Humas BNP2TKI Himbau TKI Pahami Perjanjian Kerja


Perjanjian Kerja (PK) antara TKI dengan majikan (pengguna/ user) yang berisi tentang hak dan kewajiban TKI merupakan dokumen penting yang akan mengikat kontrak TKI selama bekerja di luar negeri. Karena itu, sangat penting bagi setiap TKI yang akan bekerja ke luar negeri terlebih dahulu membaca dengan teliti isi PK sebelum ditandatangani di depan kantor dinas tenaga kerja setempat.

“Pemahaman TKI akan PK yang baik menentukan perlindungan kerja dengan majikan di luar negeri,” ujar Kepala Bagian Humas BNP2TKI, Haryanto.



Menurut Haryanto, setiap calon TKI/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk bekerja di luar negeri. Karena itu, carilah informasi yang benar mengenai peluang kerja luar negeri dan prosedur penempatan di kantor pemerintah baik di kantor Disnaker atau Balai Pelayanan Penempatan TKI (BP3TKI) di 18 provinsi, Loka Pelayanan Penempatan  dan Perlindungan TKI (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) dan UPT Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (UPT-P3TKI) di daerah.

‘Jangan sekali-sekali percaya kepada orang perorangan seperti calo, tekong, mediator yang menjanjikan pekerjaan yang mudah, gaji yang tinggi dan prosedur yang mudah,”

 PK berisi tentang hak dan kewajiban yang harus dipahami oleh setiap TKI sebelum bekerja ke luar negeri. Di antara haknya untuk memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan, memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan, memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri, dan memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal.

Hak TKI, kata Haryanto juga dibarengi dengan kewajiban TKI. Setiap  calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja antara lain; membayar biaya pelatihan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan memberitahukan atau melaporkan kedatangan/keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan RI di negara tujuan.

0 komentar: