Proses Penempatan bagi Pelaut Perikanan

Jakarta, BNP2TKI, Kamis (9/4) - Sebagai tindak lanjut pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal perikanan luar negeri dan terkait pencabutan surat edaran (SE) Nomor 1/2015 tentang Penundaan Pelayanan TKI Pelaut Perikanan ke Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, BNP2TKI g koordinasi dengan instansi terkait yakni Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) , Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Rabu, (8/4) di kantor BNP2TKI.

Proses Penempatan bagi Pelaut Perikanan



Sebagaimana diketahui SE. Nomor 1/2015 berisi tentang penundaan pengiriman anak buah kapal termasuk pelaut ke luar negeri dalam waktu yang tidak ditentukan. Penundaan itu sebenarnya dilakukan untuk memberikan waktu kepada pemerintah untuk membenahi sistem serta aturan mengenai pelaut dan ABK.

“SE itu sampai saat ini belum dicabut karena menunggu jawaban dari Kemenhub. BNP2TKI telah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan yang intinya meminta percepatan pemberlakuan regulasi kepada PT yang mempekerjakan ABK di atas kapal agar memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK), yang harusnya berlaku mulai 1 Januari 2016, menjadi 1 Juli 2015. Percepatan ini dilakukan agar para ABK mendapatkan perlindungan yang baik dan segera ada kepastian untuk berangkat,” ujar Nusron.

Selain itu bagi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang menempatkan ABK harus memiliki SIUPPAK dari Kemenhub, dan manning agency yang memiliki SIUPPAK juga harus memiliki SIPPTKIS dari Kemenaker, tambah Nusron.

Nusron menjelaskan, “Harapannya per 1 Juli 2015 pemerintah sudah memiliki model baru dalam hal tata kelola penempatan ABK perikanan yang lebih pro terhadap perlindungan, agar para ABK yang bekerja di luar negeri terjamin perlindungannya”.

Rapat dipimpin oleh Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang didampingi oleh Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro dan Deputi Perlindungan Lisna Y. Poeloengan, serta dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman, perwakilan dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan I Made, perwakilan dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Wina Retnosari, perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Monang, dan beberapa pejabat eselon II dan III di lingkungan BNP2TKI.

Dalam rapat ini menghasilkan kesepakatan yang akan menjadi fokus pembahasan dengan instansi terkait dalam beberapa pekan kedepan, “Ada 3 (tiga) hal yang difokuskan dalam pembahasan yang perlu disusun, yaitu pertama, perlunya mensinergikan legalitas perizinan Manning Agency yang mempunyai SIUPPAK dan SIPPTKIS. Kedua, Kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh ABK yaitu Basic Safety Training (BST) dan Basic Safety Training for Fisherman (BSTF). Ketiga, pelaksanaan Layanan Satu Pintu (LSP) agar prosesnya termonitor oleh instansi terkait,” tutup Nusron

0 komentar: