In places there is hope , there is no life

Hope is an important humanitarian value for a dynamic life,Keep your heart remains true , and faith will light brightly lit**

There are no people who are too small for the love of God.

Happiness is to have a hand to hold , to find the heart to be healed , and depending on tomorrow Dengah love.

Do not allow yourselves to be sunk by a sense of disappointment due to failure

There is no greater enemy in our spiritual growth except vanity , and nothing is more encouraging spiritual growth except humility.

Everything will be the best.

Uninvited masaah will keep coming . The important thing is not a problem when it will come , but if we are going to deal with it wisely.

Learning to budge is the first step to becoming a winner.

Do not take into account the price we have to pay if we pray , because God has paid a very high price so that we can pray...

Showing posts with label Seputar Imigrasi. Show all posts
Showing posts with label Seputar Imigrasi. Show all posts

Perkuat Kinerja Biro Hukum dan Humas BNP2TKI

BNP2TKI, Serang (11/4) --- Seluruh pegawai dilingkungan Biro Hukum dan Humas BNP2TKI harus mampu melakukan penguatan kinerja Biro Hukum dan Humas, demikian disampaikan oleh Ramiany Sinaga kepada seluruh stafnya.

BNP2TKI


Perintah itu disampaikan pada saat kegiatan outbound di lokasi Patrajasa Hotel Anyer, Jumat, 10 April 2015. Kegiatan outbound tersebut ditargetkan agar mampu mempererat dan memperkuat tim building Biro Hukum dan Humas, dalam melaksanakan tugas sehari hari.

Lebih lanjut Ramiany menegaskan, kegiatan outbound bukan untuk main-main atau sekadar rekreasi. Kegiatan outbound merupakan bagian dari pengembangan karakter dan peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Biro Hukum dan Humas. Apalagi mengingat bahwa suatu tugas tidak akan mungkin berhasil dilaksanakan tanpa kerjasama dan kerja bersama-sama seluruh tim (Team Work).

Karenanya pada tiap aktivitas yang dilaksanakan dalam kegiatan outbound ini mengandung pesan masing-masing untuk pengembangan karakter mental dan pentingya kerjasama sebuah tim dalam hal mencapai sebuah tujuan.

Aktivitas outbound yang diadakan mengedepankan kerja sama, kekompakan, ketangkasan, konsentrasi, kecermatan, kreativitas, inovasi, terobosan-terobosan, kejujuran, disiplin, dan kerja keras.

Keberhasilan tim sangat bergantung pada kerjasama dan sinergi yang baik dengan berbagai pihak. Semua tugas tidak akan mampu dilakukan sendiri-sendiri. Semua penting dari yang paling bawah officeboy sampai ke pucuk pimpinan. Sekecil apapun kontribusi pegawai, tentu sangat bermanfaat. Jadi hasil kerja dan prestasi yang dicapai merupakan hasil bersama sehingga menghasilkan kualitas pekerjaan yang lebih efisien, efektif, dan produktif.

Dengan demikian, lanjut Ramiany, sudah semestinya kegiatan outbound ini mampu membentuk tim solid, yang mampu bekerjasama dan bekerja bersama-sama, positif saling bersinergi, sehingga tugas berat pun menjadi ringan, dan tidak ada lagi sekat-sekat pemikiran baik antar pegawai maupun antar bagian.

1 April 2015 Gaji TKI di Brunei Darussalam Naik

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyambut baik kenaikan gaji para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Brunei Darussalam. Sekretaris Utama BNP2TKI, Edy Sudibyo, mengatakan persoalan gaji menjadi perhatian Pemerintah, dengan demikian akan terjadi peningkatan remitansi TKI yang masuk ke Indonesia.

TKI di Brunei



Berdasarkan surat edaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan tentang beberapa ketentuan terkait penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sebagai berikut:
1. Penempatan (recruitment) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) khususnya domestic worker wajib melalui PPTKIS di Indonesia dan Employment Agency di Brunei Darussalam dengan membuat job order dan recruitment agreement yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

2. Setiap agency di Brunei Darussalam wajib membuat kontrak kerja (working contract) dengan pihak majikan baik untuk TKI yang baru datang maupun TKI yang berganti majikan dan TKI yang memperbaharui (renew) kontrak dan ditandatangani di KBRI Bandar Seri Begawan.

3. Terhitung mulai tanggal 1 April 2015, KBRI Bandar Seri Begawan menetapkan upah bulanan minimum bagi TKI informal di Brunei Darussalam sebesar BND 350 (tiga ratus lima puluh dollar Brunei) dan bagi TKI formal sebesar BND 18 (delapan belas dollar Brunei) setiap hari (8 jam kerja).

4. Setiap employer diwajibkan:
  a.memberikan waktu istirahat bagi TKI informal minimal 9 jam dalam satu hari, apabila waktu istirahat kurang dari 9 jam, maka dihitung sebagai over time dan diberikan kompensasi upah.

 b.memberikan hari libur 4 hari dalam satu bulan, apabila employer tidak memberikan hari libur, maka akan diberikan kompensasi upah.

5. Pihak employment agency brunei Darussalam diharapkan melakukan sosialisasi atau mengumumkan ketentuan ini kepada setiap employer yang mempekerjakan TKI.

Edy Sudibyo mengungkapkan, TKI yang bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau pengguna perseorangan di Brunei selama ini tidak pernah mengalami kenaikan gaji yakni dari 250 Brunei Dollar (BND) atau setara dengan Rp 2,4 juta perbulan, namun sekarang TKI yang bekerja disana mendapatkan gaji sebesar 350 BND perbulan atau setara Rp. 3,4 juta perbulan. Sementara itu untuk TKI formal yang semula gajinya sebesar 16 BND per hari atau setara 400 BND perbulan (sekitar Rp. 3,8 juta)  mengalami kenaikan menjadi 18 BND per hari atau setara 450 BND (sekitar Rp. 4,3 juta).

Edy Sudibyo juga menambahkan, data BNP2TKI tahun 2014 saat ini ada sekitar 11.616 TKI yang bekerja di Brunei dan 1.132 dari jumlah tersebut merupakan TKI PLRT serta sisanya 10.484 menempati pekerjaan sektor formal atau pengguna berbadan hukum/perusahaan seperti di sektor industri, pertambangan, peternakan, pertanian dan perkebunan.

TKI Fitry diduga di Aniaya di Riyadh

BNP2TKI,  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) langsung menangani kasus yang dialami TKI Fitry Myana Cahayati alias Embun Pagi asal Bukit Tinggi Sumatera Barat, yang bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit Riyad Arab Saudi, dan mendapatkan penganiayaan saat korban sedang istirahat di dalam kamar tempat tinggalnya.



Direktur Pelayanan Pengaduan Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI, Muhammad Syafrie, mengatakan awalnya info kasus yang menimpa TKI Fitry didapat dari pemberitaan Koran Singgalang mengenai seorang Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bukittinggi, Sumatra Barat, Fitry Myana Cahayati alias Embun Pagi (21) dianiaya dua pemuda Arab Saudi.

Seperti yang dikutip pada pemberitaan Koran Singgalang, peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/3) sekitar pukul 12.00 siang waktu Arab Saudi, tiba-tiba datang tiga laki laki dan masuk ke kamarnya. Dua orang di antaranya langsung merampas hp korban. Kemudian mengobrak-abrik kamar korban dan merusak seluruh isi kamar tersebut. Tak hanya itu pelaku juga memukul dan mengancam korban untuk dibunuh.

Alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menurut Dodi Frayodi, orangtua korban, karena pelaku menuduh korban telah menyihir salah seorang saudaranya sehingga saudaranya sering menyebut nama korban. Karena korban tidak mau mengaku sebagai pelaku yang menyihir tersebut, korban akhirnya dihajar hingga babak belur.

"BNP2TKI hari ini Kamis (02/04), segera melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, untuk penyelesaian kasus tersebut," ungkap Syafrie

14 Terapis Spa Indonesia di Ujung Timur Rusia

Dubes RI untuk Rusia, Djauhari Oratmangun melakukan pertemuan dengan sejumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di kota Vladivostok. Pertemuan ini dilakukan di sela-sela kegiatan Dubes Djauhari dalam melakukan promosi Trade Tourism dan Investment Indonesia di kota yang terletak 6.400 km timur Moskow ini.

Pahlawan Devisa



Dalam pertemuan di restoran Pan Pasific Zuma ini, ada enam TKI yang bekerja sebagai terapis spa salon. Keenam orang ini merupakan bagian dari 14 terapis spa asal Bali yang bekerja di salon Organic Spa dan Jamu Spa di kota Vladivostok.

Enam terapis tersebut adalah Ni Ketut Sudarmi (28), Ni Luh Utami Dewi (40), Komang Harmaeni (33 tahun), Komang Wati (30), Kadek Sarastika Dewi (21) dan Ni Luh Arini (25). Kehadiran mereka ditemani pemilik spa salon yang juga langsung mengobrol dengan Dubes Djauhari.

"Saya merantau ke sini supaya bisa mengumpulkan uang guna membiayai pendidikan kedua putra saya setinggi mungkin. Siapa tahu kelak anak saya bisa jadi Duta Besar, pak” kata Ami bercanda dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2015).

Pembicaraan dengan Dubes juga soal waktu durasi bekerja. Dari enam terapis ini, yang terlama bekerja di Vladivostok mencapai setahun. Adapun yang termuda baru 1 bulan. Rata-rata setiap bulan, para terapis ini mengaku bisa mengirimkan uang ke keluarga di Bali sebesar US$ 1000 atau sekitar Rp 13 juta.

Selain itu, obrolan juga menyinggung suasana kondisi kerja di Rusia yang dinilai lebih baik dibandingkan negara lain seperti Turki atau Maladewa. Kelebihan sistem kerja di Rusia karena profesi terapis spa dihargai dan punya penghasilan memadai. Tak ketinggalan hak karyawan seperti cuti kerja juga diperoleh para pahlawan devisa negara ini.

"Kami bekerja legal, bos kami juga baik dan penghasilan plus bonusnya juga memadai. Sudah begitu, kami juga memperoleh hak cuti 2 minggu bila sudah setahun bekerja," ujar Utami

Adapun atas sejumlah terapis ini yaitu pemilik Organic Spa, Valentina mengakui profesionalisme karyawannya asal Indonesia. Ia merasa puas dengan kinerja yang diperlihatkan para terapisnya yang berasal dari Bali. Menurutnya, kewajiban perusahaan adalah memperhatikan kesejahteraan karyawan.

“Meski saat ini Rusia tengah mengalami krisis, namun perusahaan tetap melaksanakan kewajibannya terhadap karyawan, termasuk masalah dokumen keimigrasian dan kesejahteraan mereka,” sebutnya.

6500 Ringgit Harga Jual Satu Orang TKI di Malaysia

JAMBI (Ciumantki) - Tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kabur dari tempat penampungannya di Sumatera Utara, tersesat sampai ke Jambi dan ditolong petugas Dinas Perhubungan setempat di terminal, Sabtu (21/3/2015).

TKI dijual


Ketiga perempuan tersebut diketahui bernama Salmiah (29), serta kakak beradik Kasmiati (29) dan Harniati (20) yang semuanya berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Salmiah mengatakan, mereka tiba di Jambi setelah sebelumnya kabur dari lokasi penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Sebelumnya, mereka direkrut penyalur TKI di Lombok dan setelah sepakat langsung dibawa ke Tanjung Balai, namun belakangan Salmiah mulai ragu dengan penyalur TKI tersebut, apalagi ada sejumlah dokumen yang dipalsukan.

Salmiah mengaku sempat bekerja di Malaysia setelah diambil oleh majikan yang merupakan orang Melayu. Namun, ia malah dijual kepada majikan lain yang merupakan orang India.

"Saya dijual 6500 ringgit dan selama di Malaysia mengaku juga tidak sempat digaji dan karena majikannya tidak cocok, lalu dikembalikan ke lokasi penampungan di Tanjung Balai, hingga bertemu dengan Kasmiati dan Harniati," kata Salmiah.

Akhirnya, ketiga perempuan asal Lombok tersebut memutuskan untuk melarikan diri dan awalnya mereka ke Kota Medan, kemudian ada warga yang menolong dan mereka diserahkan ke Dinas Sosial.

Berbekal surat jalan dari Dinas Sosial Medan tersebut, ketiga perempuan asal Lombok itu bertolak menuju Riau. Sesampainya di Riau, mereka lagi-lagi dibuatkan surat jalan oleh Dinas Sosial Riau, untuk bertolak ke Jambi.

"Kami hanya mau pulang ke Lombok, NTB


Sementara itu Kasmiati, saat diperiksa petugas mengaku jika ia dan adiknya, Harniati, belum sempat dipekerjakan dan setelah bertemu dengan, Salmiah, akhirnya Kasmiati dan Harniati memutuskan untuk ikut kabur.

Sementara itu terkait pengirimannya ke lokasi penampungan TKI ilegal di Tanjung Balai, Kasmiati mengaku penyalur membuatkan mereka Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif. Namun, ketiganya tidak mengetahui kalau penyalur membuatkan mereka KTP fiktif tersebut.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kota Jambi, Hendri Ramdes, di Jambi, mengatakan, ketiga wanita muda yang merupakan calon TKI itu diamankan petugas karena kebingungan setelah turun dari bus di terminal.

Bus Sumba Putra yang membawa mereka dari Pekanbaru, Riau, lalu petugas Terminal Alam Barajo, Kota Jambi, membawa ketiga perempuan tersebut ke pos untuk dimintai keterangan.

Indonesia Memanggil TKI

BNP2TKI selenggarakan Rapat Koordinasi Pemberdayaan TKI dan Keluarganya bertempat di Balai Makarti Muktitama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada Rabu (18/3).

tkw hongkong




Acara ini merupakan tindaklanjut dari rencana Presiden Jokowi di 2015 untuk memulangkan sebanyak 1,8 juta WNI Overstayers/TKI Bermasalah yang dinamakan program "Indonesia Memanggil". BNP2TKI dalam menyukseskan program tersebut akan melaksanakan program pembinaan dan pemberdayaan agar para TKI yang kembali ke Indonesia tidak kembali lagi ke luar negeri.

Tujuan dari diselenggarakannya acara ini adalah untuk mensinergikan program pemberdayaan TKI Purna dan keluarganya dengan mitra terkait, serta memperoleh model pemberdayaan TKI Purna dan keluarganya.

Peserta yang hadir yakni BP3TKI seluruh Indonesia dan UPT-P3TKI Surabaya, Bank Indonesia, OJK, Perbankan, Civil Society, dan para pelaku usaha. Pejabat dari BNP2TKI yang turut hadir dalam acara tersebut yakni Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro, Deputi Perlindungan Lisna Y. Poeloengan, Direktur Pemberdayaan Arini Rahyuwati, Direktur Pelayanan Pengaduan Muhammad Syafrie, Direktur Mediasi dan Advokasi, Teguh Hendro Cahyono.

Kepala BNP2TKI berharap dapat terciptanya model keuangan inklusif bagi TKI. Agar setiap TKI dapat terakses oleh sistem keuangan yang ada.

"Dari pertemuan ini kita cari solusi bersama dalam hal pemberdayaan purna TKI. Tugas ini tidak bisa dijalankan 1 (satu) kelompok saja, baik pemerintah atau civil society saja, ini merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh 1 (satu) tim yang solid, semua pihak harus terlibat." Jelas Nusron Wahid.

Nusron mengatakan bahwa Program pemberdayaan TKI Purna saat ini masih sporadis dan belum terintegrasi. Instansi pemerintah memiliki program pemberdayaan, selain itu perbankan dan pelaku pengusaha juga memiliki program yang serupa. Untuk itu, perlu mensinergikan program pemberdayaan agar tercipta model pemberdayaan yang tepat bagi TKI Purna.

TKI adalah tipe orang yang tidak memiliki akses bagi pekerjaan di dalam negeri, motifnya bermacam-macam, ada yang terjerat hutang atau cerai dan lain sebagainya, oleh karena itu mereka bekerja ke luar negeri dengan harapan mencari solusi.

"Berangkat dari potret besar ini, Direktorat Pemberdayaan harus diupgrade karena adanya necessary conditions ini." Ujar Nusron Wahid.

Dari kegiatan rapat koordinasi pemberdayaan yang mempertemukan antara usaha TKI Purna dengan pihak stakeholders yang utamanya perbankan ini Nusron Wahid berharap nantinya akan ada aksi nyata dan akan ada jaminan akses, baik modal, jaminan akses produksi dan jaminan akses pasar. "Jadi dari usaha yang dilakukan TKI Purna ini nantinya akan langsung dapat "di-absorb" terserap oleh pasar." ucap Nusron Wahid.

Sementara itu Sekretaris Utama dari Badan Ekonomi Kreatif, Hari Waluyo, senang akan adanya beberapa kesamaan program antara BNP2TKI dengan Badan Ekonomi Kreatif. Perbedaan hanya terletak di Sumber daya Manusianya. "Akan ada program pelatihan dan outputnya itu adalah mereka-mereka harus dapat menciptakan lapangan kerja atau menjadi Wirausahawan. Tantangannya adalah mereka yang akan dibina ini masih dalam skala kecil dan mikro." ujar Hari Waluyo.

Dalam rakor pemberdayaan ini, unit pelaksana teknis BP3TKI dari masing-masing daerah lakukan presentasi di depan para peserta Rakor dan menyatakan kesiapannya untuk mendata secara lengkap potensi usaha TKI Purna yang kemudian akan di "assesment" dan dibuatkan biodata lengkapnya. Seperti halnya BP3TKI Bandung yang sudah lengkap mendata dan membuat biodata secara lengkap, agar kemudian design kurikulum disesuaikan dengan kondisi usaha TKI Purna tersebut.

Turut Berduka atas Meninggalnya TKI Elis

Terkait laporan pengaduan yang diterima oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui media sosial Facebook, yaitu mengenai kasus seorang pekerja rumah tangga di Hongkong bernama Elis Kurniasih Binti Ahi Komarudi, pada Senin (16/3) BNP2TKI mendapatkan informasi terbaru dari KJRI Hongkong.






Seperti diketahui, TKI Elis asal Bandung sudah bekerja untuk majikan pertama selama 3 (tiga) tahun dan kemudian pindah ke majikan kedua melalui agensi yang sama. Lalu Elis pergi ke Macau untuk menunggu perpanjangan visa kerja baru.

Pada tanggal 5 Maret 2015, visa kerja turun dan Elis kembali ke Hongkong. Namun dikarenakan majikan perempuannya sedang hamil, maka Elis diminta menunggu selama 2 (dua) bulan sampai majikan melahirkan. Selama menunggu di Boarding House agency tersebut, Elis terkena musibah pada hari Rabu, 11 Maret 2015, kejatuhan balok AC dari lantai 5 (lima) dan melukai tulang punggung belakangnya.

Pada tanggal 16 Maret 2015, Crisis Center BNP2TKI mendapatkan informasi dari KJRI Hongkong bahwa Elis telah meninggal dunia sekitar pukul 18.30 waktu Hongkong.

PT Armina Mitra Karya sebagai perusahaan yang memberangkatkan Elis saat ini sedang dipanggil untuk dimintai keterangan. BNP2TKI pun telah menghubungi BP3TKI Bandung untuk memberitahukan berita duka tersebut untuk disampaikan kepada keluarga korban.

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa alur penempatan TKI Elis sudah benar dan prosedural, namun agency di luar negeri lah yang ceroboh dalam memfasilitasi TKI yang menunggu kontrak kerja baru, dengan menempatkan TKI di Boarding House yang tidak layak.

Dalam keterangannya Nusron juga menyampaikan ucapan duka terhadap keluarga TKI, "Kami turut berdukacita terhadap meninggalnya TKI Elis, semoga keluarga diberikan ketabahan dan semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," tutupnya

PROSES PENEMPATAN KE KOREA PROGRAM G TO G Maret 2015

Ciuman TKI :15 Maret 2015

PENGUMUMAN PENTING PROSES
PENEMPATAN KE KOREA PROGRAM G TO G
No :   PENG. 138  /PEN-PPP/III/2015


TKI Korea




Dengan ini kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa di Korea Selatan tidak ada program Magang. Program yang ada adalah bekerja melalui Program G to G yang dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan HRD Korea.

Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Program G to G dengan Visa E-9 (Sektor Manufaktur, Perikanan, Konstruksi, Agrikultur dan Service) hanya dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Human Resources Development Service of Korea (HRDK). Dalam proses penempatan pihak-pihak seperti Lembaga Bahasa Korea maupun instansi lain di luar dari BNP2TKI tidak dapat menempatkan TKI ke Korea.

Proses penempatan TKI ke Korea sepenuhnya ditentukan (terpilih atau tidaknya TKI) oleh calon pengguna (Perusahaan) di Korea yang artinya adalah pihak pengguna (perusahaan) adalah pihak yang memilih calon TKI tersebut. Perlu disampaikan juga BNP2TKI tidak dapat mengintervensi / meminta calon pengguna (Perusahaan) di Korea untuk memilih TKI tertentu dengan alasan apapun.

Berikut kami sampaikan mekanisme proses penerbitan Standard Labor Contract (SLC) bagi CTKI Korea yang telah lulus Ujian EPS-TOPIK PBT/CBT dan datanya telah di sending ke HRD Korea :
  • Seluruh data Sending CTKI Korea yang telah lulus Ujian EPS-TOPIK PBT / CBT, setelah diumumkan di website www.bnp2tki.go.id akan di kirim ke Database HRD Korea di Ulsan Korea melalui Aplikasi WEB SPAS yang hanya dapat dilakukan melalui Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI.
  • Seluruh data sending yang telah terkirim ke Database HRD Korea di Ulsan selanjutnya akan melalui proses verifikasi oleh tim EPS HRD Korea. Proses verifikasi data sending ini adalah kewenangan pihak HRD Korea dan mekanisme berlaku tidak hanya untuk data sending CTKI dari Indonesia namun juga berlaku untuk data sending dari 15 negara penempatan yang juga menempatkan TKI ke Korea.


Proses verifikasi data Sending di HRD Korea Ulsan meliputi :

  • Pencocokan nama saat mendaftar dengan nama di passpor ( bila ada perbedaan 1 huruf pun, data sending CTKI akan dikembalikan (Returned)
  • Pencocokan tanggal lahir saat mendaftar dengan tanggal lahir di passpor ( bila ada perbedaan, data sending akan dikembalina (Returned)
  • Bila copy passpor yang dikirim CTKI buram dan tidak jelas data sending akan dikembalikan (Returned)
  • Data sending CTKI akan di verifikasi juga oleh tim Imigrasi Korea Selatan untuk mengetahui apakah CTKI tersebut pernah ke Korea dan ilegal atau tidak, bila diketahui CTKI tersebut pernah ke Korea dan menjadi TKI Ilegal (Overstay / melanggar peraturan di Korea), data sending CTKI tersebut akan di blacklist (Restric) dan tidak dapat ditempatkan ke Korea walaupun yang bersangkutan berkali-kali mengirimkan data sending.  
  • Setelah melalui proses verifikasi, data sending CTKI dikelompokkan menjadi 2 bagian
  • Data sending dengan status hasil Verifikasi Approval ( data sending ini yang akan di tawarkan ke para pengguna di Korea )
  • Data Sending dengan status hasil Verifikasi Returned / Restric ( Data sending ini dikembalikan ke BNP2TKI untuk diperbaiki dan data sending dengan status verifikasi ini tidak akan ditawarkan ke pengguna di Korea hingga data sending itu diperbaiki sesuai dengan ketentuan dari HRD Korea. Khusus untuk data sending dengan status Restrict, data sending itu tidak dapat diperbaiki dan proses penempatan untuk CTKI yang data sendingnya Restrict tidak mungkin dilakukan ) 
  • Pihak HRD Korea lalu menawarkan data Sending CTKI dengan status verifikasi Approval ke para majikan di Korea melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh pihak HRD Korea ( Proses ini tidak dapat diintervensi oleh siapapun )
  • Pihak calon pengguna lalu memilih CTKI berdasarkan data sending yang telah diverifikasi dengan status Approval dan melaporkan ke HRD Korea di Ulsan. Berdasarkan pilihan dari calon pengguna pihak HRD Korea lalu menerbitkan SLC untuk CTKI dan menginformasikan SLC tersebut ke Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI.
  • Pihak BNP2TKI lalu menindaklanjuti penerbitan SLC dari HRD Korea tersebut dengan memanggil para CTKI Korea untuk mengikuti kegiatan Preliminary Training.

Mengingat banyaknya laporan yang diterima oleh BNP2TKI bahwa setiap tahapan proses (sending dokumen, penerbitan SLC dan lain sebagainya) setiap CTKI dikenakan biaya yang jumlahnya tidak sedikit , maka BNP2TKI menegaskan bahwa pada setiap tahapan proses tersebut tidak dikenakan biaya apapun (gratis). Adapun pembiayaan resmi yang sudah ditetapkan melalui keputusan Menakertrans No.17 tahun 2011 tentang Struktur Biaya Proses Penempatan serta ketetapan dari HRD Korea, maka biaya proses penempatan program G to G Korea adalah sebagai berikut :














PENGUMUMAN KENAIKAN BIAYA PENGURUSAN VISA KERJA (E – 9) BAGI CALON TKI YANG BEKERJA KE KOREA PROGRAM G TO G

12 Maret 2015 14:08 WIB

PENGUMUMAN
KENAIKAN BIAYA PENGURUSAN VISA KERJA (E – 9)
BAGI CALON TKI YANG BEKERJA KE KOREA
PROGRAM G TO G

No :   PENG. 134  /PEN/III/2015

 Berdasarkan Pengumuman dari Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta, bersama ini kami beritahukan bahwa Biaya Pengurusan VISA KERJA (E-9) bagi Calon TKI yang akan bekerja ke Korea program G to G, semula sebesar Rp 720. 000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan terhitung mulai tanggal 1 April 2015 berlaku tarif baru sebesar Rp 780.000 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Jakarta, 12  Maret 2015
                                                                                                                    
Direktur 
Pelayanan Penempatan pemerintah
ttd
R. Hariyadi Agah W, S.Ip
NIP. 19590607 198803 1 002



Tidak Ada Lagi Penempatan TKI ke Suriah

Terkait dengan pemberitaan tentang Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang saat ini sedang marak diberitakan, Ciuman TKI  melakukan wawancara kepada Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro, di ruang kerjanya untuk menanyakan beberapa hal terkait tenaga kerja Indonesia (TKI) di Suriah .

Penempatan TKI ke Suriah


Agusdin mengatakan bahwa TKI yang bekerja di Suriah jumlahnya sedang dipastikan, karena sejak tahun 2011 sudah tidak ada lagi penempatan TKI ke Negara Suriah. Moratorium bagi TKI untuk berangkat bekerja ke negara tersebut telah diberlakukan oleh pemerintah RI sejak bulan Agustus 2011.  Artinya, sebelum bulan Agustus masih ada penempatan TKI ke Negara Suriah.

“Untuk sementara ini BNP2TKI tidak memproses penempatan TKI ke Suriah,” ujarnya.

Jauh hari saat masih adanya penempatan TKI ke Suriah dan sebelum diberlakukannya moratorium, seluruh pekerjaan bagi TKI di Suriah sudah dikonfirmasi, karena BNP2TKI telah berhubungan dengan agency disana juga. 

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun  2013 tentang tata cara penilaian dan penetapan mitra usaha dan pengguna perseorangan, memang ada amanat yang diberikan kepada perwakilan RI di luar negeri untuk melakukan pengecekan terhadap calon majikan maupun agensi,” ucap Agusdin.

“Kalau sekarang ini sudah tidak ada lagi penempatan TKI ke Suriah. Saat itu di moratorium karena perlindungan terhadap TKI PLRT di Suriah masih belum optimal.


Tertangkapnya Gembong TKI


Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, mengapresiasi terbongkarnya jaringan mafia TKI dan calon TKI non prosedural. Nusron pun berharap polisi mengejar pemasok calon TKI non prosedural di desa-desa karena hal itu sudah masuk kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

Hal itu dikatakan Nusron disela workshop paralegal dengan tokoh masyarakat di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (13/3/2015).

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras rekan-rekan BP3TKI Semarang dan Ditreskrimun Polda Jawa Tengah, Unit Trafficking Sub Dit 3 Pidum Bareskrim Polri, yang berhasil menangkap pelaku. Kami akan terus bongkar dan sikat mafia penipuan TKI. Kami minta polisi mengejar pemasoknya di desa-desa," kata Nusron.

Seperti diketahui, pada tanggal 4 Maret lalu polisi telah menangkap tersangka/DPO pelaku perdagangan orang atas nama Bungawati. Pelaku telah menjadi atensi setiap kementerian dan lembaga, dikarenaka telah mengirim dan menjual orang dengan modus ketenagakerjaan. Pelaku telah bekerja sama dengan mantan suaminya Iyad Mansour, Warga Negara Jordania yang telah ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia.

Kemudian pada hari Minggu 8 Maret 2015, Unit Trafficking Sub Dit 3 Pidum Bareskrim Polri juga menangkap Budi Isnandar alias Budi, dan Purwanto, di Ngawi. Kedua tersangka itulah yang mengirim 12 korban ke Republik Fiji secara ilegal dengan dijanjikan kerja untuk proyek membuat jalan raya sebagai tenaga sopir, opertor ekskavator, dan tukang dengan gaji 8 Dolar Fiji.

Selain itu, BP3TKI Semarang dan Ditreskrimun Polda Jawa Tengah juga berhasil menangkap anggota mafia pelaku penipuan calon TKI ke Kanada bernisial DH dan MA di kawasan Cibubur.

Nusron berharap dengan tertangkapnya mafia penipuan calon TKI yang terkenal licin itu, menjadi titik awal untuk membongkar jaringan kejahatan terhadap calon TKI secara lebih luas. Sebab, selama ini praktik penipuan yang dilakukan oleh para mafia pengiriman TKI non prosedural telah memakan banyak korban yang kerugiannya mencapai puluhan miliar.

"Karena itu, siapapun yang terlibat dalam TPPO ini, yang menjadi mafia pengiriman TKI non prosedural dan jaringannya harus dibongkar dan ditindak sesuai hukum. Mereka ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Kabag Penum Polri, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan pihaknya telah menangkap sejumlah tersngka perdagangan orang dengan modus ketenagakerjaan. Para tersangka ini memang sudah diincar polisi karena kerap menjadi penyalur TKI secara non prosedural.

“Memang sudah ada penangkapan terhadap beberapa pelaku TKI non prosedural atau perdagangan manusia, termasuk Bungawati. Kita telusuri terus kemudian ada yang sudah ditangkap,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3).

Rikhwanto berharap masyarakat ikut waspada. Bila perlu ikut proaktif melaporkan kepada aparat kepolisian bila menemukan atau mengetahui ada orang yang patut dicurigai menjadi pelaku perdagangan orang atau calo TKI non prosedural.

“Kami minta bantuan paad masyarakat, kalau ada orang yang mencurigakan sebagai pelaku perdagangan oang tolong dilaporkan ke polisi terdekat,” jelas Rikhwanto.

Rikhwanto pun mengingatkan bahwa kejahatan perdagangan orang ini termasuk kejahatan berat. Karena itu, jika para pelaku yang ditangkap terbukti, ancaman hukumannya berat.

"Bungawati dan yang sudah ditangkap itu ancamannya bisa 15 tahun penjara kalau terbukti melakukan kejahatan perdagangan orang," tandasnya.

Kebijakan Baru Pengurusan Visa Malaysia

Boyskorean : Sejak pemberlakuan kebijakan pengurusan visa melalui One Stop Service (OSC) oleh Pemerintah Malaysia melalui Konsulat Malaysia di Pontianak pada tanggal 16 Oktober 2014 lalu, berdampak terhadap pengiriman TKI dari Kalimantan Barat. Hal ini dapat dilihat dari menurunnya jumlah calon TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS selama 4 bulan terakhir. Sebelum pemberlakuan OSC ini, jumlah TKI yang ditempatkan PPTKIS bisa mencapai 100 orang perbulan, namun pada awal tahun 2015, penempatan oleh PPTKIS ke Malaysia pada bulan Januari - Februari 2015 yang hanya 20 orang saja.

tki


Adapun kronologis perubahan kebijakan pengurusan visa yaitu sebelum pemberlakuan OSC baru ini, pengurusan visa oleh PPTKIS langsung dilakukan sendiri ke Konsulat Malaysia dengan biaya RM. 15. Perubahan kebijakan terjadi pada tanggal 25 Maret 2014, Kementerian Dalam Negeri Malaysia kemudian menetapkan Syarikat Triwana Technology Sdn Bhd yang kemudian bekerja sama dengan perusahaan Indonesia yaitu PT. Omni Sarana Cipta untuk melaksanakan One Stop Center tersebut. Sejak 16 Oktober 2014 pengurusan visa oleh PPTKIS harus melalui OSC yang dilaksanakan oleh PT. Omni Sarana Cipta dengan biaya visa sekitar RM. 250.

PPTKIS juga mengeluh dengan perubahan kebijakan pemerintah Malaysia ini, berbagai macam cara dilakukan oleh PPTKIS supaya bisa menempatkan TKI ke Malaysia seperti melakukan negosiasi langsung ke perusahaan pengguna di Malaysia untuk bisa menanggung biaya pengurusan visa ini, yang menjadi kendala bagi PPTKIS memang bukan pada perubahan cara pengurusan visa, tetapi lebih kepada biaya visa yang sebelumnya sekitar RM. 15 sekarang menjadi RM. 250 atau sekitar Rp. 883.750.-. Hal inilah yang sangat memberatkan bagi PPTKIS.

Kebijakan OSC ini sepenuhnya kewenangan dari pemerintah Malaysia, BP3TKI Pontianak tidak dapat berbuat banyak untuk meminta perubahan biaya visa. Hal ini hanya bisa dilakukan melalui jalur diplomasi antar negara. Hal yang dapat dikhawatirkan dari penerapan kebijakan ini yaitu makin banyaknya TKI yang berangkat secara non prosedural atau secara ilegal ke Malaysia yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.


Bekerja di Luar Negeri Secara Aman


Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah keputusan perubahan hidup yang penting dan Anda harus mempersiapkannya dengan baik.

Ada banyak keuntungan bekerja di luar negeri tetapi juga banyak resiko dan tantangannya.

Seseorang yang bekerja ke luar negeri harus memiliki dokumen resmi. TKI tidak berdokumen resmi mendapatkan perlindungan yang sangat sedikit sehingga mempunyai posisi tawar yang sangat rendah dalam hal penerimaan gaji/upahdan sering menjadi korban perdagangan orang. Seringkali mereka mendapatkan hak yang sangat sedikit di negara dimana mereka bekerja, bahkan jika tertangkap oleh pemerintah negara penempatan – misalnya karena melarikan diridari kekerasan yang dilakukan pengguna – mereka mungkin akan dideportasi termasuk menunggu lama di pos-pospenahanan.

Perlu diketahui juga bahwa Anda dapat berada pada situasi yang sulit meskipun Anda bekerja di luar negeri secara legal.TKI memang sering mengalami diskriminasi atau perlakuan tidak bersahabat dari orang lokal di negara penempatanatau jatuh ke tangan pengguna yang melakukan kekerasan serta pelaku perdagangan orang.

Cara terbaik untuk menghindari resiko ini adalah dengan perencanaan yang matang, mendapatkan pekerjaan mela-lui PPTKIS yang resmi, dan mempersiapkan dokumen yang legal. Perlu diingat bahwa mendapatkan informasi yangbenar juga merupakan hal yang sangat penting agar Anda mengetahui masalah yang mungkin dihadapi serta ke manaharus pergi kalau Anda berada dalam situasi yang sulit.

Buku Saku Bekerja ke Luar Negeri Secara Legal dan Aman ini akan membantu Anda membuat keputusan yangcerdas tentang apa dan bagaimana bekerja di luar negeri dan memandu Anda dalam proses tersebut. Namun, inibukan hanya satu-satunya informasi bagi Anda. Membaca Buku Saku ini hanya sebuah awal, kemudian carilah infor-masi lebih lengkap di kantor DISNAKERTRANS Kabupaten/Kota atau di BP3TKI di wilayah Anda.

Simpan Buku Saku ini dengan paspor Anda serta semua dokumen penting Anda di tempat yang aman.

Presiden Jokowi Miliki Visi Misi Riil Perlindungan WNI

Baru pada era kepemimpinan Presiden Jokowi yang secara eksplisit menuangkan dalam 9 (Sembilan) visi misinya atau agenda besar yang disebut NAWA CITA tentang upaya menghadirkan negara untuk melindungi hak dan keselamatan warga Negara Indonesia di luar negeri, khususnya pekerja migran. Nusron Wahid bertekad membangun Komitmen Bersama Mencapai Kinerja Terbaik dan Citra Positif Sebagai Lembaga Pelayanan Publik.

TKI


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid dalam acara pertemuan silaturahim Kepala BNP2TKI dengan seluruh pegawai BNP2TKI yang dilaksanakan di ruang auditorium .

Acara ini berlangsung tepat di 100 hari kepemimpinannya dan dihadiri oleh jajaran pejabat eselon I, II, III, IV beserta staf di lingkungan BNP2TKI.
Nusron Wahid menyatakan bahwa dirinya berkonsentrasi pada percepatan dan optimalisasi pelayanan penempatan dan perlindungan TKI.

Kepala BNP2TKI dalam menjalankan visi dan misi Presiden, membuat 9 (sembilan) program yang salah satu diantaranya melakukan reformasi tata kelola penempatan TKI.

Nusron mengatakan bahwa selama ini ada yang kurang pas dalam proses perekrutan TKI, yang selama ini terjadi adalah mendahulukan Job Order/Letter of Demand/Wakalah dulu, baru setelah itu merekrut orang dan dididik, seolah-olah kejar setoran, padahal seharusnya menyiapkan dulu kompetensi/skill Calon TKI tersebut. Ada atau tidak ada Job Order, seharusnya pendidikan harus tetap hidup di BLK-BLK di daerah.

“Sejumlah 80.000 orang lulus dari Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada di Indonesia setiap tahunnya, dan sebanyak 120.000 orang lulus dari lembaga kursus per tahunnya dan ditempatkan untuk bekerja baik didalam maupun di luar negeri. Padahal tahun 2014 saja telah ditempatkan sebanyak 429.000 TKI di luar negeri. Disini BLK terkesan kejar tayang. Oleh karena itu, peran BLK di daerah harus diperkuat dibawah Ditjen Binalatas” ujar Nusron Wahid.

Kedepannya, Nusron ingin lakukan migrasi pegawai untuk mengisi fungsi perlindungan pada kantor-kantor (unit pelayanan teknis) di daerah, hal ini perlu dilakukan untuk memberikan percepatan dan optimalisasi pelayanan penempatan dan perlindungan TKI.


Prosedur Kepulangan TKI bermasalah 

Prosedur TKI Bermasalah
1. TKI turun dari pesawat/kapal, menuju counter pemeriksaan Imigrasi untuk pengecekan dokumen keimigrasian oleh pihak Imigrasi
2. Setelah dilakukan pemeriksaan imigrasi, TKI menuju conveyor untuk mengambil barang bawaan TKI.
3. Setelah mengambil barang dari conveyor, TKI menuju ke counter Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan Kepabeanan.
4. Bagi TKI yang BERMASALAH, dapat mendatangi HELP DESK BNP2TKI yang berada di Common Use Lounge untuk difasilitasi dan dilayani kepulangannya oleh BNP2TKI.


Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center BNP2TKI)
TELEPON DARI DALAM NEGERI
HALO TKI 800 1000
24 JAM BEBAS PULSA

TELEPON DARI LUAR NEGERI
+6221- 29244800

DATANG LANGSUNG (TATAP MUKA)
Gedung Pelayanan Pengaduan TKI (CRISIS CENTRE) BNP2TKI
Jl. MT Haryono Kav 52 Pancoran, Jakarta Selatan 12770

SMS 7266
ketik : ACA # TKI # NAMA PENGIRIM # Masalah yang diadukan

FAKSIMILI
021 - 29244810

E-MAIL
halotki@bnp2tki.go.id

SURAT MENYURAT
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA
Jl. MT Haryono Kav 52 Pancoran, Jakarta Selatan 12770 


PANGGILAN PRELIMINARY TRAINING G to G Korea Feb 2015


PENGUMUMAN
No : PENG. 081 /PEN-PPP/II/2015
PANGGILAN PRELIMINARY TRAINING

G to G korea


Diberitahukan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah memenuhi syarat dan berhak mengikuti Preliminary Training sebagai salah satu syarat bagi TKI yang akan ditempatkan bekerja di Korea (Program G to G) yaitu ;
Dari nomor urut 1 (satu) nama : Abdul Rozak tanggal lahir  1984-04-23  s.d. nomor urut 400 (empat ratus) nama : Zulkifri tanggal lahir 1995-04-12 tersebut di bawah  ini (daftar terlampir)   agar segera datang  pada :

Hari dan Tanggal              
Senin, 23 s.d 28 Febuari 2015 (6 Hari)

Tempat
GEDUNG KOREA-INDONESIA TECHNICAL and CULTURAL COOPERATION CENTER (K I T C C) - (belakang BP3TKI Ciracas – Jakarta Timur) JL. PENGANTIN ALI NO. 71 CIRACAS JAKARTA TIMUR (dekat Terminal Kampung Rambutan) TELEPON : 021- 87793803  

Dengan membawa dokumen/perlengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti Preliminary Training, antara lain :

  1. Membawa biaya pengurusan dokumen keberangkatan dan Penerbangan sebesar ± Rp. 6.480.000  (termasuk deposit tiket Rp. 3.100.000,-) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No :KEP 17/MEN/II/2011 tanggal 7 Febuari 2011 Tentang biaya Penempatan  dan Perlindungan Calon TKI Negara Tujuan  Republik Korea) dan surat HRD Korea No. EPST-202 tanggal 4 Maret 2011.
  2. Dalam rangka pelaksanaan gerakan non-tunai untuk pembayaran biaya pengurusan dokumen keberangkatan dan penerbangan, seluruh CTKI akan difasilitasi untuk membuat rekening bank pada saat preliminary training, oleh karena itu harap dapat disediakan uang sebesar Rp.100.000,- untuk menabung pada rekening bank baru.
  3. Membawa asli + fotokopi jati diri:   KTP, SKCK (Dikeluarkan Polda Setempat), ijazah yang dimiliki (SD, SLTP, SLTA, D3, S1), sertifikat KLPT;
  4. Membawa fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang digunakan saat melamar dan dilegalisir Kepala   Sekolah, apabila dari Sekolah Negeri dan bagi yang bersekolah swasta dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat serta bagi ijazah MTs atau MAN/MAS dilegalisir oleh Kantor  Agama Kabupaten/Kota setempat.
  5. Diwajibkan membawa passpor dengan masa berlaku minimal 1 (satu) tahun. Bagi yang tidak membawa passpor tidak diperkenankan mengikuti Preliminary Training bagi Ex-TKI Korea membawa passpor lama yang dipergunakan ke Korea sebelumnya.
  6. Diminta agar Saudara tidak melakukan pemalsuan dokumen. Bila terbukti ada pemalsuan akan dikenakan sanksi pembatalan keberangkatan;
  7. Membawa pasfoto berwarna seperti waktu anda mendaftar, ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing 6 lembar;
  8. Membawa perlengkapan/pakaian pribadi, pakaian baju lengan panjang putih, celana panjang hitam, dasi, pakaian olah raga, sepatu olahraga serta telah memangkas rambut 2 cm untuk CTKI Korea Pria.
  9. Membawa surat ijin orang tua bagi yang belum berkeluarga dan surat ijin suami / istri bagi yang sudah berkeluarga.
  10. Pada saat Calon TKI Korea Program G to G mengikuti kegiatan Preliminary Training tidak diperkenankan keluar dari Gedung KITCC kecuali seijin dari pembina dan apabila kedapatan Calon TKI keluar pagar lokasi Gedung KITCC maka proses penempatanya dibatalkan oleh BNP2TKI


Peserta harus datang pada panggilan hari pertama (Senin 16 Febuari 2015) paling lambat pada pukul 10.00 WIB, bila lewat dari pukul 10.00 WIB, tidak diperkenankan mengikuti Preliminary Training.

Nomor urut 1 s.d 17 adalah panggilan Ulang Preliminary Training Terakhir, bila saudara tidak datang maka proses penempatan saudara akan dibatalkan.

Khusus TKI Program Re-Entry diharuskan datang paling lambat tanggal 18 Febuari 2015, apabila datang diluar  tanggal yang telah di tentukan, yang bersangkutan akan dipanggil pada periode Prelim berikutnya.

Pada hari Selasa tanggal 24 Febuari 2015 dilaksanakan Pemeriksaaan Psikologi
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

Jakarta  17 Febuari  2015
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah

ttd

R. Hariyadi Agah W, S.IP
NIP. 19590607 198803 1 002

KJRI Tantang TKI SPA and Therapy


Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul, Turki, menyinkronkan mengenai data penempatan TKI yang bekerja sebagai Spa Terapi ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Soalnya, saat ini terdapat kurang lebih 150-an TKI Spa Terapi asal Bali yang bekerja di Istanbul.

Therapy


Demikian disampaikan Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KJRI Istanbul, Maya Damayanti, kepada Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yoeliani Poeloengan, saat berkunjung ke Kantor BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav 52 Jakarta Selatan,

Maya mengatakan, KJRI Istanbul berdiri tiga tahun lalu, tepatnya pada tahun 2012. Kunjungannya ke BNP2TKI, selain dalam rangka menyinkronkan mengenai data TKI Spa Terapi yang bekerja di Instanbul, Turki, juga ingin mendapatkan informasi terkait penempatan TKI yang bekerja pada sektor lainnya.

Maya mengutarakan, mengenai keberadaan TKI Spa Terapi yang bekerja di Istanbul diketahui berasal dari Bali. KJRI Istanbul mengetahui awal mula keberadaan mereka dari keterangan Ketua Masyarakat Bali yang menikah dengan warga Turki yang saat ini menetap di Turki. Mereka umumnya bekerja Hotel, Fitnees Center, dan lain-lain. Gaji yang mereka terima berkisar antara USD 600 sampai USD 700 per bulan.

"KJRI Istanbul kemudian menghimbau para WNI yang berada di wilayah kerjanya di Istanbul supaya melapor untuk dilakukan pendataan. Kami tidak menginginkan para WNI yang bekerja di bidang Spa Terapi di Istanbul ini menjadi overstayer (melibihi batas izin tinggal), karena nantinya bermasalah dan mengakibatkan kerugian bagi mereka," ungkap Maya.

Keberangkatan TKI Spa Terapi asal Bali ke Istanbul ini diketahui sebagian besar secara perseorangan atau mandiri. Dalam catatan KJRI Istanbul saat ini terdapat 611 WNI -termasuk didalamnya 150-an orang TKI Spa Terapi.

Maya menjelaskan, sebelumnya juga sudah melakukan kunjungan ke Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Denpasar -untuk wilayah kerja Provinsi Bali. BP3TKI Denpasar menyebutkan, TKI Spa Terapi asal Bali yang bekerja di Turki sebanyak 700-an orang. Namun menurut keterangan Asosiasi Spa Terapi Bali diinformasikan sebanyak 1.500-an yang bekerja di Turki.

Ditertibkan

Lisna mengatakan, mengenai TKI Spa Terapi ini dapat dikategorikan kedalam TKI yang bekerja pada pekerjaan/jabatan tertentu yang membutuhkan pengaturan khusus sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Namun Menteri Tenaga Kerja sampai saat ini belum menerbitkan peraturan yang mengatur prosedur mengenai penempatan TKI Spa yang akan bekerja ke luar negeri, sehingga terjadi kekosongan hukum dan mengakibatkan munculnya berbagai permasalahan dan kekacauan dalam penempatan TKI Spa.

Lebih jauh Lisna menjelaskan, untuk mengisi kekosongan hukum terkait penempatan TKI Spa ini pada tanggal 10 Oktober 2012, Kepala BNP2TKI menerbitkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan TKI Spa. Maksud dan tujuan diterbitkannya peraturan ini adalah sebagai dasar hukum untuk dijadikan acuan atau pedoman dalam melakukan penempatan dan perlindungan TKI Spa di luar negeri.

Berikut, lanjut Lisna, juga sekaligus sebagai instrumen dalam melakukan penataan proses penempatan TKI Spa mulai dari pra penempatan, selama penempatan, dan purna penempatan guna mewujudkan pelayanan yang mudah, murah, cepat, dan aman. Memberikan suatu kepastian berusaha di bidang usaha Spa yang mana saat ini memliki potensi yang menjanjikan dalam penyiapan sumber daya manusia berkualitas yang diakui di berbagai mancanegara, seperti di Moskow, Dhubai, Mesir, dan lain-lain.

Lisna menambahkan, didalam Peraturan Kepala BNP2TKI tersebut juga mengenai prosedur penempatan TKI Spa ke luar negeri yang dapat dilakukan melalui prosedur penempatan oleh PPTKIS, kemudian ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan dapat pula dilakukan secara perseorangan atau mandiri.

tki


“Semua prosedur penempatan TKI Spa itu, terkait dokumen ketenagakerjaan tetap dipersyaratkan seperti lazimnya TKI lain, yakni terdaftar di Dinas Tenaga Kerja tempat domisili TKI, melakukan pemeriksaan kesehatan, telah menjalani pelatihan dan uji kompetensi, mengurus asuransi, dan dokumen terkait lainnya,” kata Lisna.

Lisna juga menambahkan terkait penempatan TKI ke luar negeri –termasuk TKI Spa– yang melibatkan peran konsuler dari Perwakilan RI telah diatur didalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Mitra Usaha dan Penggguna Perseorangan.

Kunjungan Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KJRI Istanbul ke Kantor BNP2TKI kemarin itu diterima Direktur Mediasi dan Advokasi Teguh Hendro Cahyono, Direktur Pelayanan dan Pengaduan Muhammad Syafrie, Direktur Pemberdayaan Arini Rahyuwati, dan beberapa pejabat di lingkungan Kedeputian Bidang Perlindungan BNP2TKI lainnya.

Stop Exspor Pembantu, Inilah Keputusan President Jokowi


Titah Presiden Joko Widodo agar tidak ada lagi pengiriman buruh migran perempuan kemungkinan berdampak besar bagi beberapa negara. Salah satunya adalah Arab Saudi yang terancam kekurangan 2.000 tenaga kerja sektor publik.



Walau sejak 1 Agustus 2011 sampai sekarang berlaku moratorium pengiriman TKI, banyak penyalur diam-diam membuat kontrak pengiriman buruh migran kepada perusahaan di Saudi, seperti dilansir Arab News, Jumat (20/2/2015).

Sempat optimis moratorium dicabut pada era Jokowi, beberapa PJTKI nekat menggelar kerja sama dengan rekanan di Negeri Petro Dollar itu. "TKI itu akan dikirim sebagai pembantu rumah tangga. Sedangkan untuk klien perusahaan, mereka akan bekerja sebagai tukang sapu dengan gaji yang telah disepakati," tulis harian Al-Riyadh.

Penyalur pembantu di Saudi juga ikut kelimpungan. Al Riyadh menulis ada sekitar 600 perusahaan outsourcing pembantu dan buruh lepas yang pusing karena kontrak mereka terancam batal semua atas kebijakan baru RI tersebut. Apalagi perusahaan ini sudah menerima uang muka 20 persen dari nilai kontrak.

"Salah satu perusahaan sudah kadung meneken kontrak memasok petugas kebersihan selama empat hari per bulan dengan gaji sebesar 750 riyal," kata seorang sumber.

Penyalur buruh migran ke Saudi terbukti cukup nakal. Walau ada moratorium resmi, mereka kerap diam-diam mengirim TKI ke Negeri Petro Dollar itu.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pun sempat menemukan praktik lancung itu saat sidak ke Ciracas pada 12 Februari lalu. Menaker naik darah, karena TKI mengaku akan dikirim ke Arab Saudi dan Kuwait. "Bagaimana mereka mau dikirim ke Arab? Kan sedang moratorium," tandasnya.

Pekan lalu Presiden Jokowi memerintahkan penghentian pengiriman Pembantu Rumah Tangga (PRT) wanita ke luar negeri. Instruksi itu telah disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja, lalu peta jalannya akan dirumuskan selepas evaluasi hingga delapan bulan ke depan.

"(Menyetop pengiriman TKI perempuan) adalah masalah martabat Bangsa Indonesia," kata presiden seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (17/2).

Selain Arab Saudi, Asosiasi Agen Penyalur Pembantu Asing Malaysia juga kelimpungan. Sektor pekerja rumah tangga di Malaysia bakal terguncang ketika rencana itu berjalan, mengingat 60 persen pekerjanya adalah Tenaga Kerja Indonesia. Asosiasi di Negeri Jiran kini coba beralih mencari pembantu perempuan asal Nepal, Bangladesh, atau Kamboja.

Derita TKI, Diperas & Ditelanjangi di Bandara Soekarno-Hatta

Penderitaan yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak hanya di luar negeri. Baru saja menginjakkan kaki di Tanah Air, mereka diperas dan ditelanjangi oknum di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

tki


Salah seorang tenaga kerja Indonesia asal Tegal, Jawa Tengah mengaku menyaksikan kejadian bejat tersebut. Saat itu, dia dan rekannya baru saja tiba di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Taiwan. (Klik: Migrant Care Setor Data Pemerasan TKI ke KPK)

"Di terminal itu, ada yang dipaksa tukar mata uang asing, bahkan ada yang sampai mau ditelanjangi segala," kata perempuan berinisial MU tersebut saat melaporkan pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta ke KPK, Kuningan.

Modusnya, oknum tersebut menemui MU dan rekannya yang baru tiba dan meminta sejumlah uang yang diklaim untuk biaya transportasi ke kampung halaman keduanya. MU dan rekannya menolak, karena hanya membawa uang dolar.

Tak kehabisan akal, oknum tersebut memaksa MU dan rekannya untuk menukarkan dolar dengan uang rupiah. Karena permintaan kedua juga ditolak, oknum tersebut menggeledah tubuh korban dengan cara ditelanjangi. (Klik: KPK Sebut Pemerasan TKI Libatkan Oknum BNP2TKI)

"Teman sebelah saya yang dari Purwodadi itu dipaksa sampai disuruh telanjang segala sampai nangis," tuturnya. (Klik: KPK Amankan 18 Orang di Bandara Soekarno-Hatta)


Sementara itu di TANJUNGPINANG- Sebanyak 267 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) dipulangkan ke daerah asal mereka melalui pelabuhan Pelni Kijang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (8/1/2015).

Mereka adalah TKIB yang sehari sebelumnya dideportasi dari Malaysia melalui pintu masuk Tanjungpinang.

"Kebetulan ada jadwal kapan pada hari ini (Kamis-red). Jadi mereka langsung dipulangkan menggunakan KM Sinabung ke Jakarta," kata Surjadi Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tanjungpinang,

Dia menjelaskan, pemulangan 267 TKIB yang dideportasi dari Malaysia tersebut merupakan pemulangan pertama di tahun 2015. Pemulangan TKIB itu kembali dilakukan melalui jalur laut. Setelah dua minggu diakhir tahun 2014 lalu dilakukan menggunakan jalur udara.

Menurutnya Dinsosnaker belum mendapatkan informasi terkait hasil evaluasi pemulangan yang dilakukan melalui udara beberapa waktu lalu yang dilakukan pemerintah pusat. Yang jelas, katanya, saat ini pemulangan TKIB dari Malaysia masih kembali dilakukan melalui jalur laut.

Namun dia tidak bisa memastikan apakah intensitas pemulangan TKIB dari Malaysia di tahun 2015 ini sama dengan 2014 lalu. Karena Dinsosnaker Tanjungpinang menunggu pemberitahuan dari Komisariat Jendral RI di Malaysia.

Dia juga menjelaskan TKIB yang dideportasi dari malaysia tersebut mayoritas adalah TKI yang ilegal yang mencari penghidupan di Malaysia. Kebanyakan mereka masuk ke Malysia tidak menggunakan dokumen resmi sebagai pekerja. Melainkan sebagai pengunjung atau wisatawan.

"Ada juga yang terlibat pidana disana. Dokumen tidak lengkap. Kebanyakan penyalah gunaan Visa,"


Pekerja Indonesia Makin Banyak Dideportasi dari Saudi

Pekerja Indonesia Makin Banyak Dideportasi dari Saudi
Reporter : Mila | Rabu, 11 Februari 2015 11:01

Pemerintah Arab Saudi berencana memulangkan paksa 27 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari negaranya. Deportasi dilakukan karena puluhan ribu warga Indonesia ini melewati batas izin tinggal yang ditetapkan.



Proses deportasi rencananya akan mulai dilakukan beberapa pekan ke depan.

Saat ini otoritas Saudi tengah bekerja sama dengan kedutaan besar Indonesia untuk mengurus proses pemulangan.

"Sebagian besar para pekerja yang dideportasi berada di Jeddah," kata Juru Bicara Kedubes Indonesia di Saudi, Ahrul Tsani Fathurrahman seperti dikutip Arabnews, Rabu, 11 Februari 2015.

Tak hanya para buruh, proses pemulangan juga menyertakan pembantu rumah tangga dan anak-anak yang saat ini tinggal di sejumlah kota di Saudi.

"Sekitar 5.000 dari 27 ribu pekerja sudah meninggalkan Saudi menuju Indonesia," kata seorang sumber.

Pemerintah Saudi juga berjanji untuk membayar seluruh biaya pemulangan bagi pekerja yang tak memiliki dana.

Pemulangan TKI tahun ini melewati jumlah warga Indonesia yang dipulangkan paksa tahun lalu sebanyak 20.379 orang.

"Untuk proses pemulangan kami memprioritaskan orang-orang rentan seperti anak-anak, bayi, kaum manula, dan orang sakit," katanya.

e-KTKLN Tak Dibebankan Pada TKI"

Diringkas dari hasil diskusi Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid di Kompas TV.

e-KTKLN


Sebagaimana terkait aspirasi besar untuk Penghapusan KTKLN, Untuk itu, kita sudah buat regulasi Permenaker nomor 07/2015. Prinsipnya perintah Bapak Presiden kita laksanakan sekaligus kita tunduk pada UU no. 39/2004.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2015 ini Tentang Tata Cara Pemberian e-KTKLN. Berikut dijelaskan langkah perubahan dari yang dahulu, langkah perubahan sbb:

a). Perbaikan definisi e-KTKLN yaitu identitas elektronik bagi TKI yg telah memenuhi persyaratan & prosedur untuk bekerja di LN, secara prinsip tidak bertentangan dgn UU karena hanya diberikan bagi TKI yang telah memenuhi syarat untuk berangkat. 
b). Perubahan paradigma, dulu TKI wajib berKTKLN Sekarang, 'NEGARA WAJIB MENYEDIAKAN KTKLN'. Karena negara butuh untuk melindungi Warga Negaranya.
c). e-KTKLN menggunakan metode sidik jari biometrik yang terhubung dengan komputerisasi di TKLN. Sebelumnya, berbentuk Kartu, dengan sidik jari tak bakal hilang, sobek, kusut karena ada di 'jempol TKI'.
d). Sebelumnya, KTKLN diproses sebelum TKI terbang/BP3TKI sehingga rawan pungutan liar. Langkah perbaikan ke depan: e-KTKLN Diproses pada saat TKI ikut Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) di lokasi PAP sehingga lebih terawasi, terkontrol karena di PAP ada banyak unsur yaitu BP3TKI, TKI, PPTKIS, Dinas, Pihak BLK, dll.
e). Permenaker 07/2015 berlaku 3 bulan setelah Permen ini diundangkan sehingga dapat memberi waktu kpd BNP2TKI dan Kemlu untuk mempersiapkan diri.
f). Bagi TKI eks, (yang berada di luar negeri-Red) (dalam mengurus e-KTKLN) pada saat tanda tangan perpanjangan kontrak cukup datang ke Atnaker/KBRI. KBRI/KJRI akan melengkapi diri dengan alat pembaca sidik jari yang terkoneksi dgn SISKO TKLN sehingga memudahkan TKI & PPTKIS.
Demikian ringkasan diskusi Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI di Kompas TV.

Tentang Pelanggaran Ijin Tinggal ( Overstay dan Kerja Ilegal )



Overstay dan kerja illegal adalah dua kasus yang paling umum terjadi pada “pelanggaran ijin tinggal”.

tki



Secara umum, pekerja rumah tangga asing overstay jika ia tinggal melebihi batas akhir visa mereka.
Dalam kasus kontrak yang diputus sebelum berakhirnya visa, ia akan menghadapi dua situasi:

1. Jika sisa visanya lebih dari dua minggu, maka secara otomatis akan dipotong menjadi 14 hari terhitung mulai dari hari majikan memintanya untuk meninggalkan tempat kerja.
Untuk ini, dia harus melapor kepada Departemen Imigrasi sebelum masa berlaku dua minggu visanya berakhir.

2. Ketika sisa visanya kurang dari dua minggu, dia bisa tinggal di Hong Kong hanya sampai hari terakhir masa berlaku visanya. Tidak ada perpanjangan visa secara otomatis untuk 14 hari. Pada kasus ini, maka dia harus melapor pada Departemen Imigrasi sebelum visanya berakhir.
Dalam situasi dimana paspor tidak dipegang oleh pemilik, katakan ditahan oleh lembaga pinjaman uang, mereka tetap harus melapor dan memberitahu Departemen Imigrasi bahwa paspor mereka ditahan oleh lembaga yang disebutkan tadi. Setidaknya, anda telah menunaikan tanggung jawab anda untuk menunjukan diri dan menjelaskan ke pihak imigrasi status visa anda.

Tetapi bagaimanapun mengambil kembali paspor harus dilakukan karena imigrasi tidak akan mengambil langkah apapun sampai paspor ditunjukan ke mereka. Departemen Imigrasi juga bisa mengajukan kasus overstay terhadap anda jika dan ketika paspor tidak ditunjukkan ke mereka sebelum visa berakhir. Carilah bantuan ke lembaga-lembaga yang melayani pekerja migran untuk meminta saran bagaimana mendapatkan kembali paspor anda.
Jika seseorang gagal melapor, dia dapat ditangkap dan dituntut oleh Departemen Imigrasi.


Untuk menyamakan pemahaman tentang apa kerja ilegal ini, cukup dikatakan bahwa setiap pekerjaan yang dilakukan di luar tempat kerja (alamat yang ditulis dalam kontrak) dianggap ilegal. Bahkan jika pemilik tempat pekerjaan lain (alamat yang berbeda) adalah majikan itu sendiri, masih dianggap ilegal. Kontrak kerja yang disetujui oleh pihak yang berwenang, khususnya Departemen Imigrasi, yang secara khusus mengatur hanya pada tugas tempat kerja, tugas dan tanggung jawab pekerja rumah tangga dan majikan.
Poin-poin penting ketika digugat karena “pelanggaran ijin tinggal” atau pelanggaran lainnya, atau didatangkan untuk diwawancarai, atau keduanya:


a) Selama pemeriksaan, terdakwa harus diingatkan akan haknya seperti hak untuk tetap diam, hak menolak hal yang dapat memberatkan diri sendiri, bahwa apapun yang ia nyatakan dan ia tulis dan tandatangani oleh terdakwa dapat digunakan sebagai bukti melawan dirinya di pengadilan. Anda boleh memilih untuk tetap diam jika anda takut mungkin akan melakukan kesalahan selama penyelidikan. Diam adalah hak anda terutama jika anda pikir bahwa dengan menjawab pertanyaan mungkin justru akan memberatkan diri anda sendiri tanpa Anda menyadarinya.

Jika terdakwa memilih untuk bekerjasama dan menjawab pertanyaan selama penyelidikan atau pembuatan pernyataan, hal yang paling penting untuk diingat adalah untuk mendengarkan dengan seksama pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dan menjawab dengan jelas. Semua pertanyaan dan jawaban anda (selama penyelidikan) akan dimasukkan secara tertulis dan petugas akan meminta anda untuk menandatangani pernyataan tersebut. Jangan terburu-buru. Baca dengan seksama setiap pertanyaan dan jawaban. Semua jawaban yang anda anggap tidak baik bagi anda dan merumitkan diri sendiri bisa anda hapus. Setelah menghapusnya, baru beri tanda tangan anda.

b) Biasanya, dalam kasus overstay, Imigrasi diuntungkan dengan memiliki bukti karena fakta dan dokumen tertentu sudah ada di tangan mereka: seperti catatan visa dikeluarkan dan masa berlakunya. Biasanya majikan melengkapinya dengan salinan surat pemutusan kontrak, sehingga Imigrasi tahu kapan kontrak itu diakhiri dan kapan “aturan dua minggu” dimulai.

Cara yang lebih baik dalam menghadapi persoalan ini adalah dengan menjelaskan keadaan diri anda dan meminta sedikit pertimbangan, menjelaskan alasan dan keadaan yang memaksa untuk tinggal di Hong Kong melampaui tanggal visa yang diijinkan. Seseorang juga dapat meminta Hakim untuk diberi keringanan hukuman tertentu.

c) Untuk kerja ilegal, tersangka boleh memilih untuk tetap diam memakai haknya untuk menolak hal yang dapat memberatkan dirinya.

d) Jangan melakukan kesalahan dengan mengatakan anda tidak tahu bahwa bekerja diluar tempat kerja yang disetujui (alamat yang ditulis dalam kontrak) adalah ilegal. Ketidaktahuan hukum bukanlah suatu alasan. Dengan anda mengatakan yang sebenarnya, maka sama artinya dengan mengaku bersalah.

e) Jika Imigrasi merasa sudah memiliki bukti-bukti untuk menuntut anda, namun tidak cukup untuk membawa masalah tersebut ke pengadilan, maka mereka akan menempatkan Anda dalam status “pengakuan atau recognizance” demi melanjutkan pengumpulan bukti-bukti untuk melengkapi persyaratan Pengadilan. Biasanya, terdakwa akan dimintai uang jaminan agar tidak dimasukkan ke penjara selama proses pengumpulan bukti berlangsung. Begitu mampu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, maka kemudian Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan kepada anda untuk melapor ke Pengadilan untuk sidang pembelaan. 

Di Pengadilan ini, anda akan diminta untuk mengaku “Bersalah” atau “Tidak Bersalah”. Ingat bahwa setelah diperdengarkan di Pengadilan, maka seluruh kasus sekarang dibawah wewenang Hakim. Jika kasus ini dinaikan ke Pengadilan, cara terbaik yang bisa anda lakukan adalah mencari bantuan hukum dan/atau saran dari pengacara atau lembaga layanan yang kompeten.

Bahkan ketika bukti yang dikumpulkan tidak memadai untuk sebuah kasus diterima di pengadilan, berdasarkan praktek umum mereka, Imigrasi mungkin saja memberi atau tidak memberi ijin bagi anda untuk menyelesaikan kontrak DAN, mungkin saja mengijinkan anda atau tidak untuk kembali dikontrak lagi. Kembalinya anda ke Hong Kong sangat tergantung pada berapa lama Imigrasi memutuskan untuk mengesahkan visa kerja anda. Namun siapkan diri untuk kemungkinan ditolak dan dalam kondisi ini, tidak ada salahnya jika anda mengajukan banding.

f) Namun, jalan yang terbaik adalah dengan menghindari untuk ditempatkan pada situasi yang buruk. Jika anda pikir bahwa majikan menyuruh anda melakukan pekerjaan ilegal seperti membersihkan kantor mereka, rumah kerabat, datang ke tempat usaha mereka diluar tempat kerja (rumah majikan), bertindaklah tegas. Segera beritahu Departemen Imigrasi untuk meminta saran. Untuk surat balasan dari Imigrasi, lebih baik cantumkan alamat teman atau lembaga yang membantu anda untuk menghindari konflik dengan majikan. Tapi begitu anda memberitahu Departemen Imigrasi, maka anda harus menggunakan surat balasan dari Imigrasi untuk menjelaskan kepada majikan tentang alasan anda tidak setuju bekerja ilegal.

Jika Imigrasi menanggapi bahwa itu adalah pekerjaan ilegal, segera beritahu majikan anda dan mulailah menolak untuk melakukan pekerjaan ilegal.
Jika penolakan anda mengarah ke pemutusan kontrak, beritahu Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (Labour Department) segera. Karena anda telah menunaikan tanggungjawab anda, maka ada kesempatan yang lebih besar bahwa anda akan diijinkan untuk memproses kontrak baru di Hong Kong.

Jika setelah melapor, anda masih tinggal di rumah majikan selama beberapa bulan dan terus mengikuti perintah majikan untuk kerja ilegal, Departemen Imigrasi mungkin juga mengajukan kasus terhadap anda meski anda telah melaporkan masalah ini kepada mereka.