PENGUMUMAN PENTING PROSES
PENEMPATAN KE KOREA PROGRAM G TO G
No : PENG. 138 /PEN-PPP/III/2015
Dengan ini kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa di Korea Selatan tidak ada program Magang. Program yang ada adalah bekerja melalui Program G to G yang dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan HRD Korea.
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Program G to G dengan Visa E-9 (Sektor Manufaktur, Perikanan, Konstruksi, Agrikultur dan Service) hanya dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Human Resources Development Service of Korea (HRDK). Dalam proses penempatan pihak-pihak seperti Lembaga Bahasa Korea maupun instansi lain di luar dari BNP2TKI tidak dapat menempatkan TKI ke Korea.
Proses penempatan TKI ke Korea sepenuhnya ditentukan (terpilih atau tidaknya TKI) oleh calon pengguna (Perusahaan) di Korea yang artinya adalah pihak pengguna (perusahaan) adalah pihak yang memilih calon TKI tersebut. Perlu disampaikan juga BNP2TKI tidak dapat mengintervensi / meminta calon pengguna (Perusahaan) di Korea untuk memilih TKI tertentu dengan alasan apapun.
Berikut kami sampaikan mekanisme proses penerbitan Standard Labor Contract (SLC) bagi CTKI Korea yang telah lulus Ujian EPS-TOPIK PBT/CBT dan datanya telah di sending ke HRD Korea :
- Seluruh data Sending CTKI Korea yang telah lulus Ujian EPS-TOPIK PBT / CBT, setelah diumumkan di website www.bnp2tki.go.id akan di kirim ke Database HRD Korea di Ulsan Korea melalui Aplikasi WEB SPAS yang hanya dapat dilakukan melalui Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI.
- Seluruh data sending yang telah terkirim ke Database HRD Korea di Ulsan selanjutnya akan melalui proses verifikasi oleh tim EPS HRD Korea. Proses verifikasi data sending ini adalah kewenangan pihak HRD Korea dan mekanisme berlaku tidak hanya untuk data sending CTKI dari Indonesia namun juga berlaku untuk data sending dari 15 negara penempatan yang juga menempatkan TKI ke Korea.
Proses verifikasi data Sending di HRD Korea Ulsan meliputi :
- Pencocokan nama saat mendaftar dengan nama di passpor ( bila ada perbedaan 1 huruf pun, data sending CTKI akan dikembalikan (Returned)
- Pencocokan tanggal lahir saat mendaftar dengan tanggal lahir di passpor ( bila ada perbedaan, data sending akan dikembalina (Returned)
- Bila copy passpor yang dikirim CTKI buram dan tidak jelas data sending akan dikembalikan (Returned)
- Data sending CTKI akan di verifikasi juga oleh tim Imigrasi Korea Selatan untuk mengetahui apakah CTKI tersebut pernah ke Korea dan ilegal atau tidak, bila diketahui CTKI tersebut pernah ke Korea dan menjadi TKI Ilegal (Overstay / melanggar peraturan di Korea), data sending CTKI tersebut akan di blacklist (Restric) dan tidak dapat ditempatkan ke Korea walaupun yang bersangkutan berkali-kali mengirimkan data sending.
- Setelah melalui proses verifikasi, data sending CTKI dikelompokkan menjadi 2 bagian
- Data sending dengan status hasil Verifikasi Approval ( data sending ini yang akan di tawarkan ke para pengguna di Korea )
- Data Sending dengan status hasil Verifikasi Returned / Restric ( Data sending ini dikembalikan ke BNP2TKI untuk diperbaiki dan data sending dengan status verifikasi ini tidak akan ditawarkan ke pengguna di Korea hingga data sending itu diperbaiki sesuai dengan ketentuan dari HRD Korea. Khusus untuk data sending dengan status Restrict, data sending itu tidak dapat diperbaiki dan proses penempatan untuk CTKI yang data sendingnya Restrict tidak mungkin dilakukan )
- Pihak HRD Korea lalu menawarkan data Sending CTKI dengan status verifikasi Approval ke para majikan di Korea melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak HRD Korea ( Proses ini tidak dapat diintervensi oleh siapapun )
- Pihak calon pengguna lalu memilih CTKI berdasarkan data sending yang telah diverifikasi dengan status Approval dan melaporkan ke HRD Korea di Ulsan. Berdasarkan pilihan dari calon pengguna pihak HRD Korea lalu menerbitkan SLC untuk CTKI dan menginformasikan SLC tersebut ke Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI.
- Pihak BNP2TKI lalu menindaklanjuti penerbitan SLC dari HRD Korea tersebut dengan memanggil para CTKI Korea untuk mengikuti kegiatan Preliminary Training.
Mengingat banyaknya laporan yang diterima oleh BNP2TKI bahwa setiap tahapan proses (sending dokumen, penerbitan SLC dan lain sebagainya) setiap CTKI dikenakan biaya yang jumlahnya tidak sedikit , maka BNP2TKI menegaskan bahwa pada setiap tahapan proses tersebut tidak dikenakan biaya apapun (gratis). Adapun pembiayaan resmi yang sudah ditetapkan melalui keputusan Menakertrans No.17 tahun 2011 tentang Struktur Biaya Proses Penempatan serta ketetapan dari HRD Korea, maka biaya proses penempatan program G to G Korea adalah sebagai berikut :
PENGUMUMAN KENAIKAN BIAYA PENGURUSAN VISA KERJA (E – 9) BAGI CALON TKI YANG BEKERJA KE KOREA PROGRAM G TO G
12 Maret 2015 14:08 WIB
PENGUMUMAN
KENAIKAN BIAYA PENGURUSAN VISA KERJA (E – 9)
BAGI CALON TKI YANG BEKERJA KE KOREA
PROGRAM G TO G
No : PENG. 134 /PEN/III/2015
Berdasarkan Pengumuman dari Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta, bersama ini kami beritahukan bahwa Biaya Pengurusan VISA KERJA (E-9) bagi Calon TKI yang akan bekerja ke Korea program G to G, semula sebesar Rp 720. 000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan terhitung mulai tanggal 1 April 2015 berlaku tarif baru sebesar Rp 780.000 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 12 Maret 2015
Direktur
Pelayanan Penempatan pemerintah
ttd
R. Hariyadi Agah W, S.Ip
NIP. 19590607 198803 1 002
0 komentar:
Post a Comment