e-KTKLN Tak Dibebankan Pada TKI"

Diringkas dari hasil diskusi Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid di Kompas TV.

e-KTKLN


Sebagaimana terkait aspirasi besar untuk Penghapusan KTKLN, Untuk itu, kita sudah buat regulasi Permenaker nomor 07/2015. Prinsipnya perintah Bapak Presiden kita laksanakan sekaligus kita tunduk pada UU no. 39/2004.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2015 ini Tentang Tata Cara Pemberian e-KTKLN. Berikut dijelaskan langkah perubahan dari yang dahulu, langkah perubahan sbb:

a). Perbaikan definisi e-KTKLN yaitu identitas elektronik bagi TKI yg telah memenuhi persyaratan & prosedur untuk bekerja di LN, secara prinsip tidak bertentangan dgn UU karena hanya diberikan bagi TKI yang telah memenuhi syarat untuk berangkat. 
b). Perubahan paradigma, dulu TKI wajib berKTKLN Sekarang, 'NEGARA WAJIB MENYEDIAKAN KTKLN'. Karena negara butuh untuk melindungi Warga Negaranya.
c). e-KTKLN menggunakan metode sidik jari biometrik yang terhubung dengan komputerisasi di TKLN. Sebelumnya, berbentuk Kartu, dengan sidik jari tak bakal hilang, sobek, kusut karena ada di 'jempol TKI'.
d). Sebelumnya, KTKLN diproses sebelum TKI terbang/BP3TKI sehingga rawan pungutan liar. Langkah perbaikan ke depan: e-KTKLN Diproses pada saat TKI ikut Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) di lokasi PAP sehingga lebih terawasi, terkontrol karena di PAP ada banyak unsur yaitu BP3TKI, TKI, PPTKIS, Dinas, Pihak BLK, dll.
e). Permenaker 07/2015 berlaku 3 bulan setelah Permen ini diundangkan sehingga dapat memberi waktu kpd BNP2TKI dan Kemlu untuk mempersiapkan diri.
f). Bagi TKI eks, (yang berada di luar negeri-Red) (dalam mengurus e-KTKLN) pada saat tanda tangan perpanjangan kontrak cukup datang ke Atnaker/KBRI. KBRI/KJRI akan melengkapi diri dengan alat pembaca sidik jari yang terkoneksi dgn SISKO TKLN sehingga memudahkan TKI & PPTKIS.
Demikian ringkasan diskusi Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI di Kompas TV.

0 komentar: