Presiden Jokowi Miliki Visi Misi Riil Perlindungan WNI

Baru pada era kepemimpinan Presiden Jokowi yang secara eksplisit menuangkan dalam 9 (Sembilan) visi misinya atau agenda besar yang disebut NAWA CITA tentang upaya menghadirkan negara untuk melindungi hak dan keselamatan warga Negara Indonesia di luar negeri, khususnya pekerja migran. Nusron Wahid bertekad membangun Komitmen Bersama Mencapai Kinerja Terbaik dan Citra Positif Sebagai Lembaga Pelayanan Publik.

TKI


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid dalam acara pertemuan silaturahim Kepala BNP2TKI dengan seluruh pegawai BNP2TKI yang dilaksanakan di ruang auditorium .

Acara ini berlangsung tepat di 100 hari kepemimpinannya dan dihadiri oleh jajaran pejabat eselon I, II, III, IV beserta staf di lingkungan BNP2TKI.
Nusron Wahid menyatakan bahwa dirinya berkonsentrasi pada percepatan dan optimalisasi pelayanan penempatan dan perlindungan TKI.

Kepala BNP2TKI dalam menjalankan visi dan misi Presiden, membuat 9 (sembilan) program yang salah satu diantaranya melakukan reformasi tata kelola penempatan TKI.

Nusron mengatakan bahwa selama ini ada yang kurang pas dalam proses perekrutan TKI, yang selama ini terjadi adalah mendahulukan Job Order/Letter of Demand/Wakalah dulu, baru setelah itu merekrut orang dan dididik, seolah-olah kejar setoran, padahal seharusnya menyiapkan dulu kompetensi/skill Calon TKI tersebut. Ada atau tidak ada Job Order, seharusnya pendidikan harus tetap hidup di BLK-BLK di daerah.

“Sejumlah 80.000 orang lulus dari Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Indonesia setiap tahunnya, dan sebanyak 120.000 orang lulus dari lembaga kursus per tahunnya dan ditempatkan untuk bekerja baik didalam maupun di luar negeri. Padahal tahun 2014 saja telah ditempatkan sebanyak 429.000 TKI di luar negeri. Disini BLK terkesan kejar tayang. Oleh karena itu, peran BLK di daerah harus diperkuat dibawah Ditjen Binalatas” ujar Nusron Wahid.

Kedepannya, Nusron ingin lakukan migrasi pegawai untuk mengisi fungsi perlindungan pada kantor-kantor (unit pelayanan teknis) di daerah, hal ini perlu dilakukan untuk memberikan percepatan dan optimalisasi pelayanan penempatan dan perlindungan TKI.


Prosedur Kepulangan TKI bermasalah 

Prosedur TKI Bermasalah
1. TKI turun dari pesawat/kapal, menuju counter pemeriksaan Imigrasi untuk pengecekan dokumen keimigrasian oleh pihak Imigrasi
2. Setelah dilakukan pemeriksaan imigrasi, TKI menuju conveyor untuk mengambil barang bawaan TKI.
3. Setelah mengambil barang dari conveyor, TKI menuju ke counter Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan Kepabeanan.
4. Bagi TKI yang BERMASALAH, dapat mendatangi HELP DESK BNP2TKI yang berada di Common Use Lounge untuk difasilitasi dan dilayani kepulangannya oleh BNP2TKI.


Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center BNP2TKI)
TELEPON DARI DALAM NEGERI
HALO TKI 800 1000
24 JAM BEBAS PULSA

TELEPON DARI LUAR NEGERI
+6221- 29244800

DATANG LANGSUNG (TATAP MUKA)
Gedung Pelayanan Pengaduan TKI (CRISIS CENTRE) BNP2TKI
Jl. MT Haryono Kav 52 Pancoran, Jakarta Selatan 12770

SMS 7266
ketik : ACA # TKI # NAMA PENGIRIM # Masalah yang diadukan

FAKSIMILI
021 - 29244810

E-MAIL
halotki@bnp2tki.go.id

SURAT MENYURAT
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA
Jl. MT Haryono Kav 52 Pancoran, Jakarta Selatan 12770 


0 komentar: