Adapun kronologis perubahan kebijakan pengurusan visa yaitu sebelum pemberlakuan OSC baru ini, pengurusan visa oleh PPTKIS langsung dilakukan sendiri ke Konsulat Malaysia dengan biaya RM. 15. Perubahan kebijakan terjadi pada tanggal 25 Maret 2014, Kementerian Dalam Negeri Malaysia kemudian menetapkan Syarikat Triwana Technology Sdn Bhd yang kemudian bekerja sama dengan perusahaan Indonesia yaitu PT. Omni Sarana Cipta untuk melaksanakan One Stop Center tersebut. Sejak 16 Oktober 2014 pengurusan visa oleh PPTKIS harus melalui OSC yang dilaksanakan oleh PT. Omni Sarana Cipta dengan biaya visa sekitar RM. 250.
PPTKIS juga mengeluh dengan perubahan kebijakan pemerintah Malaysia ini, berbagai macam cara dilakukan oleh PPTKIS supaya bisa menempatkan TKI ke Malaysia seperti melakukan negosiasi langsung ke perusahaan pengguna di Malaysia untuk bisa menanggung biaya pengurusan visa ini, yang menjadi kendala bagi PPTKIS memang bukan pada perubahan cara pengurusan visa, tetapi lebih kepada biaya visa yang sebelumnya sekitar RM. 15 sekarang menjadi RM. 250 atau sekitar Rp. 883.750.-. Hal inilah yang sangat memberatkan bagi PPTKIS.
Kebijakan OSC ini sepenuhnya kewenangan dari pemerintah Malaysia, BP3TKI Pontianak tidak dapat berbuat banyak untuk meminta perubahan biaya visa. Hal ini hanya bisa dilakukan melalui jalur diplomasi antar negara. Hal yang dapat dikhawatirkan dari penerapan kebijakan ini yaitu makin banyaknya TKI yang berangkat secara non prosedural atau secara ilegal ke Malaysia yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bekerja di Luar Negeri Secara Aman
Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah keputusan perubahan hidup yang penting dan Anda harus mempersiapkannya dengan baik.
Ada banyak keuntungan bekerja di luar negeri tetapi juga banyak resiko dan tantangannya.
Seseorang yang bekerja ke luar negeri harus memiliki dokumen resmi. TKI tidak berdokumen resmi mendapatkan perlindungan yang sangat sedikit sehingga mempunyai posisi tawar yang sangat rendah dalam hal penerimaan gaji/upahdan sering menjadi korban perdagangan orang. Seringkali mereka mendapatkan hak yang sangat sedikit di negara dimana mereka bekerja, bahkan jika tertangkap oleh pemerintah negara penempatan – misalnya karena melarikan diridari kekerasan yang dilakukan pengguna – mereka mungkin akan dideportasi termasuk menunggu lama di pos-pospenahanan.
Perlu diketahui juga bahwa Anda dapat berada pada situasi yang sulit meskipun Anda bekerja di luar negeri secara legal.TKI memang sering mengalami diskriminasi atau perlakuan tidak bersahabat dari orang lokal di negara penempatanatau jatuh ke tangan pengguna yang melakukan kekerasan serta pelaku perdagangan orang.
Cara terbaik untuk menghindari resiko ini adalah dengan perencanaan yang matang, mendapatkan pekerjaan mela-lui PPTKIS yang resmi, dan mempersiapkan dokumen yang legal. Perlu diingat bahwa mendapatkan informasi yangbenar juga merupakan hal yang sangat penting agar Anda mengetahui masalah yang mungkin dihadapi serta ke manaharus pergi kalau Anda berada dalam situasi yang sulit.
Buku Saku Bekerja ke Luar Negeri Secara Legal dan Aman ini akan membantu Anda membuat keputusan yangcerdas tentang apa dan bagaimana bekerja di luar negeri dan memandu Anda dalam proses tersebut. Namun, inibukan hanya satu-satunya informasi bagi Anda. Membaca Buku Saku ini hanya sebuah awal, kemudian carilah infor-masi lebih lengkap di kantor DISNAKERTRANS Kabupaten/Kota atau di BP3TKI di wilayah Anda.
Simpan Buku Saku ini dengan paspor Anda serta semua dokumen penting Anda di tempat yang aman.