Dikirim ke Ditjen Imigrasi Jakarta 15 WNA asal Taiwan dan Tiongkok

Lima belas Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok di kirim ke Direktorat JenderalImigrasi, Jakarta.


Mereka akan diperiksa lebih lanjut oleh Penyidikan dan Penindakan Imigrasi (Nyidakim) Ditjen imigrasi.

Kelima belas WNA yang diduga akan menjalankan bisnis judi online di Yogyakarta ini dikirim oleh Imigrasi Yogyakarta dengan jalan darat, Rabu (10/12) malam kemarin.

Berbeda dengan di kepolisian, pemeriksaan yang dilakukan terhadap WNA itu untuk menelusuri ada tidaknya pelanggaran keimigrasian.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor ImigrasiYogyakarta Hananto menuturkan, dari 15 WNA yang diamankan polisi, 10 diantaranya memiliki paspor dan lima sisanya tidak.

Pemeriksaan yang akan dilakukan nanti akan lebih fokus kepada lima orang WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

Berdasarakan pemeriksaan dan interogasi, dari lima orang itu, seorang diantaranya kewarganegaraan Taiwan, dan sisanya berasal dari Tiongkok.

"Dari pengakuan kelima orang itu, dokumennya masih di tangan agen. Namun agennya siapa sampai saat ini juga masih belum bisa dibuktikan atau ditemukan," .

Kelima WNA yang tak memiliki dokumen ini terancam kurungan penjara paling lama tiga bulan atau dendan Rp 25 juta dengan dugaan pelanggaran pasal pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sedangkan 10 orang sisanya, pihak Ditjen Imigrasi akan mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan judi online.

0 komentar: