Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk lebih meningkatkan standar kualitas pelayanannya menjelang akhir Desember 2015, saat Indonesia akan memasuki zona Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Seluruh PPTKIS juga diminta dapat lebih meningkatkan kualitas dan daya saing TKI serta meningkatkan aspek perlindungan TKI yang direkrut agar mampu bersaing dalam pasar kerja Internasional.
“lntinya negara wajib hadir untuk memastikan bahwa stakeholder atau lembaga-Iembaga yang terlibat dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri memillki standar pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standard nasional dan Internasional, “ ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kemnaker Hery Sudarmanto dalam acara penguatan jejaring kelembagaan penempatan bertema “Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri” di Jakarta,
Menurut Dirjen Hery, dalam era MEA mendatang kualitas dari TKI harus ditingkatkan agar tidak kalah bersaing dengan tenaga-tenaga kerja asing yang berasal dari negara-negara ASEAN lainnya.
“Dalam menghadapai MEA, PPTKIS juga harus menyadari bahwa persaingan pekerja migrant akan semakin ketat. Oleh karena itu kunci suksesnya adalah dengan meningkatkan kompetensi dan daya saing TKI yang hendak bekerja di luar negeri,” kata Hery.
Hery mengatakan selama ini, pemerintah Indonesia terus melakukan pembenahan sistem penempatan dan Pelindungan TKI sejak pra, selama dan purna penempatan. Pemerintah juga telah melakukan memberlakukan pengetatan dalam penempatan TKI, terutama untuk sektor domestic worker.
Bahkan Pemerintah telah mengumumkan penghentian penempatan TKI yang bekerja di sektor domestic worker yang bekerja di pengguna perseorangan di 19 negara yang berada di kawasan Timur tengah dan sekitarnya.
“Perlindungan dan pembenahan sistem TKI sejak pra, selama, dan purna penempatan harus dilakukan dengan cara memperbaiki proses pendataan dokumen calon TKI di daerah demi mencegah TKI Ilegal saat pemberangkatan dan mencegah traficking, " kata Hery.
“Setiap tahun kita terus berusaha meningkatkan kualitas tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Orientasi kerja para TKI telah digeser sehingga penempatan TKI fomal terus meningkat jumlahnya dibandingkan tki informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT), “kata Hery.
Hery mengungkapkan selama ini jenis lowongan dan peluang kerja bagi TKI formal yang tersedia di berbagai negara penempatan masih terbuka antara lain konstruksi, perminyakan, pertambangan, transportasi, jasa (services), perhotelan dan turisme, perawat, pelayan supermarket, pekerja perkebunan, pertanian serta perikanan.
Hery juga menyarankan bagi calon TKI dan masyarakat umum yang membutuhkan pelatihan kerja dapat memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia di pusat dan daerah. Jenis pelatihan kerja dapat disesuaikan dengan minat, kemampuan dan ketersedian lowongan kerja. Pihak Kemnaker pun menyebarluaskan informasi-informasi pasar kerja luar negeri yang menyediakan informasi ketersedian lowongan kerja di sektor formal yang tersedia di luar negeri.
Perlindungan
Hery menambahkan negara wajib menjamin bahwa semua CTKI/TKI diproses secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan tetap mengedepankan aspek perlindungan berdasarkan kemanusiaan. Pasalnya berdasarkan UUD 1945, pilihan bekerja di luar negeri adalah hak asasi manusia, sehingga semua orang dapat memilih untuk bekerja di dalam negeri atau di luar negeri.
“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa semua TKI yang sedang dan akan bekerja maupun purnakerja dapat dilindungi secara maksimal. Demikian juga tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri,” kata Hery.
Namun kehadiran Negara dalam melindungi TKI yang bekerja di luar negeri, kata Hery tidak berarti menggugurkan kewajiban dan tanggungjawab PPTKIS dalam perlindungan TKI sejak dari daerah asal sampai kembali lagi ke daerah asal.
“Semua pihak harus terlibat dan sistem penempatan dan perlindungan TKI juga harus ikut bertanggung jawab dalam upaya-upaya perlindungan TKI secara maksimal, “ katanya.
Dirjen Hery menambahkan pertemuan-pertemuan dengan perusahaan TKI ini sebagai bentuk pembinaan dari Pemerintah sesuai dengan tugas Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2004. Berdasarkan data Kemnaker saat ini terdapat 503 PPTKIS yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Pertemuan ini juga sebagai sarana silahturahmi antara Kemnaker dengan PPTKIS, yang rnerupakan mitra Pemerintah dalam mensukseskan perbaikan sekaligus mengingatkan agar mereka terus melakukan pembenahan secara optimal, “ katanya.
Menyinggung mayoritas surat izin PPTKIS akan habis masa berlakunya pada bulan Mei dan November 2016 nanti, Dirjen menegaskan pihaknya akan rnelakukan perubahan mekanisme perpanjangan SIPPTKI (Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja lndonesia).
“Kemnaker akan melakukan proses perpanjangan SIPPTKI secara online sistem. PPTKIS dapat memulai proses perpanjanqan SIPPTKI paling lambat sebulan sebelum masa berakhirnya SIPPTKI melalui sistem online yang disediakan oleh Kemnaker,