2014 saat ini ada sekitar 11.616 TKI yang bekerja di Brunei dan 1.132 dari jumlah tersebut merupakan TKI PLRT serta sisanya 10.484 menempati pekerjaan sektor formal atau pengguna berbadan hukum/perusahaan seperti di sektor industri, pertambangan, peternakan, pertanian dan perkebunan.

Proses Penempatan bagi Pelaut Perikanan

Jakarta, BNP2TKI, Kamis (9/4) - Sebagai tindak lanjut pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal perikanan luar negeri dan terkait pencabutan surat edaran (SE) Nomor 1/2015 tentang Penundaan Pelayanan TKI Pelaut Perikanan ke Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, BNP2TKI g koordinasi dengan instansi terkait yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) , Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Rabu, (8/4) di kantor BNP2TKI.

Proses Penempatan bagi Pelaut Perikanan



Sebagaimana diketahui SE. Nomor 1/2015 berisi tentang penundaan pengiriman anak buah kapal termasuk pelaut ke luar negeri dalam waktu yang tidak ditentukan. Penundaan itu sebenarnya dilakukan untuk memberikan waktu kepada pemerintah untuk membenahi sistem serta aturan mengenai pelaut dan ABK.

“SE itu sampai saat ini belum dicabut karena menunggu jawaban dari Kemenhub. BNP2TKI telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan yang intinya meminta percepatan pemberlakuan regulasi kepada PT yang mempekerjakan ABK di atas kapal agar memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), yang harusnya berlaku mulai 1 Januari 2016, menjadi 1 Juli 2015. Percepatan ini dilakukan agar para ABK mendapatkan perlindungan yang baik dan segera ada kepastian untuk berangkat,” ujar Nusron.

Selain itu bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menempatkan ABK harus memiliki SIUPPAK dari Kemenhub, dan manning agency yang memiliki SIUPPAK juga harus memiliki SIPPTKIS dari Kemenaker, tambah Nusron.

Nusron menjelaskan, “Harapannya per 1 Juli 2015 pemerintah sudah memiliki model baru dalam hal tata kelola penempatan ABK perikanan yang lebih pro terhadap perlindungan, agar para ABK yang bekerja di luar negeri terjamin perlindungannya”.

Rapat dipimpin oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang didampingi oleh Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro dan Deputi Perlindungan Lisna Y. Poeloengan, serta dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman, perwakilan dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan I Made, perwakilan dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Wina Retnosari, perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Monang, dan beberapa pejabat eselon II dan III di lingkungan BNP2TKI.

Dalam rapat ini menghasilkan kesepakatan yang akan menjadi fokus pembahasan dengan instansi terkait dalam beberapa pekan kedepan, “Ada 3 (tiga) hal yang difokuskan dalam pembahasan yang perlu disusun, yaitu pertama, perlunya mensinergikan legalitas perizinan Manning Agency yang mempunyai SIUPPAK dan SIPPTKIS. Kedua, Kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh ABK yaitu Basic Safety Training (BST) dan Basic Safety Training for Fisherman (BSTF). Ketiga, pelaksanaan Layanan Satu Pintu (LSP) agar prosesnya termonitor oleh instansi terkait,” tutup Nusron

PROSES PENEMPATAN KE KOREA PROGRAM G TO G Maret 2015

Ciuman TKI :15 Maret 2015

PENGUMUMAN PENTING PROSES
PENEMPATAN KE KOREA PROGRAM G TO G
No :   PENG. 138  /PEN-PPP/III/2015


TKI Korea




Dengan ini kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa di Korea Selatan tidak ada program Magang. Program yang ada adalah bekerja melalui Program G to G yang dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan HRD Korea.

Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Program G to G dengan Visa E-9 (Sektor Manufaktur, Perikanan, Konstruksi, Agrikultur dan Service) hanya dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Human Resources Development Service of Korea (HRDK). Dalam proses penempatan pihak-pihak seperti Lembaga Bahasa Korea maupun instansi lain di luar dari BNP2TKI tidak dapat menempatkan TKI ke Korea.

Proses penempatan TKI ke Korea sepenuhnya ditentukan (terpilih atau tidaknya TKI) oleh calon pengguna (Perusahaan) di Korea yang artinya adalah pihak pengguna (perusahaan) adalah pihak yang memilih calon TKI tersebut. Perlu disampaikan juga BNP2TKI tidak dapat mengintervensi / meminta calon pengguna (Perusahaan) di Korea untuk memilih TKI tertentu dengan alasan apapun.

Berikut kami sampaikan mekanisme proses penerbitan Standard Labor Contract (SLC) bagi CTKI Korea yang telah lulus Ujian EPS-TOPIK PBT/CBT dan datanya telah di sending ke HRD Korea :
  • Seluruh data Sending CTKI Korea yang telah lulus Ujian EPS-TOPIK PBT / CBT, setelah diumumkan di website www.bnp2tki.go.id akan di kirim ke Database HRD Korea di Ulsan Korea melalui Aplikasi WEB SPAS yang hanya dapat dilakukan melalui Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI.
  • Seluruh data sending yang telah terkirim ke Database HRD Korea di Ulsan selanjutnya akan melalui proses verifikasi oleh tim EPS HRD Korea. Proses verifikasi data sending ini adalah kewenangan pihak HRD Korea dan mekanisme berlaku tidak hanya untuk data sending CTKI dari Indonesia namun juga berlaku untuk data sending dari 15 negara penempatan yang juga menempatkan TKI ke Korea.


Proses verifikasi data Sending di HRD Korea Ulsan meliputi :

  • Pencocokan nama saat mendaftar dengan nama di passpor ( bila ada perbedaan 1 huruf pun, data sending CTKI akan dikembalikan (Returned)
  • Pencocokan tanggal lahir saat mendaftar dengan tanggal lahir di passpor ( bila ada perbedaan, data sending akan dikembalina (Returned)
  • Bila copy passpor yang dikirim CTKI buram dan tidak jelas data sending akan dikembalikan (Returned)
  • Data sending CTKI akan di verifikasi juga oleh tim Imigrasi Korea Selatan untuk mengetahui apakah CTKI tersebut pernah ke Korea dan ilegal atau tidak, bila diketahui CTKI tersebut pernah ke Korea dan menjadi TKI Ilegal (Overstay / melanggar peraturan di Korea), data sending CTKI tersebut akan di blacklist (Restric) dan tidak dapat ditempatkan ke Korea walaupun yang bersangkutan berkali-kali mengirimkan data sending.  
  • Setelah melalui proses verifikasi, data sending CTKI dikelompokkan menjadi 2 bagian
  • Data sending dengan status hasil Verifikasi Approval ( data sending ini yang akan di tawarkan ke para pengguna di Korea )
  • Data Sending dengan status hasil Verifikasi Returned / Restric ( Data sending ini dikembalikan ke BNP2TKI untuk diperbaiki dan data sending dengan status verifikasi ini tidak akan ditawarkan ke pengguna di Korea hingga data sending itu diperbaiki sesuai dengan ketentuan dari HRD Korea. Khusus untuk data sending dengan status Restrict, data sending itu tidak dapat diperbaiki dan proses penempatan untuk CTKI yang data sendingnya Restrict tidak mungkin dilakukan ) 
  • Pihak HRD Korea lalu menawarkan data Sending CTKI dengan status verifikasi Approval ke para majikan di Korea melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak HRD Korea ( Proses ini tidak dapat diintervensi oleh siapapun )
  • Pihak calon pengguna lalu memilih CTKI berdasarkan data sending yang telah diverifikasi dengan status Approval dan melaporkan ke HRD Korea di Ulsan. Berdasarkan pilihan dari calon pengguna pihak HRD Korea lalu menerbitkan SLC untuk CTKI dan menginformasikan SLC tersebut ke Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI.
  • Pihak BNP2TKI lalu menindaklanjuti penerbitan SLC dari HRD Korea tersebut dengan memanggil para CTKI Korea untuk mengikuti kegiatan Preliminary Training.

Mengingat banyaknya laporan yang diterima oleh BNP2TKI bahwa setiap tahapan proses (sending dokumen, penerbitan SLC dan lain sebagainya) setiap CTKI dikenakan biaya yang jumlahnya tidak sedikit , maka BNP2TKI menegaskan bahwa pada setiap tahapan proses tersebut tidak dikenakan biaya apapun (gratis). Adapun pembiayaan resmi yang sudah ditetapkan melalui keputusan Menakertrans No.17 tahun 2011 tentang Struktur Biaya Proses Penempatan serta ketetapan dari HRD Korea, maka biaya proses penempatan program G to G Korea adalah sebagai berikut :














PENGUMUMAN KENAIKAN BIAYA PENGURUSAN VISA KERJA (E – 9) BAGI CALON TKI YANG BEKERJA KE KOREA PROGRAM G TO G

12 Maret 2015 14:08 WIB

PENGUMUMAN
KENAIKAN BIAYA PENGURUSAN VISA KERJA (E – 9)
BAGI CALON TKI YANG BEKERJA KE KOREA
PROGRAM G TO G

No :   PENG. 134  /PEN/III/2015

 Berdasarkan Pengumuman dari Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta, bersama ini kami beritahukan bahwa Biaya Pengurusan VISA KERJA (E-9) bagi Calon TKI yang akan bekerja ke Korea program G to G, semula sebesar Rp 720. 000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan terhitung mulai tanggal 1 April 2015 berlaku tarif baru sebesar Rp 780.000 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Jakarta, 12  Maret 2015
                                                                                                                    
Direktur 
Pelayanan Penempatan pemerintah
ttd
R. Hariyadi Agah W, S.Ip
NIP. 19590607 198803 1 002



Tidak Ada Lagi Penempatan TKI ke Suriah

Terkait dengan pemberitaan tentang Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang saat ini sedang marak diberitakan, Ciuman TKI  melakukan wawancara kepada Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro, di ruang kerjanya untuk menanyakan beberapa hal terkait tenaga kerja Indonesia (TKI) di Suriah .

Penempatan TKI ke Suriah


Agusdin mengatakan bahwa TKI yang bekerja di Suriah jumlahnya sedang dipastikan, karena sejak tahun 2011 sudah tidak ada lagi penempatan TKI ke Negara Suriah. Moratorium bagi TKI untuk berangkat bekerja ke negara tersebut telah diberlakukan oleh pemerintah RI sejak bulan Agustus 2011.  Artinya, sebelum bulan Agustus masih ada penempatan TKI ke Negara Suriah.

“Untuk sementara ini BNP2TKI tidak memproses penempatan TKI ke Suriah,” ujarnya.

Jauh hari saat masih adanya penempatan TKI ke Suriah dan sebelum diberlakukannya moratorium, seluruh pekerjaan bagi TKI di Suriah sudah dikonfirmasi, karena BNP2TKI telah berhubungan dengan agency disana juga. 

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun  2013 tentang tata cara penilaian dan penetapan mitra usaha dan pengguna perseorangan, memang ada amanat yang diberikan kepada perwakilan RI di luar negeri untuk melakukan pengecekan terhadap calon majikan maupun agensi,” ucap Agusdin.

“Kalau sekarang ini sudah tidak ada lagi penempatan TKI ke Suriah. Saat itu di moratorium karena perlindungan terhadap TKI PLRT di Suriah masih belum optimal.


Tertangkapnya Gembong TKI


Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, mengapresiasi terbongkarnya jaringan mafia TKI dan calon TKI non prosedural. Nusron pun berharap polisi mengejar pemasok calon TKI non prosedural di desa-desa karena hal itu sudah masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

Hal itu dikatakan Nusron disela workshop paralegal dengan tokoh masyarakat di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (13/3/2015).

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras rekan-rekan BP3TKI Semarang dan Ditreskrimun Polda Jawa Tengah, Unit Trafficking Sub Dit 3 Pidum Bareskrim Polri, yang berhasil menangkap pelaku. Kami akan terus bongkar dan sikat mafia penipuan TKI. Kami minta polisi mengejar pemasoknya di desa-desa," kata Nusron.

Seperti diketahui, pada tanggal 4 Maret lalu polisi telah menangkap tersangka/DPO pelaku perdagangan orang atas nama Bungawati. Pelaku telah menjadi atensi setiap kementerian dan lembaga, dikarenaka telah mengirim dan menjual orang dengan modus ketenagakerjaan. Pelaku telah bekerja sama dengan mantan suaminya Iyad Mansour, Warga Negara Jordania yang telah ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia.

Kemudian pada hari Minggu 8 Maret 2015, Unit Trafficking Sub Dit 3 Pidum Bareskrim Polri juga menangkap Budi Isnandar alias Budi, dan Purwanto, di Ngawi. Kedua tersangka itulah yang mengirim 12 korban ke Republik Fiji secara ilegal dengan dijanjikan kerja untuk proyek membuat jalan raya sebagai tenaga sopir, opertor ekskavator, dan tukang dengan gaji 8 Dolar Fiji.

Selain itu, BP3TKI Semarang dan Ditreskrimun Polda Jawa Tengah juga berhasil menangkap anggota mafia pelaku penipuan calon TKI ke Kanada bernisial DH dan MA di kawasan Cibubur.

Nusron berharap dengan tertangkapnya mafia penipuan calon TKI yang terkenal licin itu, menjadi titik awal untuk membongkar jaringan kejahatan terhadap calon TKI secara lebih luas. Sebab, selama ini praktik penipuan yang dilakukan oleh para mafia pengiriman TKI non prosedural telah memakan banyak korban yang kerugiannya mencapai puluhan miliar.

"Karena itu, siapapun yang terlibat dalam TPPO ini, yang menjadi mafia pengiriman TKI non prosedural dan jaringannya harus dibongkar dan ditindak sesuai hukum. Mereka ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Kabag Penum Polri, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan pihaknya telah menangkap sejumlah tersngka perdagangan orang dengan modus ketenagakerjaan. Para tersangka ini memang sudah diincar polisi karena kerap menjadi penyalur TKI secara non prosedural.

“Memang sudah ada penangkapan terhadap beberapa pelaku TKI non prosedural atau perdagangan manusia, termasuk Bungawati. Kita telusuri terus kemudian ada yang sudah ditangkap,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3).

Rikhwanto berharap masyarakat ikut waspada. Bila perlu ikut proaktif melaporkan kepada aparat kepolisian bila menemukan atau mengetahui ada orang yang patut dicurigai menjadi pelaku perdagangan orang atau calo TKI non prosedural.

“Kami minta bantuan paad masyarakat, kalau ada orang yang mencurigakan sebagai pelaku perdagangan oang tolong dilaporkan ke polisi terdekat,” jelas Rikhwanto.

Rikhwanto pun mengingatkan bahwa kejahatan perdagangan orang ini termasuk kejahatan berat. Karena itu, jika para pelaku yang ditangkap terbukti, ancaman hukumannya berat.

"Bungawati dan yang sudah ditangkap itu ancamannya bisa 15 tahun penjara kalau terbukti melakukan kejahatan perdagangan orang," tandasnya.