In places there is hope , there is no life

Hope is an important humanitarian value for a dynamic life,Keep your heart remains true , and faith will light brightly lit**

There are no people who are too small for the love of God.

Happiness is to have a hand to hold , to find the heart to be healed , and depending on tomorrow Dengah love.

Do not allow yourselves to be sunk by a sense of disappointment due to failure

There is no greater enemy in our spiritual growth except vanity , and nothing is more encouraging spiritual growth except humility.

Everything will be the best.

Uninvited masaah will keep coming . The important thing is not a problem when it will come , but if we are going to deal with it wisely.

Learning to budge is the first step to becoming a winner.

Do not take into account the price we have to pay if we pray , because God has paid a very high price so that we can pray...

Pengelolaan BLK Harus Seperti Kampus Kata Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri meminta agar Balai Latihan Kerja (BLK) dijadikan center of exelence seperti kampus yang profesional yang punya reputasi. Dengan cara itulah, kelemahan BLK yang selama ini belum banyak diketahui publik dan dipercaya publik akan kembali mendapatkan peran dan pengakuan.

"Problem pengelolaan BLK ini kan tidak hanya problem kurang alat dan ruang kelas, tapi ada yang lebih mendasar, yaitu problem managerial dan leadership serta networking," kata Menteri Hanif saat meninjau BLK Ternate, Maluku Utara, Sabtu (12/12/2015).

Untuk itulah, lanjut Hanif, ke depan, semua penggelola BLK harus mampu memperbaiki diri di bidang manajemen dan leadership. Selain itu, BLK harus mengoptimalkan kinerjanya dengan membuat pelatihan yang bisa memenuhi target penciptaan tenaga terampil yang siap masuk pasar kerja.

"Jadi harus ada revolusi mental dalam penggelolaan BLK ini. Bisa di kelola seperti kampus , punya sistem rekruitmen yang jelas, kurikulum yang tearah dan link and macth program untuk lulusan BLK dengan pasar kerja yang available," terangnya.

Selain itu, Menteri Hanif juga meminta setiap kepala BLK harus pandai membangun komunikasi dan jejaring dengan perusahaan di daerah BLK berada. Hal ini sangat penting untuk menjadikan BLK sebagai solusi nyata dari problem pengangguran.

"Jadi dengan networking yang baik, tidak ada istilah yang sudah dilatih di BLK tetap nganggur. Tapi langsung bisa diserap pasar kerja," imbuhnya.

Dengan cara membangun kerjasama dengan perusahaan itu pula, urai Menteri Hanif, problem alat yang tidak sesuai kebutuhan perusahaan akan langsung teratasi. Karena perusahaan  ikut menyediakan alat untuk training sebelum di tarik ke perusahaaanya.

"Saya bisa bantu mengkomunikasikan nanti dari pusat. Pokoknya semua upaya untuk membuat BLK ini menjadi lebih baik harus segera dilajukan. Termasuk juga kalau harus mengubah nama BLK itu sendiri," pungkasnya.

Unit Pelayanan Publik Untuk Para TKI

LAYANAN INFORMASI PASAR KERJA LUAR NEGERI (JOBS INFO)
Pelayanan Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (JOBSINFO) adalah layanan untuk masyarakat/ Pencaker yang ingin bekerja di luar negeri. Pelayanan yang diberikan meliputi; Informasi Peluang Kerja di Luar Negeri, Register online melalui jobsinfo.bnp2tki.go.id, Konsultasi dan lainnya.


LAYANAN PENEMPATAN (SISKOTKLN)
Pelayanan Penempatan adalah Layanan fasilitasi CTKI yang akan bekerja ke Luar Negeri sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam UU No 39 tahun 2004. Layanan yang diberikan meliputi;
Layanan di UPP Pusat: Penerbitan SIP, Penempatan Pemerintah (G to G dan G to P) serta Layanan untuk Stakeholder.
Layanan di Daerah meliputi; Register TKI Mandiri/Formal/Re-Entry, Verifikasi Dokumen, PAP dan Penerbitan KTKLN.
Layanan Penerbitan KTKLN

LAYANAN PENGADUAN TKI BERMASALAH (CRISIS CENTER)
Pelayanan Pengaduan TKI Bermasalah adalah Layanan bantuan yang diberikan kepada TKI yang mengalami masalah pada saat Pra, Masa atau Purna Penempatan . Pengaduan dapat dilaporkan ke Crisis Center di Pusat ataupun daerah, melalui berbagai media meliputi;
Telepon GRATIS 0800 1000 (domestik) dan +62 21 2924 4800 (Luar Negeri).
Email ke halotki@bnp2tki.go.id
SMS ke 7726
Fax ke +62 21 2924 4810-11
Surat atau Tatap Muka

LAYANAN PENGADUAN LAINNYA
Pelayanan Pengaduan selain Pengaduan TKI Bermasalah, meliputi;
Pengaduan dugaan GRATIFIKASI
Pengaduan Lainnya (Benturan Kepentingan, Ketidakpuasan pelayanan dan lain sebagainya)

LAYANAN PENGADAAN BARANG & JASA (LPSE)
Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BNP2TKI baik Pusat maupun Daerah
Persyaratan dan Tata Cara untuk mengikuti bisa dilihat langsung melalui LPSE dengan alamat lpse.bnp2tki.go.id

LAYANAN PPID
Pelayanan Informasi dan Data yang menyangkut Pelayanan Publik di BNP2TKI

SISTEM WHISTLEBLOWER BNP2TKI
Pelayanan untuk melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan BNP2TKI

Pemulangan WNI-O dan TKI-U terus dilakukan

Sesuai Nawacita Presiden Jokowi bahwa pemerintah Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif. Kalimat melindungi dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara tentu saja bukan hanya Warga Negara yang berada di dalam negeri saja tapi juga yang berada di luar negeri. Hal ini perlu tindakan nyata dan Program percepatan pemulangan WNI Overstay dan TKI Undocumented adalah buktinya. Salah satu masalah yang paling krusial tentang keberadaan WNI atau TKI di luar negeri adalah masalah legalitas dokumen, yang mana ketidak lengkapan atau ketidakbenaran dokumen membuat perubahan status seseorang di luar negeri menjadi Ilegal, baik ketika bekerja (TKI) ataupun sekedar melakukan kunjungan.



Pada Rabu  Malam, pemerintah melalui Kementrian Luar Negeri kembali memulangkan WNI-O dan WNI Repatriasi dari Malaysia. Diterbangkan dari Johor Baru dengan 2 pesawat Carteran Air Asia XT 405 dan QZ 9209 tiba di Bandara Soekarno Hatta Pukul 21.00 WIB. Jumlah yang dipulangkan kali ini sejumlah 545 Orang.

Sebelumnya pada Selasa 8 Desember 2015 Juga dilakukan Pemulangan dari Jeddah sebanyak 404 Orang dengan 2 Pesawat Carteran Garuda GA 981 dan GA 983. Tiba di Jakarta pukul 09.20 dan 14.05 WIB para TKI tersebut diserahkan oleh Kemlu Kepada BNP2TKI untuk dilakukan Pendataan dan Pemulangan ke daerah masing masing. Kemudian pada Kamis 10/12/2015 datang lagi dari Malaysia dan kali ini menggunakan 3 Pesawat Carteran XT 401, XT 403, dan QZ 9221 sejumlah 880 Orang. Ditambah lagi 43 Orang Asal Jeddah yang dijadwalkan tiba pada pukul 15.15 WIB menggunakan Qatar Airways QR 956.

Tercatat selama periode Januari s/d  November 2015 fasilitasi pemulangan telah dilakukan kepada 90.643 WNIO/TKIU dari 26 negara.  Jumlah tersebut melampaui target pemulangan tahun 2015 yang ditetapkan oleh Pemerintah RI sebanyak 50.000 orang.

Bekerja ke luar negeri adalah hak asasi manusia, dan pemerintah akan mendukung selama hal itu membawa kebaikan dan dilakukan dengan prosedur yang benar

Tingkatkan Kualitas dan Perlindungan TKI Menjelang MEA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk lebih meningkatkan standar kualitas pelayanannya menjelang akhir Desember 2015, saat Indonesia akan memasuki zona Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Seluruh PPTKIS juga diminta dapat lebih meningkatkan kualitas dan daya saing TKI serta meningkatkan aspek perlindungan TKI  yang direkrut agar mampu bersaing dalam pasar kerja Internasional.

“lntinya negara wajib hadir untuk memastikan bahwa stakeholder atau lembaga-Iembaga yang terlibat dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri memillki standar pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standard nasional dan Internasional, “ ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kemnaker Hery Sudarmanto dalam acara penguatan jejaring kelembagaan penempatan bertema “Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri” di  Jakarta,

Menurut Dirjen Hery, dalam era MEA mendatang kualitas dari TKI harus ditingkatkan agar tidak kalah bersaing dengan tenaga-tenaga kerja asing yang berasal dari negara-negara ASEAN lainnya.

“Dalam menghadapai MEA, PPTKIS juga harus menyadari bahwa persaingan pekerja migrant akan semakin ketat. Oleh karena itu kunci suksesnya adalah dengan meningkatkan kompetensi dan daya saing TKI yang hendak bekerja di luar negeri,” kata Hery.

Hery  mengatakan  selama ini, pemerintah  Indonesia terus melakukan pembenahan sistem penempatan dan Pelindungan TKI sejak pra, selama dan purna penempatan. Pemerintah  juga telah melakukan memberlakukan pengetatan  dalam penempatan TKI, terutama untuk sektor domestic worker.

Bahkan  Pemerintah telah mengumumkan penghentian penempatan TKI yang bekerja di sektor domestic worker yang bekerja di pengguna perseorangan di 19 negara yang berada di kawasan Timur tengah dan sekitarnya.

“Perlindungan dan pembenahan sistem TKI sejak pra, selama, dan purna penempatan harus dilakukan dengan cara memperbaiki proses pendataan dokumen calon TKI di daerah demi mencegah TKI Ilegal saat pemberangkatan dan mencegah traficking, " kata Hery.

“Setiap tahun kita terus berusaha meningkatkan kualitas tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Orientasi kerja para TKI telah digeser sehingga penempatan TKI fomal  terus meningkat jumlahnya dibandingkan tki informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT), “kata Hery.

Hery mengungkapkan selama ini jenis lowongan dan peluang kerja bagi TKI formal yang tersedia di berbagai negara penempatan masih terbuka  antara lain konstruksi, perminyakan, pertambangan, transportasi, jasa (services), perhotelan dan  turisme, perawat, pelayan supermarket, pekerja perkebunan, pertanian serta perikanan.



Hery  juga menyarankan bagi calon TKI dan masyarakat umum yang membutuhkan pelatihan kerja dapat memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia di pusat dan daerah. Jenis pelatihan kerja dapat disesuaikan dengan minat, kemampuan dan ketersedian lowongan kerja. Pihak Kemnaker pun menyebarluaskan informasi-informasi pasar kerja luar negeri yang menyediakan informasi ketersedian lowongan kerja di sektor formal yang tersedia di luar negeri.

Perlindungan

Hery menambahkan negara wajib menjamin bahwa semua CTKI/TKI diproses secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan tetap mengedepankan aspek perlindungan berdasarkan kemanusiaan. Pasalnya berdasarkan UUD 1945, pilihan bekerja di luar negeri adalah hak asasi manusia, sehingga semua orang dapat memilih untuk bekerja di dalam negeri atau di luar negeri.

“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa semua TKI yang sedang dan akan bekerja maupun purnakerja dapat  dilindungi secara maksimal. Demikian juga tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri,” kata Hery.

Namun kehadiran Negara dalam melindungi TKI yang bekerja di luar negeri, kata Hery tidak berarti menggugurkan kewajiban dan tanggungjawab PPTKIS dalam perlindungan TKI sejak dari daerah  asal sampai kembali lagi ke daerah asal.

“Semua pihak harus terlibat dan sistem penempatan dan perlindungan TKI juga harus ikut bertanggung jawab dalam upaya-upaya perlindungan TKI secara maksimal, “ katanya.

Dirjen Hery menambahkan pertemuan-pertemuan dengan  perusahaan TKI  ini sebagai bentuk pembinaan dari Pemerintah sesuai dengan tugas Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2004. Berdasarkan data Kemnaker saat ini terdapat 503 PPTKIS yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Pertemuan ini juga sebagai sarana silahturahmi antara Kemnaker dengan PPTKIS, yang rnerupakan mitra Pemerintah dalam mensukseskan perbaikan sekaligus mengingatkan agar mereka terus melakukan pembenahan secara optimal, “ katanya.

Menyinggung mayoritas surat izin PPTKIS akan habis masa berlakunya pada bulan Mei dan November 2016 nanti, Dirjen menegaskan pihaknya akan rnelakukan perubahan mekanisme perpanjangan SIPPTKI (Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja lndonesia).

“Kemnaker akan melakukan proses perpanjangan SIPPTKI secara online sistem. PPTKIS dapat memulai proses perpanjanqan SIPPTKI paling lambat sebulan sebelum masa berakhirnya SIPPTKI melalui sistem online yang disediakan oleh Kemnaker,

Sinergikan Penanganan TKI di Perbatasan

Pos Pelayanan Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia (P4TKI) Tanjung Balai Karimun adakan Koordinasi lintas Sektoral bersama dari Instansi yang berkaitan dengan TKI yaitu Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, Polres Karimun, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) dan LANAL Karimun pada hari selasa (08/12/2015) untuk sinergikan penanganan TKI di Wilayah Kerja Karimun.



Ada beberapa permasalahan yang dibahas dalam koordinasi tersebut yaitu  (1) pihak  Imigrasi menanyakan tidak adanya surat  pengantar E-KTKLN pada print out data TKI yang dikeluarkan P4TKI Tanjung Balai Karimun. (2) Disnaker Karimun juga mengeluhkan, terkait belum adanya fasilitasi  perangkat untuk penerbitan ID TKI, sehingga untuk saat ini pengeluaran ID TKI hanya bisa dikelurkan oleh P4TKI Tanjung Balai Karimun, (3) Polsek KKP menyampaikan belum optimalnya pendekatan persuasif kepada orang perorangan dan masyarakat yang akan berangkat ke Luar Negeri sehingga banyak CTKI Ilegal, pihak KKP mengusulkan perlunya pendekatan yang massif kepada masyarakat untuk tentang Informasi mengenai bagaimana menjadi TKI Prosedural serta bahaya menjadi TKI Ilegal.

Membahas Permasalahan tersebut, Kepala BP3TKI Tanjungpinang diwakili Kasi Perlindungan Yohan Mariana, SH mengungkapkan bahwa tidak adanya surat pengantar tersebut merupakan tindak lanjut instruksi presiden, BNP2TKI hanya melaksanakan nya saja, kekurangan perangkat baik itu soft ware dan hardware oleh disnaker Karimun akan di ajukan ke Deputi penempatan di jakarta untuk pengadaannya karena itu domain pusat.

Koordinator P4TKI Tanjung Balai Karimun diwakili Petugas Tata Usaha, Darman M. Sagala, S.I.P menambahkan bahwa sosialisasi memang pernah kita gelar untuk namun akan kita intensifkan kepada kelompok masyarakat sasaran  sehingga TKI Nonprosedural dapat berkurang dan TKI asal karimu memiliki kompetensi yang lebih baik.

Dalam kesempatan itu  Letda Laut (P) Himawan Pratikno yang mewakili dari intansi Lanal Karimun mengungkapkan bahwa untuk mempermudah pengecekan E-KTKLN perlunya BNP2TKI menyediakan aplikasi Khusus yang bisa diinstal di smartphone sehingga mempermudah Tim Koordinasi untuk memantau serta mencari informasi tentang TKI sehingga apabila sewaktu-waktu  terjadi permasalahan terhadap TKI dikemudian hari, maka informasi lebih mudah di peroleh.

Seleksi CTKI Butcher/Meat Cutter ke Kanada digelar

Desember 2015, BNP2TKI bersama BP3TKI Palembang menyelenggarakan seleksi CTKI Butcher/Meat Cutter untuk ke Kanada. Seleksi ini adalah tindak lanjut dari kerjasama penempatan TKI ke Kanada dengan mekanisme G to P yang pendaftarannya telah diadakan tahun 2014 lalu.



Jumlah peserta yang mendaftar pada tahun 2014 untuk wilayah kerja BP3TKI Palembang, yaitu Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan dan Kep. Bangka-Belitung, adalah 124 orang. Namun, saat pelaksanaan seleksi, hanya 41 orang yang hadir dan mengikuti seleksi, dengan rincian 9 orang berasal dari Bengkulu Kota, 3 orang dari Seluma, 19 orang dari Bengkulu Utara, 6 orang dari Bengkulu Tengah, 2 orang dari Bengkulu Selatan dan 2 orang dari Kepahiang.

Hadir dalam seleksi ini adalah Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi BNP2TKI, Elia Rosalina Sunityo, User dari Cargill Meat Solution Canada, serta Plt. Kepala BP3TKI Palembang, Mangiring H. Sinaga. Seleksi CTKI Butcher/Meat Cutter ini memang dilakukan langsung oleh User dengan bentuk seleksi berupa tes interview dan praktik penggunaan alat untuk Butcher/Meat Cutter.

Pasca pelaksanaan seleksi ini, Mangiring mengharapkan kerjasama yang telah berlangsung antara Indonesia dan Cargill Meat Solution Canada dapat terus berlangsung secara berkesinambungan. Mangiring juga menghimbau para peserta seleksi yang belum berhasil untuk terus mengasah kemampuan, baik Bahasa Inggris maupun Butcher/Meat Cutter-nya, untuk peluang-peluang selanjutnya.

“Harapan saya kerjasama seperti ini dapat terus berlangsung secara berkesinambungan. Selain itu, para peserta yang masih belum berhasil agar terus meng-upgrade kemampuan  Bahasa Inggrsi dan keahlian sebagai Butcher/Meat Cutter untuk peluang-peluang lain di kemudian hari,” ujar Mangiring H. Sinaga

Penangguhan Upah Untuk Cegah PHK

Di tengah maraknya keluhan pelaku usaha terhadap persentase kenaikan upah di sejumlah daerah yang jauh lebih tinggi dari angka yang ditetapkan, pemerintah mendorong pelaku usaha memanfaatkan mekanisme penangguhan upah. Pemerintah menyarankan pelaku usaha segera mengajukan penangguhan upah minimum 2016 jika keberatan dengan besaran upah yang ditetapkan baik oleh gubernur maupun oleh bupati/walikota.



"Ada mekanisme penangguhan. Pengusaha bisa mengajukan berapa jumlah pekerja yang akan ditangguhkan. Mekanisme ini bisa diterapkan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamina Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang.

Pekan lalu, sejumlah perusahaan sepatu dan tekstil mengadu ke badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait dengan besarnya kenaikan upah di beberapa daerah. Bahkan, akibat kenaikan yang terlalu tinggi, kedua sektor tersebut tengah bersiap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan data yang dirilis oleh BKPM, setidaknya ada 24.509 pekerja dari kedua sektor tersebut yang terancam terkena PHK. Data tersebut dikeluarkan oleh Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) yang dibentuk BKPM.

Menurut Haiyani, jika pengusaha tidak melakukan penangguhan, hal ini akan menimbulkan kepanikan dalam hubungan industrial. Seharusnya, lanjut Haiyani, sebelum menyatakan angka potensi PHK, pengusaha melakukan mediasi dengan pekerja dan pemerintah.

"Kalau mengajukan penangguhan itu kan ada tim sendiri yang menilai, ada yang mengaudit, sehingga ada keputusan perusahaan itu bisa atau tidak menangguhkan upah. Ini yang harus dilakukan" pungkas Haiyani.

Jika pengajuan penangguhan di loloskan, lanjut Haiyani, perusahaan bisa menunda penerapan upah minimum 2016 sampai batas waktu tertentu. Cara ini dianggap lebih moderat untuk menstabilkan perusahaan ketimbang melakukan PHK.

Penempatan TKI G to P ke Macau Akan Dimulai 2016

Kalangan industri di Macau lebih suka menerima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) karena memiliki berbagai kelebihan dibanding tenaga kerja dari negara lain. Peluang ini akan dimanfaatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dengan melatih sedikitnya seratus CTKI di pusat pendidikan seiring dengan diselenggarakannya JobFair pada Maret tahun depan.

Hal di atas terungkap ketika Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, menerima kunjungan kerja Konsul Jenderal RI di Hongkong dan sepuluh anggota Delegasi Asosiasi Indonesia –Macau (AIMs) di ruang rapat Kepala BNP2TKI lantai 2, Gedung BNP2TKI. Dalam kunjungan kerja tersebut delegasi AIMs menginformasikan kesempatan kerja sektor Hospitality di Macau SAR yang berpeluang untuk diisi oleh TKI.

Mr. Yosef, wakil AIMs, memaparkan kondisi kerja, proporsi tenaga kerja asing di Macau, jumlah perusahaan, industri , serta rata-rata gaji per bulan pekerja di Macau. Disebutkannya, seorang pekerja di sektor hospitality memperoleh gaji sekitar US$ 800-US$ 1.000 perbulan.

Jumlah tenaga kerja asing di Macau untuk sektor domestik helpers berjumlah 23.086, sebagian besar berasal dari Filipina, disusul Vietnam dan Indonesia. Namun perwakilan sektor  industri, Mr. Hao menyatakan, sektor industri di Macau lebih memilih orang Indonesia dibandingkan Filipina karena bisa belajar cepat berbahasa setempat, tidak seperti Tenaga dari Filipina yang bersikeras menggunakan bahasa Inggris.

“Indonesian (TKI) merupakan pekerja keras, mudah bergaul dan akrab dengan anggota keluarga,” ujar Mr. Hao.

Kepala Perwakilan RI di Hongkong, Chalief Akbar mengatakan, menurut data saat ini terdapat 4.036 WNI bekerja di Macau, dan sekitar 1.100 diantaranya bekerja di sektor formal. “Macau sangat mendukung jika diselenggarakan program Government to Private (G to P) antara Pemerintah Indonesia dan Asosiasi Macau”.

Berdasarkan hal itu, ungkapnya, Macau dan Indonesia harus mempersiapkan hal teknis untuk bisa dimatangkan agar penempatan tenaga dari Indonesia ke Macau bisa terlaksana mulai dari penetapan ketentuan, jumlah kuota, struktur biaya, peratura, masa kerja, dan hal teknis lainnya.

Menyambut perkembangan tersebut, Nusron Wahid mengatakan, pihaknya akan menempatkan TKI pria lebih dulu. “Sebagai kelanjutan dari pertemuan ini, akan dilatih setidaknya seratus orang di pusat pendidikan. Dengan demikian menjelang Macau JobFair di Jakarta, Semarang dan Surabaya pada Maret 2016, kita sudah mempersiapkan tenaga kerja buat mengisi sektor hospitality di Macau,

Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Guna meningkatkan pengendalian dan dalam rangka meningkatkan pelayanan serta perlindungan terhadap Tenaga Kerja Asing di Indonesia pemerintah kini menerbitkan aturan perubahan soal penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan perubahan tersebut yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 20015 tentang Tata cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.


Regulasi yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (4), Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 ini merupakan amandemen regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan.

Pemberi kerja TKA meliputi Instansi Pemerintah, Badan-badan Internasional, perwakilan negara asing, Organisasi Internasional, Kantor Perwakilan Dagang Asing, kantor perwakilan berita asing, perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk perseroaan terbatas atau yayasan, lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan dan usaha impresariat.

Untuk substansi pengaturan yang membedakan dengan regulasi sebelumnya adalah terkait kewajiban pemberi kerja TKA wajib melakukan penyerapan tenaga kerja WNI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk penggunaan 1 (satu) orang TKA, permohonan RPTKA dan IMTA dapat dilakukan secara online, perpanjangan IMTA yang dilakukan oleh PTSP provinsi atau kabupaten/kota wajib mendapatkan rekomendasi dari dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota, pemberi kerja harus melampirkan NPWP, TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan harus memliki NPWP dan kepesertaan Jaminan Sosial Nasional, masa berlaku IMTA untuk TKA yang menduduki jabatan sebagai anggota direksi, anggota komisaris atau anggota pembina, anggota pengurus dan anggota pengawas paling lama 2 tahun dan dapat di perpanjang.  

Adapun penambahan pengaturan dalam regulasi ini bahwa IMTA dapat digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan visa, pemberian dan perpanjangan ITAS, alih status izin tinggal kunjungan (ITK) menjadi ITAS, alih status ITAS menjadi ITAP (izin tinggal tetap) dan perpanjangan ITAP, serta IMTA untuk wilayah Perairan digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan izin berlayar dari instansi yang bertanggung jawab di bidang Perhubungan.

Selain itu, dalam regulasi baru ini juga diatur terkait izin mempekerjakan TKA untuk pekerjaan bersifat sementara, pekerjaan darurat dan mendesak, kawasan ekonomi khusus dan kawasan pelabuhan bebas dan perdangangan bebas, wilayah perairan, pemandu nyayi/karaoke, pemengang izin tinggal tetap, adapun pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) sebesar US$ 100 (seratus) Dolar Amerika  per-jabatan/bulan untuk setiap TKA yang dibayarkan dimuka harus dikonversi terlebih dahulu ke rupiah.

Langkah Alami Cara Menghilangkan Jerawat

Jerawat adalah musuh utama para remaja yang ingin tampil menarik. Cara menghilangkan jerawat mungkin akan menjadi tips yang seringkali dicari oleh mereka yang ingin wajahnya bersih tanpa jerawat dengan cara alami. Setiap kita memang seringkali jengkel dengan hadirnya jerawat dan komedo yang menyerang wajah cantik dan ganteng kita tanpa belas kasihan. Terkadang jerawat tumbuh di hidung, pipi, dahi, bahkan leher kita. Sudah banyak metode, obat maupun terapi wajah yang gagal mengusir jerawat dari muka kita. Tampil ingin gaya malah menjadi mati gaya gara-gara jerawat dan komedo.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa keberadaan jerawat (terutama di wajah) akan sangat berpengaruh terhadap rasa percaya diri. Maka dari itu setiap orang yang berjerawat pasti akan mati-matian berusaha agar makhluk bernama jerawat itu dapat segera dienyahkan dari wajah ataupun bagian tubuh lainnya.

Bagi mereka yang berdompet tebal, mungkin menghilangkan jerawat bukan masalah yang sulit. Tinggal pergi ke salon perawatan kulit yang mahal, ikuti terapinya, gunakan produknya, selesai deh. Tapi bagaimana dengan mereka yang berdompet tipis(seperti saya ini misalnya) Apakah tidak ada harapan untuk menghilangkan jerawat dengan biaya yang murah?

Karena itu aku ingin sekali memberikan beberapa tips yang mungkin bisa anda jadikan sebagai penawarnya, agar kita bebas dari bintang merah yang terang di muka (Bumi)kita ini, tips alami yang murah meriah ini sangat gampang untuk di aplikasikan. Cara menghilangkan jerawat secara alami ini aku dapatkan dari teman-teman dan pengalaman hidup serta sedikit tambahan dari ibu yang telah dipercaya hasiatnya oleh nenek moyang kita terdahulu.

Cara Menghilangkan Jerawat Secara Alami

1. Yang sudah tidak asing lagi yaitu Lemon/Jeruk Nipis + Air Mawar.
Lemon, jeruk nipis dan buah-buah sebangsanya mengandung citric acid yang sangat kaya, dimana citric acid ini sangat baik untuk memindahkan sel-sel kulit yang mati yang bisa menyebabkan jerawat. Caranya yaitu dengan mencampurkan jus/perasan lemon dengan air mawar kemudian oleskan di wajah dan biarkan selama 10-15 menit. Setelah itu bilas dengan air hangat. Penerapan terapi ini secara rutin dan konsisten selama 15 hari akan memberikan hasil yang cukup luar biasa gunakan dan lihatlah apa yang terjadi(sudah banyak yang membuktikan, termasuk saya).

2. Putih Telur
Caranya yaitu, pisahkan kuning telur dan ambil putih telurnya saja. Kocok sebentar lalu oleskan ke wajah dan diamkan selama 15 menit. Putih telur ini akan membantu mengurangi minyak di wajah yang seringkali menyebabkan timbulnya jerawat.

3. Pasta Gigi
Satu hal yang perlu diingat disini pasta gigi yang digunakan adalah yang bentuknya pasta(seperti Pepsodent) bukan yang bentuknya gel(seperti Close Up). Caranya hampir sama denga kedua cara di atas. Oleskan pasta gigi ke jerawat dan bagian lain di sekitar jerawat tersebut sebelum tidur. Biarkan semalaman/sampai pagi kemudian bilas dengan air bersih.

4. Tomat
Buah yang satu ini selain bagus untuk kesehatan mata juga cukup efektif menghilangkan komedo hitam(blackheads). Yang pertama harus dilakukan adalah mengiris tomat menjadi dua lalu oleskan ke seluruh wajah yang berjerawat dan biarkan selama 15 menit – 1 jam kemudian bilas. dan makanlah untuk perawatan dari dalam.

5. Lidah Buaya
Perhatian jangan gunakan lidah yang asli dari mulut buaya, he,, Ambil satu daun lidah buaya, potong beberapa bagian, kelupas kulit luarnya, oleskan di bagian yang muncul jerawat, dan ulangi melakukan cara ini tiap pagi dan sore. Jika kalian cukup telaten, jerawat mungkin akan dapat mongering dan mengelupas selama 3 hari. Selain itu lidah buaya juga mampu menghilangkan bekas jerawat yang membandel. Sekali lagi kuncinya hanya satu, telaten.!!

6. Bawang Putih
Ada dua pilihan dalam menggunakan bawang putih untuk menghilangkan jerawat. Pertama dengan menumbuk dua atau lebih bawang putih hingga cukup halus lalu dioleskan ke bagian wajah yang berjerawat. Diamkan selama 10 menit lalu bilas. Sedangkan cara kedua adalah dengan memakan satu atau lebih bawang putih setiap hari.
Banyak yang mengatakan kedua cara ini cukup efekktif, namun bagi kalian yang tidak menyukai bau bawang putih mungkin lebih baik menempuh cara yang lain. Jangan khawatir masih banyak cara alami lainnya yang akan saya jelaskan di bawah ini.

7. Selalu Bersihkan Wajah
Selalu rawat kebersihan wajah setiap hari dari kotoran dan debu dijalan. Untuk kita yang selalu aktif dan berurusan dengan debu dijalan, maka rajin-rajinlah membersihkan muka sebelum atau sesudah beraktifitas. Sebagai konsumsi dari dalam, maka perbanyaklah makan sayuran dan minum air putih. Buat yang gak suka sayur.!, maka buah yang mengandung air dapat menjadi alternatif dalam merawat wajah dari dalam. Karena kandungan yang terdapat dalam buah dan sayuran sangat diyakini bisa menjadikan wajah kita lebih bersih dan berseri.

Program Magang Ke Japan

CIUM, -- Jajad, lelaki kelahiran Cirebon, Jawa Barat merupakan salah satu peserta Program Pemagangan kerjasama Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) dan IM Japan. Jajad ditempatkan di perusahaan Kwoya Technica.co, sebuah perusahaan pemasok suku cadang untuk pabrik mobil kelas dunia seperti Subaru, Nissan, dan Honda.

Perusahaan tersebut terletak di Komagaya, Saitama. Sebuah tempat di pinggiran Kota Tokyo. Perlu waktu sekitar 2 jam perjalanan kendaraan, untuk menuju Komagaya dari Tokyo. Di perusahaan tersebut, Jajad merupakan salah satu dari 6 peserta magang Jepang asal Indonesia lainnya, yaitu Alfian (Cilacap), Aldes (Jambi), Nureni (Kebumen), Faisal dan Taufan (Jakarta).

Keberadaan mereka di Jepang tidak hanya mendapat kesempatan berinteraksi dengan berbagai budaya, terutama budaya kerja yang ada di negeri Matahari, tapi juga keterampilan kerja. Setiap peserta mengikuti program tersebut selama tiga tahun. Program Pemagangan di Jepang sendiri sudah berlangsung  selama 22 tahun. Saat ini, ada sekitar 36.000 alumni magang Jepang yang telah memiliki berbagam jenis usaha mandiri.

Salah satu hal yang menyenangkan dari keikutsertaan mereka dalam pemagangan tersebut, selain mendapat pengalaman baru dari budaya setempat dan budaya kerja di Jepan, mereka juga mendapat gaji sebesar Rp 13 juta – Rp 17juta tiap bulannya. “Kami senang mengikuti program magang ini. Kami senang di Jepang, bukan karena hanya uang, tapi kami diperlakukan secara baik,” kata Jajad.

Keuntungan lain dari program pemagangan tersebut adalah angkatan kerja sudah siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Peserta magang akan mampu bersaing dengan tenaga kerja dari negara ASEAN lain.

Menurut Jajad, selama 2 tahun di Jepang,  banyak sekali manfaat yang telah dirasakan. Misalnya tentang disiplin kerja dan motivasi kerja. Dengan disiplin kerja dan motivasi kerja yang tinggi, para pekerja di Jepang merasa bekerja dalam suasana aman dan nyaman. “Kami senang di Jepang,” ujar Jajad.

Menurutnya, di Jepang tak ada demo karena pekerja dan perusahaan memiliki pemahaman yang sama. Kesejahteran pekerja, harus dibangun oleh pekerja itu sendiri dengan cara meningkatkan kemampuan. “kalau pekerja melakukan pekerjaan dengan baik disertai motivasi tinggi, perusahaan akan maju dan pekerja akan sejahtera,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kyowa Tecnica.co adalah perusahaan yang juga dikunjungi siswa Program Pertukaran Pelajar. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang memproduksi suku cadang bagi mobil Subaru, Nissan dan Honda. Suku cadang tersebut meliputi kerangka lampu depan Subaru dan jok mobil Nissan dan Hoda. Perusahaan yang sudah berumur 60 tahun tersebut hanya memiliki 85 karyawan.  Untuk pekerjaan lainnya, perusahaan ini menggunakan robot untuk meringankan beban kerja karyawannya.

Peserta program magang di Jepang tersebut setiap tahunnya mencapai angka 3.000 orang, baik melalui kerjasama IM Japan maupun perusahaan lainnya. Semoga Jajad dan peserta lainnya dapat memberikan arti penting bagi kualitas kita.

Jajad berharap di masa datang akan lebih banyak lagi angkatan kerja dari Tanah air yang datang ke Jepa. “Bukan hanya mengejar uang tapi etos kerja dan meningkatkan keterampilan kerja,

Waspadai Teroris Manfaatkan Jalur TKI Ilegal

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mewaspadai warga negara Indonesia yang dipulangkan dari luar negeri ke Tanah Air, terutama TKI ilegal dari Malaysia.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme dan masuk ke Indonesia lewat jalur TKI yang kembali ke negerinya.


"Ini dilakukan karena kami menduga sebagian dari WNI itu merupakan anggota jaringan terorisme yang sengaja memanfaatkan jalur TKI ilegal untuk kembali ke Indonesia dan nantinya membuat teror di sini," kata Kepala BNPT Saud Usman Nasution di Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Saud menyatakan, semua lini harus waspada, terutama pintu keluar masuk perbatasan.

Sebab, selama ini wilayah perbatasan sering disepelekan dalam upaya mencegah terorisme. Sehingga sering kecolongan dan dijadikan langganan keluar masuk pelaku terorisme.

"Ini tidak boleh terjadi. Makanya sekarang pengawasan di daerah perbatasan dan pintu masuk di bandara, pelabuhan, dan terminal, diperketat," kata dia.

BNPT juga tengah menyelesaikan prosedur operasi standar pengawasan daerah perbatasan menyusul deportasi besar-besaran WNI dari Malaysia.

Upaya lain adalah membentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di setiap provinsi yang saat ini sudah terbentuk 32 FKPT. Saat ini, tinggal Provinsi Papua dan Papua Barat.

FKPT Kalimantan Utara adalah FKPT terakhir yang dibentuk BNPT 2 Desember lalu di ibu kota provinsi ini, Tanjung Selor.

"Pembentukan FKPT ini untuk memantau sekecil mungkin situasi dan kondisi terkait ancaman terorisme di daerah," kata Saud.

Ia mengatakan, teror bersenjata ISIS di sejumlah negara membuat Indonesia wajib membuat langkah antisipasi dari kemungkinan buruk aksi teror serupa.

"Intinya, kita tidak boleh menyepelekan sekecil dan seremeh apa pun ancaman teroris,"

Paspor Biasa

1)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:

di wilayah Indonesia; atau di luar wilayah Indonesia

2)   Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas :

Paspor biasa; dan Paspor biasa elektronik

3)  Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada poin 2 diterbitkan dengan menggunakan Sistem              Informasi Manajemen Keimigrasian.

4)  Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara :

Manual; atau Elektronik.

Dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.



I.          WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

  • kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  • kartu keluarga; akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 


 II.     Anak WNI Berdomisili di Indonesia


Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

 III.    Calon TKI Domisili Indonesia


  1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
.
IV. WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:


  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor biasa lama.

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:


  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Sistim Online BNP2TKI Sudah Berjalan Dengan Baik

Untuk meminimalisir penempatan TKI Non Prosedural di Kabupaten Bima, Nusa Tengara Barat, BNP2TKI mengharapakan masyarakat Kabupaten Bima agar berangkat secara prosedural.

Demikian kesimpulan pemateri Sosialisasi Pencegahan TKI Non Prosedural BNP2TKI yang bekerjasama dengan Serikat Buruh Migran (SBMI) Kabupaten Bima dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Bima.

Sosialisasi yang dilaksanakan Selasa, 1/12/2015, bertempat di Kecamatan Mandapanga, Bima, dihadiri 100 orang peserta yang terdiri dari Polsek, Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, calon TKI, keluarga TKI dan TKI purna.

Direktur Kerjasama Verifikasi  dan Penyiapan Dokumen BNP2TKI, Haposan Saragih mengatakan, pemerintah terus ingin meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan kepada TKI. Seperti menurunkan pembiayaan penempatan, salah satunya dengan Kredit  Usaha Rakyat (KUR) TKI dan rekom Paspor TKI akan dilakukan dengan one stop service. Paspor  tidak akan dikelurkan jika calon TKI nya unfit. Jika calon TKI fit paspor bisa dikeluarkan.

"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada TKI dengan melakukan prosedur yang berlaku dan tidak menyulitkan TKI. BNP2TKI berharap dan mengajak masyarakat di Bima yang ingin menjadi TKI agar berangkat secara prosedural," jelasnya

Ia mengatakan, BNP2TKI juga sudah melakukan penilaian kinerja/rating kepada Pelaksanaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), tujuannya untuk memberikan potret jasa TKI yang sehat. Sehingga TKI bisa memilih PPTKIS dan BLKLN yang jelas dan baik untuk dirinya berangkat ke Luar Negeri.

"Sistim online  BNP2TKI sudah berjalan dengan baik, semuanya dilakukan dengan transparan dan tidak ditutup-tutupi. Ini dilakukan untuk memudahkan TKI dan bukan menyulitkannya," katanya.

Kadisnakertrans Kabupaten Bima, Ishak menyatakan, kepada sponsor yang akan merekrut CTKI di Bima harus ada ijin operasional untuk rekrut TKI, persyaratan utama harus ada ijin operasional oleh Dinas Tenaga Kerja. Supaya tidak terjadi pengiriman TKI non Prosedural.

Selain itu, surat tugas sponsor yang dikeluarkan oleh PPTKIS harus diketahui oleh Dinas. Dalam hal ini,  Disnakertrans Kabupaten Bima terus melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Bima agar masayarakat tidak berangkat secara non prosedural.

"Kami juga bersurat kepada para Camat agar PPTKIS yang resmi bisa merekrut calon TKI di wilayah Kabupaten Bima. Jangan sampai PPTKIS itu memalsukan umur, identitas TKI, karena itu bisa berbahaya," ujarnya.

Ia mengatakan dari hasil monitoring yang dilakukan  Disnakertrans Kabupaten Bima masih banyak TKI yang berangkat di Kabupaten Bima secara non prosedural. Ia berharap kepada calon TKI agar tidak berangkat secara non prosedural. Jika ingin mendapatkan Informasi pasar kerja bisa datang ke Disnakertrans Kabupaten Bima dan jika ingin mendaftar juga bisa dilakukan di Disnakertrans.

"Komunikasi sangat diperlukan, karenanya calon TKI harus memiliki keterampilan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bahasa adalah kemampuan yang penting bagi TKI, jangan sampai ketika di Negara Penempatan terjadi miss komunikasi. Untuk seleksi kesehatan juga bisa dilakukan pada Sarana Kesehatan yang sudah ada dan terdaftar di Kabupaten Bima," paparnya