Cium.xyz - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijaksanaan yang radikal, termasuk penghapusan durasi waktu pelatihan bagi Calon TKI (CTKI) karena terbukti sering menjadi ajang manipulasi.
"Selama ini durasi ditetapkan 200-400 jam pelatihan, namun kenyataannya jumlah jam pelatihan sering dimanipulasi. CTKI baru mengikuti pelatihan selama beberapa jam, dicantumkan telah turut serta dalam pelatihan 200 jam," ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Aula BNP2TKI, Jakarta,
Nusron menjelaskan, sekalipun durasi dihapus namun pelatihan di BLKLN (Balai Latihan Kerja Luar Negeri) tetap ada dan kami akan memperketat ujian bagi CTKI. Dia mengutarakan hal tersebut ketika membuka acara Pembinaan Lembaga Penempatan Tahun 2016 yang bertema “Melalui Penilaian Kinerja/Rating PPTKIS dan BLKLN, Kita Wujudkan Penempatan TKI yang Profesional, Bermartabat dan Sejahtera”.
Acara dihadiri oleh Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro, Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi Elia Rosalina, Direktur Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Yana Anusasana, Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen Haposan Saragih, Direktur Mediasi dan Advokasi Teguh Hendro Cahyono, dan Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi-Bisnis Universitas Indonesia Dr. Sonny Harsono.
Ujian dilakukan secara terpadu dan standarnya diperketat. Para staf BNP2TKI akan ikut mengawasi. Mereka yang tidak lulus dikembalikan ke BLKLN. Namun, bukan hanya BNP2TKI yang mengawasi, kelak otoritas negara-negara penerima TKI seperti Taiwan dan Singapura, juga akan ikut serta mengawasi secara langsung.
"Keterlibatan tersebut berdasarkan prinsip market driven" , ujar Nusron Wahid seraya menambahkan Malaysia dan Hong Kong belum menyatakan turut serta.
“Setelah CTKI lulus akan dilakukan verifikasi dokumen dan fisik, juga dilakukan wawancara untuk meneliti kesiapan mental, bahasa dan lain-lain. Bila tidak lulus dikembalikan ke BLKLN," tambahnya.
Perombakan radikal ini, katanya, akan dilakukan secepatnya. Kami bertekad menerapkan instrumen kualitas yang bukan didasarkan kepada durasi pelatihan tetapi pengawasan ujiannya.
“Tujuan kebijakan ini adalah untuk menghapus informasi yang disembunyikan yang lazim berlaku dalam dunia kerja. Dimana TKI, Pelaksana Pengirim Tenaga Kerja Swasta Indonesia (PPTKIS) maupun majikan cenderung menyembunyikan informasi tentang umur tenaga kerja dan lain-lain. Adalah tugas negara membuka informasi yang sebenarnya demi melindungi warganegaranya”, paparnya.
Dalam acara tersebut diumumkan hasil survei BNP2TKI dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi-Bisnis Universitas Indonesia mengenai kinerja hampir 500 PPTKIS di seluruh Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment