BNP2TKI Panggil PT Putri Mandiri dipanggil BNP2TKI Abadi Terkait Kasus TKI Eni
BNP2TKI, Jumat (02/01/2015) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Unit Pelayanan Publik (UPP) Crisis Center Direktorat Pelayanan Pengaduan Deputi Bidang Perlindungan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan PT Putri Mandiri Abadi terkait kasus Enih
. Pada Senin lusa (05/01/2015) pukul 10.00 WIB pimpinan PT Putri Mandiri Abadi yang beralamatkan di Jalan Bidan Ratna Gang Damai No 45 RT 02/02 Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, diminta kehadirannya ke Kantor BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav 52 Jakarta Selatan.
"Pemanggilan pimpinan PT Putri Mandiri Abadi dilakukan dalam rangka untuk mediasi atas kasus TKI Enih," kata Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Yoeliani Poeloengan di Jakarta, Jumat (02/01/2015).
TKI Enih, warga Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikabarkan tak bisa pulang dari tempat kerjanya di Arab Saudi. Padahal, kontrak kerjanya sudah habis sejak dua tahun lalu.
Keluhan Enih diketahui setelah orangtuanya, Nenah (40), mendapat telepon dari anaknya. Enih berangkat ke Arab Saudi empat tahun lalu melalui perusahaan jasa penyalur TKI - sekarang Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) - PT Putri Mandiri Abadi. Namun, bukannya dipulangkan oleh majikan, tetapi dia (Enih) justru terus dipekerjakan tanpa diberi gaji.
0 komentar:
Post a Comment