Makin Mudah Mengurus Dokumen TKI

Cium.xyz - Para calon tenaga kerja Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia kini tak perlu lagi datang ke Surabaya untuk mengurus dokumen.

TKI
Mereka cukup datang ke unit kerja atau Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) di Banyuwangi, Malang, Sidoarjo dan Madiun.

Kini Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur,  Sukardo di Surabaya menyatakan rasa lega dengan kehadiran keempat  unit kerja itu. “BNP2TKI mendirikan sekalian unit itu  dengan persetujuan menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, guna memudahkan pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri.

Dikonfirmasi tentang persetujuan tersebut, Kepala LP3TKI Surabaya Tjipto Utomo mengatakan berdirinya P4TKI Banyuwangi, Malang, Sidoarjo, Madiun, berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/627/M.PAN-RB/02/2015 tanggal 16 Februari 2015.

Tjipto menambahkan, "Sebelum P4TKI berdiri, Bupati Banyuwangi, Malang, Sidoarjo dan Madiun telah memberikan persetujuan, sedangkan  Gubernur Jawa Timur memberi rekomendasi bagi pendirian LP3TKI.

Surat Bupati Banyuwangi Nomor : 560/1943/429.111/2014 tertanggal 7 Oktober 2014 perihal “Permohonan Pendirian Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) di Kabupaten Banyuwangi”, Surat Bupati Malang Nomor : 562.1/443/421.105/2015 tertanggal 21 Januari 2015 perihal “Permohonan Pembentukan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI)”, Surat Bupati Sidoarjo Nomor : 180/298/404.3.3/2015 tertanggal 22 Januari 2015 perihal “Rekomendasi Pembentukan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI)”, Surat Bupati Madiun Nomor: 560/27/402.111/2015 tertanggal 8 Januari 2015 perihal “Rekomendasi Pendirian Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI)” dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1314/M.PAN-RB/2015 tertanggal 13 April 2015 perihal “Pembentukan Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI) Surabaya.


Hal tersebut sesuai surat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 061/15192/041/2014 tertanggal 19 Agustus 2014 perihal Rekomendasi Pembentukan BP3TKI Surabaya dan surat Gubernur Jawa Timur Nomor 061/3225/041/2015 tertanggal 24 Februari 2015 perihal rekomendasi pembentukan Loka P3TKI (LP3TKI)," tambah Tjipto Utomo di Surabaya,

Baca Juga : 

0 komentar: