Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyambut baik kenaikan gaji para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Brunei Darussalam. Sekretaris Utama BNP2TKI, Edy Sudibyo, mengatakan persoalan gaji menjadi perhatian Pemerintah, dengan demikian akan terjadi peningkatan remitansi TKI yang masuk ke Indonesia.
Berdasarkan surat edaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan tentang beberapa ketentuan terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sebagai berikut:
1. Penempatan (recruitment) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya domestic worker wajib melalui PPTKIS di Indonesia dan Employment Agency di Brunei Darussalam dengan membuat job order dan recruitment agreement yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
2. Setiap agency di Brunei Darussalam wajib membuat kontrak kerja (working contract) dengan pihak majikan baik untuk TKI yang baru datang maupun TKI yang berganti majikan dan TKI yang memperbaharui (renew) kontrak dan ditandatangani di KBRI Bandar Seri Begawan.
3. Terhitung mulai tanggal 1 April 2015, KBRI Bandar Seri Begawan menetapkan upah bulanan minimum bagi TKI informal di Brunei Darussalam sebesar BND 350 (tiga ratus lima puluh dollar Brunei) dan bagi TKI formal sebesar BND 18 (delapan belas dollar Brunei) setiap hari (8 jam kerja).
4. Setiap employer diwajibkan:
a.memberikan waktu istirahat bagi TKI informal minimal 9 jam dalam satu hari, apabila waktu istirahat kurang dari 9 jam, maka dihitung sebagai over time dan diberikan kompensasi upah.
b.memberikan hari libur 4 hari dalam satu bulan, apabila employer tidak memberikan hari libur, maka akan diberikan kompensasi upah.
5. Pihak employment agency brunei Darussalam diharapkan melakukan sosialisasi atau mengumumkan ketentuan ini kepada setiap employer yang mempekerjakan TKI.
Edy Sudibyo mengungkapkan, TKI yang bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau pengguna perseorangan di Brunei selama ini tidak pernah mengalami kenaikan gaji yakni dari 250 Brunei Dollar (BND) atau setara dengan Rp 2,4 juta perbulan, namun sekarang TKI yang bekerja disana mendapatkan gaji sebesar 350 BND perbulan atau setara Rp. 3,4 juta perbulan. Sementara itu untuk TKI formal yang semula gajinya sebesar 16 BND per hari atau setara 400 BND perbulan (sekitar Rp. 3,8 juta) mengalami kenaikan menjadi 18 BND per hari atau setara 450 BND (sekitar Rp. 4,3 juta).
Edy Sudibyo juga menambahkan, data BNP2TKI tahun 2014 saat ini ada sekitar 11.616 TKI yang bekerja di Brunei dan 1.132 dari jumlah tersebut merupakan TKI PLRT serta sisanya 10.484 menempati pekerjaan sektor formal atau pengguna berbadan hukum/perusahaan seperti di sektor industri, pertambangan, peternakan, pertanian dan perkebunan.
0 komentar:
Post a Comment