Penangguhan Upah Untuk Cegah PHK

Di tengah maraknya keluhan pelaku usaha terhadap persentase kenaikan upah di sejumlah daerah yang jauh lebih tinggi dari angka yang ditetapkan, pemerintah mendorong pelaku usaha memanfaatkan mekanisme penangguhan upah. Pemerintah menyarankan pelaku usaha segera mengajukan penangguhan upah minimum 2016 jika keberatan dengan besaran upah yang ditetapkan baik oleh gubernur maupun oleh bupati/walikota.



"Ada mekanisme penangguhan. Pengusaha bisa mengajukan berapa jumlah pekerja yang akan ditangguhkan. Mekanisme ini bisa diterapkan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamina Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang.

Pekan lalu, sejumlah perusahaan sepatu dan tekstil mengadu ke badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait dengan besarnya kenaikan upah di beberapa daerah. Bahkan, akibat kenaikan yang terlalu tinggi, kedua sektor tersebut tengah bersiap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan data yang dirilis oleh BKPM, setidaknya ada 24.509 pekerja dari kedua sektor tersebut yang terancam terkena PHK. Data tersebut dikeluarkan oleh Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) yang dibentuk BKPM.

Menurut Haiyani, jika pengusaha tidak melakukan penangguhan, hal ini akan menimbulkan kepanikan dalam hubungan industrial. Seharusnya, lanjut Haiyani, sebelum menyatakan angka potensi PHK, pengusaha melakukan mediasi dengan pekerja dan pemerintah.

"Kalau mengajukan penangguhan itu kan ada tim sendiri yang menilai, ada yang mengaudit, sehingga ada keputusan perusahaan itu bisa atau tidak menangguhkan upah. Ini yang harus dilakukan" pungkas Haiyani.

Jika pengajuan penangguhan di loloskan, lanjut Haiyani, perusahaan bisa menunda penerapan upah minimum 2016 sampai batas waktu tertentu. Cara ini dianggap lebih moderat untuk menstabilkan perusahaan ketimbang melakukan PHK.

0 komentar: