Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disabilitas, Menaker dan Menteri BUMN Tandatangani MoU

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri  dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Perusahaan BUMN. Penandatanganan memorandum of understanding  (MOU) ini  juga dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan dengan ditandatangani nota Kesepahaman Bersama ini diharapkan akan terjadi sinkronisasi kegiatan diantara kedua kementerian dalam rangka penempatan dan pelatihan tenaga kerja disabilitas di perusahaan BUMN



“Kita sepakat untuk mendorong seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempekerjakan penyandang disabilitas,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam sambutannya, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta,

Penandatanganan MOU ini adalah tindak lanjut dari surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. B.11/MEN/PPTK-PTKDN/I/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas yang ditindaklanjuti oleh Kementerian BUMN dengan diterbitkannya Surat Edaran No, SE-01/MBU/2014 tanggal 21 Februari 2014 tentang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.

Turut hadir dalam kesempatan ini  Direktur  ILO Jakarta, Para Direktur BUMN, pengurus Pusat Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Direktur PT Trans Retail Indonesia, Perwakilan Pekerja Disabilitas.

Hanif mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan keberpihakan dan melibatkan penyandang dalam setiap proses pembangunan. Hal ini akan memberikan dampak positif dalam pengurangan angka kemiskinan.

"Penyandang disabilitas sebagai human invesment, merupakan sumber daya manusia yang potensial yang perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang dan mengaktualisasikan diri dalam berbagai kehidupan," ungkap Hanif.

Mengacu pada berbagai komitmen global dan regional dibidang disabilitas, pemerintah telah menerbitkan berbagai perundang-undangan, serta menetapkan kebijakan dan program-program untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.

"Penetapan berbagai peraturan perundang-undangan tersebut ditempatkan sebagai prioritas utama karena akan melandasi berbagai kebijakan pemerintah lainnya dibidang pendidikan, pelatihan, penempatan dan penyaluran tenaga kerja penyandang disabilitas, penyediaan aksesibilitas dan lainnya. Semua bidang tersebut ditujukan untuk kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat di Indonesia," ucapnya.

Untuk itu, Hanif berharap dengan penandatanganan MOU menjadi langkah nyata yang harus ditunjukkan dengan implementasi di lapangan sehingga disabilitas sebagai penerima manfaat (beneficiary) akan menjadi bagian hal yang terpenting dalam hal ini.

"Perusahaan BUMN diharapkan dapat memberikan contoh kepada perusahaan-perusahaan lainnya untuk dalam memberikan kesempatan kerja kepada disabilitas untuk dapat berperan dalam pembangunan khususnya pembangunan ketenagakerjaan," kata  Hanif.

Sementara itu Men BUMN  Rini Soemarno  menyatakan sepakat dengan Menaker Hanif  untuk memberikan kesempatan kerja  yang sama pada para disabiltas di perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kita semua harus memberikan kesempatan bekerja. Ini yang kita tindaklanjuti penuh, bagaimana  BUMN-BUMN bisa membuka kesempatan lapangan kerja buat difabel. Kemudian tadi Pak Menteri juga mengingatkan  BUMN kalau  membangun mall atau rumah susun, misalnya, juga harus memberikan kesempatan kerja difabel,” kata Rini


Soal target mempekerjakan disabilitas di BUMN, Rini mengatakan tengah merancang bagaimana pencapaian targetnya di tahun-tahun mendatang dan mempersiapkan  pemetaan programnya  serta BUMN mana saja yg siap mempekerjakan disabilitas

“Beberapa perusahaan BUMN juga sudah juga sudah membuka lapangan kerja. Ada  beberapa BUMN sudah melakukannya dengan baik. Saya harapkan mereka terus membuka lapangan kerja bagi disabilitas,” kata Rini.

0 komentar: