PANGGILAN PRELIMINARY TRAINING G to G Korea Feb 2015


PENGUMUMAN
No : PENG. 081 /PEN-PPP/II/2015
PANGGILAN PRELIMINARY TRAINING

G to G korea


Diberitahukan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah memenuhi syarat dan berhak mengikuti Preliminary Training sebagai salah satu syarat bagi TKI yang akan ditempatkan bekerja di Korea (Program G to G) yaitu ;
Dari nomor urut 1 (satu) nama : Abdul Rozak tanggal lahir  1984-04-23  s.d. nomor urut 400 (empat ratus) nama : Zulkifri tanggal lahir 1995-04-12 tersebut di bawah  ini (daftar terlampir)   agar segera datang  pada :

Hari dan Tanggal              
Senin, 23 s.d 28 Febuari 2015 (6 Hari)

Tempat
GEDUNG KOREA-INDONESIA TECHNICAL and CULTURAL COOPERATION CENTER (K I T C C) - (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) JL. PENGANTIN ALI NO. 71 CIRACAS JAKARTA TIMUR (dekat Terminal Kampung Rambutan) TELEPON : 021- 87793803  

Dengan membawa dokumen/perlengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti Preliminary Training, antara lain :

  1. Membawa biaya pengurusan dokumen keberangkatan dan Penerbangan sebesar ± Rp. 6.480.000  (termasuk deposit tiket Rp. 3.100.000,-) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No :KEP 17/MEN/II/2011 tanggal 7 Febuari 2011 Tentang biaya Penempatan  dan Perlindungan Calon TKI Negara Tujuan  Republik Korea) dan surat HRD Korea No. EPST-202 tanggal 4 Maret 2011.
  2. Dalam rangka pelaksanaan gerakan non-tunai untuk pembayaran biaya pengurusan dokumen keberangkatan dan penerbangan, seluruh CTKI akan difasilitasi untuk membuat rekening bank pada saat preliminary training, oleh karena itu harap dapat disediakan uang sebesar Rp.100.000,- untuk menabung pada rekening bank baru.
  3. Membawa asli + fotokopi jati diri:   KTP, SKCK (Dikeluarkan Polda Setempat), ijazah yang dimiliki (SD, SLTP, SLTA, D3, S1), sertifikat KLPT;
  4. Membawa fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang digunakan saat melamar dan dilegalisir Kepala   Sekolah, apabila dari Sekolah Negeri dan bagi yang bersekolah swasta dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat serta bagi ijazah MTs atau MAN/MAS dilegalisir oleh Kantor  Agama Kabupaten/Kota setempat.
  5. Diwajibkan membawa passpor dengan masa berlaku minimal 1 (satu) tahun. Bagi yang tidak membawa passpor tidak diperkenankan mengikuti Preliminary Training bagi Ex-TKI Korea membawa passpor lama yang dipergunakan ke Korea sebelumnya.
  6. Diminta agar Saudara tidak melakukan pemalsuan dokumen. Bila terbukti ada pemalsuan akan dikenakan sanksi pembatalan keberangkatan;
  7. Membawa pasfoto berwarna seperti waktu anda mendaftar, ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing 6 lembar;
  8. Membawa perlengkapan/pakaian pribadi, pakaian baju lengan panjang putih, celana panjang hitam, dasi, pakaian olah raga, sepatu olahraga serta telah memangkas rambut 2 cm untuk CTKI Korea Pria.
  9. Membawa surat ijin orang tua bagi yang belum berkeluarga dan surat ijin suami / istri bagi yang sudah berkeluarga.
  10. Pada saat Calon TKI Korea Program G to G mengikuti kegiatan Preliminary Training tidak diperkenankan keluar dari Gedung KITCC kecuali seijin dari pembina dan apabila kedapatan Calon TKI keluar pagar lokasi Gedung KITCC maka proses penempatanya dibatalkan oleh BNP2TKI


Peserta harus datang pada panggilan hari pertama (Senin 16 Febuari 2015) paling lambat pada pukul 10.00 WIB, bila lewat dari pukul 10.00 WIB, tidak diperkenankan mengikuti Preliminary Training.

Nomor urut 1 s.d 17 adalah panggilan Ulang Preliminary Training Terakhir, bila saudara tidak datang maka proses penempatan saudara akan dibatalkan.

Khusus TKI Program Re-Entry diharuskan datang paling lambat tanggal 18 Febuari 2015, apabila datang diluar  tanggal yang telah di tentukan, yang bersangkutan akan dipanggil pada periode Prelim berikutnya.

Pada hari Selasa tanggal 24 Febuari 2015 dilaksanakan Pemeriksaaan Psikologi
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Jakarta  17 Febuari  2015
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah

ttd

R. Hariyadi Agah W, S.IP
NIP. 19590607 198803 1 002

0 komentar: