KJRI Tantang TKI SPA and Therapy


Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul, Turki, menyinkronkan mengenai data penempatan TKI yang bekerja sebagai Spa Terapi ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Soalnya, saat ini terdapat kurang lebih 150-an TKI Spa Terapi asal Bali yang bekerja di Istanbul.

Therapy


Demikian disampaikan Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KJRI Istanbul, Maya Damayanti, kepada Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yoeliani Poeloengan, saat berkunjung ke Kantor BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav 52 Jakarta Selatan,

Maya mengatakan, KJRI Istanbul berdiri tiga tahun lalu, tepatnya pada tahun 2012. Kunjungannya ke BNP2TKI, selain dalam rangka menyinkronkan mengenai data TKI Spa Terapi yang bekerja di Instanbul, Turki, juga ingin mendapatkan informasi terkait penempatan TKI yang bekerja pada sektor lainnya.

Maya mengutarakan, mengenai keberadaan TKI Spa Terapi yang bekerja di Istanbul diketahui berasal dari Bali. KJRI Istanbul mengetahui awal mula keberadaan mereka dari keterangan Ketua Masyarakat Bali yang menikah dengan warga Turki yang saat ini menetap di Turki. Mereka umumnya bekerja Hotel, Fitnees Center, dan lain-lain. Gaji yang mereka terima berkisar antara USD 600 sampai USD 700 per bulan.

"KJRI Istanbul kemudian menghimbau para WNI yang berada di wilayah kerjanya di Istanbul supaya melapor untuk dilakukan pendataan. Kami tidak menginginkan para WNI yang bekerja di bidang Spa Terapi di Istanbul ini menjadi overstayer (melibihi batas izin tinggal), karena nantinya bermasalah dan mengakibatkan kerugian bagi mereka," ungkap Maya.

Keberangkatan TKI Spa Terapi asal Bali ke Istanbul ini diketahui sebagian besar secara perseorangan atau mandiri. Dalam catatan KJRI Istanbul saat ini terdapat 611 WNI -termasuk didalamnya 150-an orang TKI Spa Terapi.

Maya menjelaskan, sebelumnya juga sudah melakukan kunjungan ke Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Denpasar -untuk wilayah kerja Provinsi Bali. BP3TKI Denpasar menyebutkan, TKI Spa Terapi asal Bali yang bekerja di Turki sebanyak 700-an orang. Namun menurut keterangan Asosiasi Spa Terapi Bali diinformasikan sebanyak 1.500-an yang bekerja di Turki.

Ditertibkan

Lisna mengatakan, mengenai TKI Spa Terapi ini dapat dikategorikan kedalam TKI yang bekerja pada pekerjaan/jabatan tertentu yang membutuhkan pengaturan khusus sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Namun Menteri Tenaga Kerja sampai saat ini belum menerbitkan peraturan yang mengatur prosedur mengenai penempatan TKI Spa yang akan bekerja ke luar negeri, sehingga terjadi kekosongan hukum dan mengakibatkan munculnya berbagai permasalahan dan kekacauan dalam penempatan TKI Spa.

Lebih jauh Lisna menjelaskan, untuk mengisi kekosongan hukum terkait penempatan TKI Spa ini pada tanggal 10 Oktober 2012, Kepala BNP2TKI menerbitkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan TKI Spa. Maksud dan tujuan diterbitkannya peraturan ini adalah sebagai dasar hukum untuk dijadikan acuan atau pedoman dalam melakukan penempatan dan perlindungan TKI Spa di luar negeri.

Berikut, lanjut Lisna, juga sekaligus sebagai instrumen dalam melakukan penataan proses penempatan TKI Spa mulai dari pra penempatan, selama penempatan, dan purna penempatan guna mewujudkan pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan aman. Memberikan suatu kepastian berusaha di bidang usaha Spa yang mana saat ini memliki potensi yang menjanjikan dalam penyiapan sumber daya manusia berkualitas yang diakui di berbagai mancanegara, seperti di Moskow, Dhubai, Mesir, dan lain-lain.

Lisna menambahkan, didalam Peraturan Kepala BNP2TKI tersebut juga mengenai prosedur penempatan TKI Spa ke luar negeri yang dapat dilakukan melalui prosedur penempatan oleh PPTKIS, kemudian ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan dapat pula dilakukan secara perseorangan atau mandiri.

tki


“Semua prosedur penempatan TKI Spa itu, terkait dokumen ketenagakerjaan tetap dipersyaratkan seperti lazimnya TKI lain, yakni terdaftar di Dinas Tenaga Kerja tempat domisili TKI, melakukan pemeriksaan kesehatan, telah menjalani pelatihan dan uji kompetensi, mengurus asuransi, dan dokumen terkait lainnya,” kata Lisna.

Lisna juga menambahkan terkait penempatan TKI ke luar negeri –termasuk TKI Spa– yang melibatkan peran konsuler dari Perwakilan RI telah diatur didalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Penggguna Perseorangan.

Kunjungan Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KJRI Istanbul ke Kantor BNP2TKI kemarin itu diterima Direktur Mediasi dan Advokasi Teguh Hendro Cahyono, Direktur Pelayanan dan Pengaduan Muhammad Syafrie, Direktur Pemberdayaan Arini Rahyuwati, dan beberapa pejabat di lingkungan Kedeputian Bidang Perlindungan BNP2TKI lainnya.

0 komentar: