In places there is hope , there is no life

Hope is an important humanitarian value for a dynamic life,Keep your heart remains true , and faith will light brightly lit**

There are no people who are too small for the love of God.

Happiness is to have a hand to hold , to find the heart to be healed , and depending on tomorrow Dengah love.

Do not allow yourselves to be sunk by a sense of disappointment due to failure

There is no greater enemy in our spiritual growth except vanity , and nothing is more encouraging spiritual growth except humility.

Everything will be the best.

Uninvited masaah will keep coming . The important thing is not a problem when it will come , but if we are going to deal with it wisely.

Learning to budge is the first step to becoming a winner.

Do not take into account the price we have to pay if we pray , because God has paid a very high price so that we can pray...

Cara Cepat Turunkan Stres

Saat seseorang misalnya akan menghadapi ujian atau suatu musibah, tubuh akan mengeluarkan hormon stres kortisol dan adrenalin sebagai respon natural untuk bertahan hidup. Fungsi tersebut bisa menjadi masalah jika tidak terkendali karena bisa menimbulkan kecemasan yang berlebihan.

Untuk membantu mengatasi reaksi stres yang berlebihan ahli saraf dan terapis okupasi dari Kanada, Kimberly Ann Barthel, BMR, OTR, punya beberapa saran. Saran pertama adalah dengan menggerakkan tubuh agar adrenalin dapat berkurang.

Reaksi stres saat menghadapi kesulitan sebenarnya adalah sesuatu yang dilakukan tubuh secara alami dan tidak hanya dilakukan manusia. Kimberly yang akrab disapa Kim mengatakan ambil contoh seperti hewan zebra saat ia dikejar singa. Saat lari tubuh Zebra akan mengalami reaksi stres dan menghasilkan adrenalin namun setelahnya zebra dapat menurunkan tingkat hormon stres dengan mengguncangkan badan.

"Kita tentu tidak pernah lihat zebra yang selamat kemudian terbaring di tanah dan mengalami trauma dari stres. Mereka bisa dengan cepat mengurangi adrenalinnya dengan mengguncangkan badan dan itu yang kita manusia tidak lakukan," kata Kim ketika memberikan kuliah umum di Gedung Vokasi Universitas Indonesia (UI), Depok.

"Kita perlu melakukan itu. Jadi lain kali Anda merasa tingkat adrenalin tinggi guncangkanlah badan dan itu dengan cepat mengurangi aliran adrenalin. Kami menyebut teknik ini self regulation (pengaturan diri -red)," imbuhnya.

Cara lain untuk meredakan stres dengan cepat adalah lewat berbicara dengan orang lain. Kim mengatakan hormon stres kortisol dapat dengan cepat dimatikan dengan hormon lain bernama oksitosin. Hormon oksitosin atau yang dikenal juga sebagai hormon cinta diproduksi tubuh saat seseorang bersosialisasi positif dengan orang lain.

"Penawar nomor satu untuk stres itu adalah oksitosin. Oksitosin bisa cepat diproduksi saat berhubungan dengan orang lain. Itulah mengapa kemampuan menyembuhkan seorang psikolog setengahnya datang dari mendengarkan pasien. Pasien mendapat tambahan produksi oksitosin saat bercerita pada psikolog," papar Kim.

Kim mengatakan reaksi hormon oksitosin menurunkan stres adalah yang paling cepat dan sebenarnya lebih baik daripada hanya menggoyangkan badan.

Katak Bertaring Sulawesi Melahirkan Kecebong

Untuk pertama kalinya seekor katak bertaring Sulawesi terlihat melahirkan kecebong, dan ini merupakan hal baru dalam bidang ilmu pengetahuan.

Katak pada umumnya berkembang biak dengan cara bertelur. Jenis katak bertaring ini hidup di Sulawesi dan para ahli zoologi sudah memburunya selama puluhan tahun karena perilaku unik ini.

Untuk pertama kalinya tim internasional menguraikan temuan ini dalam sebuah penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Plos One.

Awalnya Dr Jim McGuire dari University of California, Berkeley mengira dia memegang katak jantan ketika menyaksikan kelahiran kecebong itu. Namun ternyata itu adalah katak betina yang sedang hamil dan tiba-tiba McGuire menggenggam kecebong yang baru lahir.


Mekanisme Misteri

Hampir semua 6.000 jenis katak di dunia melakukan proses pembuahan eksternal, katak betina akan bertelur saat kawin, sedangkan katak jantan mengeluarkan sperma untuk membuahinya.

"Tapi banyak modifikasi aneh dalam standar perkawinan katak ini," kata Dr McGuire.

"Katak jenis baru ini hanyalah bagian 10 atau 12 spesies yang berkembang biak dengan pembuahan internal. Mereka adalah jenis katak satu-satunya yang melahirkan kecebong."

Bagaimana katak-katak jantan itu berhasil membuahi telur yanga ada dalam katak betina tetap menjadi misteri. Karena katak tidak memiliki organ seksual konvensional untuk mentransfer sperma.

Bisa Hidup Hingga 200 Tahun Manusia Masa Depan

Hidup panjang hingga umur ratusan tahun bagi manusia untuk saat ini bisa dibilang mustahil. Tapi ilmuwan Inggris dan Eropa berpandangan masa hidup hingga 200 tahun mungkin bisa terwujud lagi di masa depan.

Pertimbangannya, tim ilmuwan itu mengklaim punya kunci memperpanjang usia hidup manusia setelah menemukan gen unik dari mamalia paling tua di dunia.

Mamalia yang dimaksud yaitu ikan paus kepala busur. Peneliti menemukan paus jenis ini memiliki gen unik yang bisa menolak penyakit kanker, jantung dan mampu memperbaiki kerusakan DNA.

Gen tersebut sudah dibuktikan oleh studi terpisah oleh dua peneliti di Inggris dan Amerika. Kedua peneliti benua itu sudah memetakan pola genetik paus tersebut yang diidentifikasi bisa berkontribusi membuat paus berumur hingga 200 tahun.

Peneliti utama studi dari Inggris, Joao Pedro de Magalhaes, mengatakan penemuan pola genetik tersebut bisa digunakan untuk mendalami bagaimana manusia bisa hidup lebih lama.

"Percobaan ideal selanjutnya yaitu mengambil gen paus itu dan memasukkan ke dalam tikus, dan kita lihat apakah tikus akan hidup lebih lama dan dapat terlindungi dari kanker," ujar de Magalhaes dilansir IBTimes.

Dia berpandangan, jika uji coba pada tikus itu berjalan lancar dan sesuai pada paus, maka peneliti itu yakin bisa diterapkan pada manusia.

Menurut laporan dari Sunday Times, studi yang dilakukan oleh Liverpool Centre for Genomics Research, menemukan pada ikan paus kepala busur memiliki mutasi unik dua gen yang terkait dengan umur panjang hewan.

Gen yang dimaksud yaitu ERCC1, yang diyakini mampu memperbaiki DNA, meningkatkan daya tahan atas kanker dan penuaan. Sedangkan gen lainnya, PCNA juga terkait dengan perbaikan DNA.

Mengenai riwayat usia paus kepala busur memang awalnya diketahui hanya berumur 70 tahunan saja, mirip dengan jenis paus pada umumnya. Namun penemuan pada abad ke 19 menunjukkan paus kepala busur bisa hidup hingga 150-200 tahun.

Fakta ini dikuatkan pada temuan paus kepala busur pada Mei 2007 lalu. Paus kepala busur berukuran 15 meter tertangkap di lepas pantai Alaska, AS. Pada kepala paus ini ditemukan tombak 3,5 inchi peledak berbentuk panah proyektil.

Ditelusuri tombak itu adalah buatan New Bedford, pusat perburuan paus besar yang dijalankan sekitar 1890. Artinya meski paus kepala busur itu terkena tombak proyektil, nyatanya sampai 2007 masih berkeliaran.

Paus kepala busur bisa tumbuh hingga panjang 20 meter dan bobot 100 ton. Mamalia raksasa ini hidup sepenuhnya di Kutub Utara dan perairan sub-Kutub Utara. Paus kepala busur memiliki mulut terbesat dari hewan apapun dan punya lemak tertebal dibanding hewan lainnya.

Perburuan mamalia ini masih kencang sebelum adanya moratorium perlindungan penangkapan pada 1996 lalu. Populasi puas ini diperkirakan lebihd ari 24.900 di seluruh dunia, turun dari 50 ribu sebelum penangkapan ikan paus.

Dikirim ke Ditjen Imigrasi Jakarta 15 WNA asal Taiwan dan Tiongkok

Lima belas Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok di kirim ke Direktorat JenderalImigrasi, Jakarta.


Mereka akan diperiksa lebih lanjut oleh Penyidikan dan Penindakan Imigrasi (Nyidakim) Ditjen imigrasi.

Kelima belas WNA yang diduga akan menjalankan bisnis judi online di Yogyakarta ini dikirim oleh Imigrasi Yogyakarta dengan jalan darat, Rabu (10/12) malam kemarin.

Berbeda dengan di kepolisian, pemeriksaan yang dilakukan terhadap WNA itu untuk menelusuri ada tidaknya pelanggaran keimigrasian.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor ImigrasiYogyakarta Hananto menuturkan, dari 15 WNA yang diamankan polisi, 10 diantaranya memiliki paspor dan lima sisanya tidak.

Pemeriksaan yang akan dilakukan nanti akan lebih fokus kepada lima orang WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

Berdasarakan pemeriksaan dan interogasi, dari lima orang itu, seorang diantaranya kewarganegaraan Taiwan, dan sisanya berasal dari Tiongkok.

"Dari pengakuan kelima orang itu, dokumennya masih di tangan agen. Namun agennya siapa sampai saat ini juga masih belum bisa dibuktikan atau ditemukan," .

Kelima WNA yang tak memiliki dokumen ini terancam kurungan penjara paling lama tiga bulan atau dendan Rp 25 juta dengan dugaan pelanggaran pasal pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sedangkan 10 orang sisanya, pihak Ditjen Imigrasi akan mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan judi online.

Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disabilitas, Menaker dan Menteri BUMN Tandatangani MoU

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri  dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Perusahaan BUMN. Penandatanganan memorandum of understanding  (MOU) ini  juga dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan dengan ditandatangani nota Kesepahaman Bersama ini diharapkan akan terjadi sinkronisasi kegiatan diantara kedua kementerian dalam rangka penempatan dan pelatihan tenaga kerja disabilitas di perusahaan BUMN



“Kita sepakat untuk mendorong seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempekerjakan penyandang disabilitas,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam sambutannya, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta,

Penandatanganan MOU ini adalah tindak lanjut dari surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. B.11/MEN/PPTK-PTKDN/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas yang ditindaklanjuti oleh Kementerian BUMN dengan diterbitkannya Surat Edaran No, SE-01/MBU/2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.

Turut hadir dalam kesempatan ini  Direktur  ILO Jakarta, Para Direktur BUMN, pengurus Pusat Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Direktur PT Trans Retail Indonesia, Perwakilan Pekerja Disabilitas.

Hanif mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan keberpihakan dan melibatkan penyandang dalam setiap proses pembangunan. Hal ini akan memberikan dampak positif dalam pengurangan angka kemiskinan.

"Penyandang disabilitas sebagai human invesment, merupakan sumber daya manusia yang potensial yang perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang dan mengaktualisasikan diri dalam berbagai kehidupan," ungkap Hanif.

Mengacu pada berbagai komitmen global dan regional dibidang disabilitas, pemerintah telah menerbitkan berbagai perundang-undangan, serta menetapkan kebijakan dan program-program untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.

"Penetapan berbagai peraturan perundang-undangan tersebut ditempatkan sebagai prioritas utama karena akan melandasi berbagai kebijakan pemerintah lainnya dibidang pendidikan, pelatihan, penempatan dan penyaluran tenaga kerja penyandang disabilitas, penyediaan aksesibilitas dan lainnya. Semua bidang tersebut ditujukan untuk kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat di Indonesia," ucapnya.

Untuk itu, Hanif berharap dengan penandatanganan MOU menjadi langkah nyata yang harus ditunjukkan dengan implementasi di lapangan sehingga disabilitas sebagai penerima manfaat (beneficiary) akan menjadi bagian hal yang terpenting dalam hal ini.

"Perusahaan BUMN diharapkan dapat memberikan contoh kepada perusahaan-perusahaan lainnya untuk dalam memberikan kesempatan kerja kepada disabilitas untuk dapat berperan dalam pembangunan khususnya pembangunan ketenagakerjaan," kata  Hanif.

Sementara itu Men BUMN  Rini Soemarno  menyatakan sepakat dengan Menaker Hanif  untuk memberikan kesempatan kerja  yang sama pada para disabiltas di perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kita semua harus memberikan kesempatan bekerja. Ini yang kita tindaklanjuti penuh, bagaimana  BUMN-BUMN bisa membuka kesempatan lapangan kerja buat difabel. Kemudian tadi Pak Menteri juga mengingatkan  BUMN kalau  membangun mall atau rumah susun, misalnya, juga harus memberikan kesempatan kerja difabel,” kata Rini


Soal target mempekerjakan disabilitas di BUMN, Rini mengatakan tengah merancang bagaimana pencapaian targetnya di tahun-tahun mendatang dan mempersiapkan  pemetaan programnya  serta BUMN mana saja yg siap mempekerjakan disabilitas

“Beberapa perusahaan BUMN juga sudah juga sudah membuka lapangan kerja. Ada  beberapa BUMN sudah melakukannya dengan baik. Saya harapkan mereka terus membuka lapangan kerja bagi disabilitas,” kata Rini.

Pengelolaan BLK Harus Seperti Kampus Kata Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri meminta agar Balai Latihan Kerja (BLK) dijadikan center of exelence seperti kampus yang profesional yang punya reputasi. Dengan cara itulah, kelemahan BLK yang selama ini belum banyak diketahui publik dan dipercaya publik akan kembali mendapatkan peran dan pengakuan.

"Problem pengelolaan BLK ini kan tidak hanya problem kurang alat dan ruang kelas, tapi ada yang lebih mendasar, yaitu problem managerial dan leadership serta networking," kata Menteri Hanif saat meninjau BLK Ternate, Maluku Utara, Sabtu (12/12/2015).

Untuk itulah, lanjut Hanif, ke depan, semua penggelola BLK harus mampu memperbaiki diri di bidang manajemen dan leadership. Selain itu, BLK harus mengoptimalkan kinerjanya dengan membuat pelatihan yang bisa memenuhi target penciptaan tenaga terampil yang siap masuk pasar kerja.

"Jadi harus ada revolusi mental dalam penggelolaan BLK ini. Bisa di kelola seperti kampus , punya sistem rekruitmen yang jelas, kurikulum yang tearah dan link and macth program untuk lulusan BLK dengan pasar kerja yang available," terangnya.

Selain itu, Menteri Hanif juga meminta setiap kepala BLK harus pandai membangun komunikasi dan jejaring dengan perusahaan di daerah BLK berada. Hal ini sangat penting untuk menjadikan BLK sebagai solusi nyata dari problem pengangguran.

"Jadi dengan networking yang baik, tidak ada istilah yang sudah dilatih di BLK tetap nganggur. Tapi langsung bisa diserap pasar kerja," imbuhnya.

Dengan cara membangun kerjasama dengan perusahaan itu pula, urai Menteri Hanif, problem alat yang tidak sesuai kebutuhan perusahaan akan langsung teratasi. Karena perusahaan  ikut menyediakan alat untuk training sebelum di tarik ke perusahaaanya.

"Saya bisa bantu mengkomunikasikan nanti dari pusat. Pokoknya semua upaya untuk membuat BLK ini menjadi lebih baik harus segera dilajukan. Termasuk juga kalau harus mengubah nama BLK itu sendiri," pungkasnya.

Unit Pelayanan Publik Untuk Para TKI

LAYANAN INFORMASI PASAR KERJA LUAR NEGERI (JOBS INFO)
Pelayanan Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (JOBSINFO) adalah layanan untuk masyarakat/ Pencaker yang ingin bekerja di luar negeri. Pelayanan yang diberikan meliputi; Informasi Peluang Kerja di Luar Negeri, Register online melalui jobsinfo.bnp2tki.go.id, Konsultasi dan lainnya.


LAYANAN PENEMPATAN (SISKOTKLN)
Pelayanan Penempatan adalah Layanan fasilitasi CTKI yang akan bekerja ke Luar Negeri sesuai dengan prosedur dan persyaratan dalam UU No 39 tahun 2004. Layanan yang diberikan meliputi;
Layanan di UPP Pusat: Penerbitan SIP, Penempatan Pemerintah (G to G dan G to P) serta Layanan untuk Stakeholder.
Layanan di Daerah meliputi; Register TKI Mandiri/Formal/Re-Entry, Verifikasi Dokumen, PAP dan Penerbitan KTKLN.
Layanan Penerbitan KTKLN

LAYANAN PENGADUAN TKI BERMASALAH (CRISIS CENTER)
Pelayanan Pengaduan TKI Bermasalah adalah Layanan bantuan yang diberikan kepada TKI yang mengalami masalah pada saat Pra, Masa atau Purna Penempatan . Pengaduan dapat dilaporkan ke Crisis Center di Pusat ataupun daerah, melalui berbagai media meliputi;
Telepon GRATIS 0800 1000 (domestik) dan +62 21 2924 4800 (Luar Negeri).
Email ke halotki@bnp2tki.go.id
SMS ke 7726
Fax ke +62 21 2924 4810-11
Surat atau Tatap Muka

LAYANAN PENGADUAN LAINNYA
Pelayanan Pengaduan selain Pengaduan TKI Bermasalah, meliputi;
Pengaduan dugaan GRATIFIKASI
Pengaduan Lainnya (Benturan Kepentingan, Ketidakpuasan pelayanan dan lain sebagainya)

LAYANAN PENGADAAN BARANG & JASA (LPSE)
Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BNP2TKI baik Pusat maupun Daerah
Persyaratan dan Tata Cara untuk mengikuti bisa dilihat langsung melalui LPSE dengan alamat lpse.bnp2tki.go.id

LAYANAN PPID
Pelayanan Informasi dan Data yang menyangkut Pelayanan Publik di BNP2TKI

SISTEM WHISTLEBLOWER BNP2TKI
Pelayanan untuk melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan BNP2TKI

Pemulangan WNI-O dan TKI-U terus dilakukan

Sesuai Nawacita Presiden Jokowi bahwa pemerintah Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif. Kalimat melindungi dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara tentu saja bukan hanya Warga Negara yang berada di dalam negeri saja tapi juga yang berada di luar negeri. Hal ini perlu tindakan nyata dan Program percepatan pemulangan WNI Overstay dan TKI Undocumented adalah buktinya. Salah satu masalah yang paling krusial tentang keberadaan WNI atau TKI di luar negeri adalah masalah legalitas dokumen, yang mana ketidak lengkapan atau ketidakbenaran dokumen membuat perubahan status seseorang di luar negeri menjadi Ilegal, baik ketika bekerja (TKI) ataupun sekedar melakukan kunjungan.



Pada Rabu  Malam, pemerintah melalui Kementrian Luar Negeri kembali memulangkan WNI-O dan WNI Repatriasi dari Malaysia. Diterbangkan dari Johor Baru dengan 2 pesawat Carteran Air Asia XT 405 dan QZ 9209 tiba di Bandara Soekarno Hatta Pukul 21.00 WIB. Jumlah yang dipulangkan kali ini sejumlah 545 Orang.

Sebelumnya pada Selasa 8 Desember 2015 Juga dilakukan Pemulangan dari Jeddah sebanyak 404 Orang dengan 2 Pesawat Carteran Garuda GA 981 dan GA 983. Tiba di Jakarta pukul 09.20 dan 14.05 WIB para TKI tersebut diserahkan oleh Kemlu Kepada BNP2TKI untuk dilakukan Pendataan dan Pemulangan ke daerah masing masing. Kemudian pada Kamis 10/12/2015 datang lagi dari Malaysia dan kali ini menggunakan 3 Pesawat Carteran XT 401, XT 403, dan QZ 9221 sejumlah 880 Orang. Ditambah lagi 43 Orang Asal Jeddah yang dijadwalkan tiba pada pukul 15.15 WIB menggunakan Qatar Airways QR 956.

Tercatat selama periode Januari s/d  November 2015 fasilitasi pemulangan telah dilakukan kepada 90.643 WNIO/TKIU dari 26 negara.  Jumlah tersebut melampaui target pemulangan tahun 2015 yang ditetapkan oleh Pemerintah RI sebanyak 50.000 orang.

Bekerja ke luar negeri adalah hak asasi manusia, dan pemerintah akan mendukung selama hal itu membawa kebaikan dan dilakukan dengan prosedur yang benar

Tingkatkan Kualitas dan Perlindungan TKI Menjelang MEA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk lebih meningkatkan standar kualitas pelayanannya menjelang akhir Desember 2015, saat Indonesia akan memasuki zona Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Seluruh PPTKIS juga diminta dapat lebih meningkatkan kualitas dan daya saing TKI serta meningkatkan aspek perlindungan TKI  yang direkrut agar mampu bersaing dalam pasar kerja Internasional.

“lntinya negara wajib hadir untuk memastikan bahwa stakeholder atau lembaga-Iembaga yang terlibat dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri memillki standar pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standard nasional dan Internasional, “ ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kemnaker Hery Sudarmanto dalam acara penguatan jejaring kelembagaan penempatan bertema “Pembenahan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri” di  Jakarta,

Menurut Dirjen Hery, dalam era MEA mendatang kualitas dari TKI harus ditingkatkan agar tidak kalah bersaing dengan tenaga-tenaga kerja asing yang berasal dari negara-negara ASEAN lainnya.

“Dalam menghadapai MEA, PPTKIS juga harus menyadari bahwa persaingan pekerja migrant akan semakin ketat. Oleh karena itu kunci suksesnya adalah dengan meningkatkan kompetensi dan daya saing TKI yang hendak bekerja di luar negeri,” kata Hery.

Hery  mengatakan  selama ini, pemerintah  Indonesia terus melakukan pembenahan sistem penempatan dan Pelindungan TKI sejak pra, selama dan purna penempatan. Pemerintah  juga telah melakukan memberlakukan pengetatan  dalam penempatan TKI, terutama untuk sektor domestic worker.

Bahkan  Pemerintah telah mengumumkan penghentian penempatan TKI yang bekerja di sektor domestic worker yang bekerja di pengguna perseorangan di 19 negara yang berada di kawasan Timur tengah dan sekitarnya.

“Perlindungan dan pembenahan sistem TKI sejak pra, selama, dan purna penempatan harus dilakukan dengan cara memperbaiki proses pendataan dokumen calon TKI di daerah demi mencegah TKI Ilegal saat pemberangkatan dan mencegah traficking, " kata Hery.

“Setiap tahun kita terus berusaha meningkatkan kualitas tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Orientasi kerja para TKI telah digeser sehingga penempatan TKI fomal  terus meningkat jumlahnya dibandingkan tki informal yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT), “kata Hery.

Hery mengungkapkan selama ini jenis lowongan dan peluang kerja bagi TKI formal yang tersedia di berbagai negara penempatan masih terbuka  antara lain konstruksi, perminyakan, pertambangan, transportasi, jasa (services), perhotelan dan  turisme, perawat, pelayan supermarket, pekerja perkebunan, pertanian serta perikanan.



Hery  juga menyarankan bagi calon TKI dan masyarakat umum yang membutuhkan pelatihan kerja dapat memanfaatkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersedia di pusat dan daerah. Jenis pelatihan kerja dapat disesuaikan dengan minat, kemampuan dan ketersedian lowongan kerja. Pihak Kemnaker pun menyebarluaskan informasi-informasi pasar kerja luar negeri yang menyediakan informasi ketersedian lowongan kerja di sektor formal yang tersedia di luar negeri.

Perlindungan

Hery menambahkan negara wajib menjamin bahwa semua CTKI/TKI diproses secara benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan tetap mengedepankan aspek perlindungan berdasarkan kemanusiaan. Pasalnya berdasarkan UUD 1945, pilihan bekerja di luar negeri adalah hak asasi manusia, sehingga semua orang dapat memilih untuk bekerja di dalam negeri atau di luar negeri.

“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa semua TKI yang sedang dan akan bekerja maupun purnakerja dapat  dilindungi secara maksimal. Demikian juga tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri,” kata Hery.

Namun kehadiran Negara dalam melindungi TKI yang bekerja di luar negeri, kata Hery tidak berarti menggugurkan kewajiban dan tanggungjawab PPTKIS dalam perlindungan TKI sejak dari daerah  asal sampai kembali lagi ke daerah asal.

“Semua pihak harus terlibat dan sistem penempatan dan perlindungan TKI juga harus ikut bertanggung jawab dalam upaya-upaya perlindungan TKI secara maksimal, “ katanya.

Dirjen Hery menambahkan pertemuan-pertemuan dengan  perusahaan TKI  ini sebagai bentuk pembinaan dari Pemerintah sesuai dengan tugas Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2004. Berdasarkan data Kemnaker saat ini terdapat 503 PPTKIS yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Pertemuan ini juga sebagai sarana silahturahmi antara Kemnaker dengan PPTKIS, yang rnerupakan mitra Pemerintah dalam mensukseskan perbaikan sekaligus mengingatkan agar mereka terus melakukan pembenahan secara optimal, “ katanya.

Menyinggung mayoritas surat izin PPTKIS akan habis masa berlakunya pada bulan Mei dan November 2016 nanti, Dirjen menegaskan pihaknya akan rnelakukan perubahan mekanisme perpanjangan SIPPTKI (Surat Ijin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja lndonesia).

“Kemnaker akan melakukan proses perpanjangan SIPPTKI secara online sistem. PPTKIS dapat memulai proses perpanjanqan SIPPTKI paling lambat sebulan sebelum masa berakhirnya SIPPTKI melalui sistem online yang disediakan oleh Kemnaker,

Sinergikan Penanganan TKI di Perbatasan

Pos Pelayanan Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia (P4TKI) Tanjung Balai Karimun adakan Koordinasi lintas Sektoral bersama dari Instansi yang berkaitan dengan TKI yaitu Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, Polres Karimun, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) dan LANAL Karimun pada hari selasa (08/12/2015) untuk sinergikan penanganan TKI di Wilayah Kerja Karimun.



Ada beberapa permasalahan yang dibahas dalam koordinasi tersebut yaitu  (1) pihak  Imigrasi menanyakan tidak adanya surat  pengantar E-KTKLN pada print out data TKI yang dikeluarkan P4TKI Tanjung Balai Karimun. (2) Disnaker Karimun juga mengeluhkan, terkait belum adanya fasilitasi  perangkat untuk penerbitan ID TKI, sehingga untuk saat ini pengeluaran ID TKI hanya bisa dikelurkan oleh P4TKI Tanjung Balai Karimun, (3) Polsek KKP menyampaikan belum optimalnya pendekatan persuasif kepada orang perorangan dan masyarakat yang akan berangkat ke Luar Negeri sehingga banyak CTKI Ilegal, pihak KKP mengusulkan perlunya pendekatan yang massif kepada masyarakat untuk tentang Informasi mengenai bagaimana menjadi TKI Prosedural serta bahaya menjadi TKI Ilegal.

Membahas Permasalahan tersebut, Kepala BP3TKI Tanjungpinang diwakili Kasi Perlindungan Yohan Mariana, SH mengungkapkan bahwa tidak adanya surat pengantar tersebut merupakan tindak lanjut instruksi presiden, BNP2TKI hanya melaksanakan nya saja, kekurangan perangkat baik itu soft ware dan hardware oleh disnaker Karimun akan di ajukan ke Deputi penempatan di jakarta untuk pengadaannya karena itu domain pusat.

Koordinator P4TKI Tanjung Balai Karimun diwakili Petugas Tata Usaha, Darman M. Sagala, S.I.P menambahkan bahwa sosialisasi memang pernah kita gelar untuk namun akan kita intensifkan kepada kelompok masyarakat sasaran  sehingga TKI Nonprosedural dapat berkurang dan TKI asal karimu memiliki kompetensi yang lebih baik.

Dalam kesempatan itu  Letda Laut (P) Himawan Pratikno yang mewakili dari intansi Lanal Karimun mengungkapkan bahwa untuk mempermudah pengecekan E-KTKLN perlunya BNP2TKI menyediakan aplikasi Khusus yang bisa diinstal di smartphone sehingga mempermudah Tim Koordinasi untuk memantau serta mencari informasi tentang TKI sehingga apabila sewaktu-waktu  terjadi permasalahan terhadap TKI dikemudian hari, maka informasi lebih mudah di peroleh.

Seleksi CTKI Butcher/Meat Cutter ke Kanada digelar

Desember 2015, BNP2TKI bersama BP3TKI Palembang menyelenggarakan seleksi CTKI Butcher/Meat Cutter untuk ke Kanada. Seleksi ini adalah tindak lanjut dari kerjasama penempatan TKI ke Kanada dengan mekanisme G to P yang pendaftarannya telah diadakan tahun 2014 lalu.



Jumlah peserta yang mendaftar pada tahun 2014 untuk wilayah kerja BP3TKI Palembang, yaitu Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan dan Kep. Bangka-Belitung, adalah 124 orang. Namun, saat pelaksanaan seleksi, hanya 41 orang yang hadir dan mengikuti seleksi, dengan rincian 9 orang berasal dari Bengkulu Kota, 3 orang dari Seluma, 19 orang dari Bengkulu Utara, 6 orang dari Bengkulu Tengah, 2 orang dari Bengkulu Selatan dan 2 orang dari Kepahiang.

Hadir dalam seleksi ini adalah Deputi Kerjasama Luar Negeri dan Promosi BNP2TKI, Elia Rosalina Sunityo, User dari Cargill Meat Solution Canada, serta Plt. Kepala BP3TKI Palembang, Mangiring H. Sinaga. Seleksi CTKI Butcher/Meat Cutter ini memang dilakukan langsung oleh User dengan bentuk seleksi berupa tes interview dan praktik penggunaan alat untuk Butcher/Meat Cutter.

Pasca pelaksanaan seleksi ini, Mangiring mengharapkan kerjasama yang telah berlangsung antara Indonesia dan Cargill Meat Solution Canada dapat terus berlangsung secara berkesinambungan. Mangiring juga menghimbau para peserta seleksi yang belum berhasil untuk terus mengasah kemampuan, baik Bahasa Inggris maupun Butcher/Meat Cutter-nya, untuk peluang-peluang selanjutnya.

“Harapan saya kerjasama seperti ini dapat terus berlangsung secara berkesinambungan. Selain itu, para peserta yang masih belum berhasil agar terus meng-upgrade kemampuan  Bahasa Inggrsi dan keahlian sebagai Butcher/Meat Cutter untuk peluang-peluang lain di kemudian hari,” ujar Mangiring H. Sinaga

Penangguhan Upah Untuk Cegah PHK

Di tengah maraknya keluhan pelaku usaha terhadap persentase kenaikan upah di sejumlah daerah yang jauh lebih tinggi dari angka yang ditetapkan, pemerintah mendorong pelaku usaha memanfaatkan mekanisme penangguhan upah. Pemerintah menyarankan pelaku usaha segera mengajukan penangguhan upah minimum 2016 jika keberatan dengan besaran upah yang ditetapkan baik oleh gubernur maupun oleh bupati/walikota.



"Ada mekanisme penangguhan. Pengusaha bisa mengajukan berapa jumlah pekerja yang akan ditangguhkan. Mekanisme ini bisa diterapkan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamina Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang.

Pekan lalu, sejumlah perusahaan sepatu dan tekstil mengadu ke badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait dengan besarnya kenaikan upah di beberapa daerah. Bahkan, akibat kenaikan yang terlalu tinggi, kedua sektor tersebut tengah bersiap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan data yang dirilis oleh BKPM, setidaknya ada 24.509 pekerja dari kedua sektor tersebut yang terancam terkena PHK. Data tersebut dikeluarkan oleh Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) yang dibentuk BKPM.

Menurut Haiyani, jika pengusaha tidak melakukan penangguhan, hal ini akan menimbulkan kepanikan dalam hubungan industrial. Seharusnya, lanjut Haiyani, sebelum menyatakan angka potensi PHK, pengusaha melakukan mediasi dengan pekerja dan pemerintah.

"Kalau mengajukan penangguhan itu kan ada tim sendiri yang menilai, ada yang mengaudit, sehingga ada keputusan perusahaan itu bisa atau tidak menangguhkan upah. Ini yang harus dilakukan" pungkas Haiyani.

Jika pengajuan penangguhan di loloskan, lanjut Haiyani, perusahaan bisa menunda penerapan upah minimum 2016 sampai batas waktu tertentu. Cara ini dianggap lebih moderat untuk menstabilkan perusahaan ketimbang melakukan PHK.

Penempatan TKI G to P ke Macau Akan Dimulai 2016

Kalangan industri di Macau lebih suka menerima Tenaga Kerja Indonesia (TKI) karena memiliki berbagai kelebihan dibanding tenaga kerja dari negara lain. Peluang ini akan dimanfaatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dengan melatih sedikitnya seratus CTKI di pusat pendidikan seiring dengan diselenggarakannya JobFair pada Maret tahun depan.

Hal di atas terungkap ketika Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, menerima kunjungan kerja Konsul Jenderal RI di Hongkong dan sepuluh anggota Delegasi Asosiasi Indonesia –Macau (AIMs) di ruang rapat Kepala BNP2TKI lantai 2, Gedung BNP2TKI. Dalam kunjungan kerja tersebut delegasi AIMs menginformasikan kesempatan kerja sektor Hospitality di Macau SAR yang berpeluang untuk diisi oleh TKI.

Mr. Yosef, wakil AIMs, memaparkan kondisi kerja, proporsi tenaga kerja asing di Macau, jumlah perusahaan, industri , serta rata-rata gaji per bulan pekerja di Macau. Disebutkannya, seorang pekerja di sektor hospitality memperoleh gaji sekitar US$ 800-US$ 1.000 perbulan.

Jumlah tenaga kerja asing di Macau untuk sektor domestik helpers berjumlah 23.086, sebagian besar berasal dari Filipina, disusul Vietnam dan Indonesia. Namun perwakilan sektor  industri, Mr. Hao menyatakan, sektor industri di Macau lebih memilih orang Indonesia dibandingkan Filipina karena bisa belajar cepat berbahasa setempat, tidak seperti Tenaga dari Filipina yang bersikeras menggunakan bahasa Inggris.

“Indonesian (TKI) merupakan pekerja keras, mudah bergaul dan akrab dengan anggota keluarga,” ujar Mr. Hao.

Kepala Perwakilan RI di Hongkong, Chalief Akbar mengatakan, menurut data saat ini terdapat 4.036 WNI bekerja di Macau, dan sekitar 1.100 diantaranya bekerja di sektor formal. “Macau sangat mendukung jika diselenggarakan program Government to Private (G to P) antara Pemerintah Indonesia dan Asosiasi Macau”.

Berdasarkan hal itu, ungkapnya, Macau dan Indonesia harus mempersiapkan hal teknis untuk bisa dimatangkan agar penempatan tenaga dari Indonesia ke Macau bisa terlaksana mulai dari penetapan ketentuan, jumlah kuota, struktur biaya, peratura, masa kerja, dan hal teknis lainnya.

Menyambut perkembangan tersebut, Nusron Wahid mengatakan, pihaknya akan menempatkan TKI pria lebih dulu. “Sebagai kelanjutan dari pertemuan ini, akan dilatih setidaknya seratus orang di pusat pendidikan. Dengan demikian menjelang Macau JobFair di Jakarta, Semarang dan Surabaya pada Maret 2016, kita sudah mempersiapkan tenaga kerja buat mengisi sektor hospitality di Macau,

Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Guna meningkatkan pengendalian dan dalam rangka meningkatkan pelayanan serta perlindungan terhadap Tenaga Kerja Asing di Indonesia pemerintah kini menerbitkan aturan perubahan soal penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan perubahan tersebut yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 20015 tentang Tata cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.


Regulasi yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (4), Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 ini merupakan amandemen regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan.

Pemberi kerja TKA meliputi Instansi Pemerintah, Badan-badan Internasional, perwakilan negara asing, Organisasi Internasional, Kantor Perwakilan Dagang Asing, kantor perwakilan berita asing, perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk perseroaan terbatas atau yayasan, lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan dan usaha impresariat.

Untuk substansi pengaturan yang membedakan dengan regulasi sebelumnya adalah terkait kewajiban pemberi kerja TKA wajib melakukan penyerapan tenaga kerja WNI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk penggunaan 1 (satu) orang TKA, permohonan RPTKA dan IMTA dapat dilakukan secara online, perpanjangan IMTA yang dilakukan oleh PTSP provinsi atau kabupaten/kota wajib mendapatkan rekomendasi dari dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota, pemberi kerja harus melampirkan NPWP, TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan harus memliki NPWP dan kepesertaan Jaminan Sosial Nasional, masa berlaku IMTA untuk TKA yang menduduki jabatan sebagai anggota direksi, anggota komisaris atau anggota pembina, anggota pengurus dan anggota pengawas paling lama 2 tahun dan dapat di perpanjang.  

Adapun penambahan pengaturan dalam regulasi ini bahwa IMTA dapat digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan visa, pemberian dan perpanjangan ITAS, alih status izin tinggal kunjungan (ITK) menjadi ITAS, alih status ITAS menjadi ITAP (izin tinggal tetap) dan perpanjangan ITAP, serta IMTA untuk wilayah Perairan digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan izin berlayar dari instansi yang bertanggung jawab di bidang Perhubungan.

Selain itu, dalam regulasi baru ini juga diatur terkait izin mempekerjakan TKA untuk pekerjaan bersifat sementara, pekerjaan darurat dan mendesak, kawasan ekonomi khusus dan kawasan pelabuhan bebas dan perdangangan bebas, wilayah perairan, pemandu nyayi/karaoke, pemengang izin tinggal tetap, adapun pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) sebesar US$ 100 (seratus) Dolar Amerika  per-jabatan/bulan untuk setiap TKA yang dibayarkan dimuka harus dikonversi terlebih dahulu ke rupiah.