Jakarta - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mendeportasi 49 warga Taiwan yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Setelah masuk ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat, sebanyak 49 warga Taiwan akan dideportasi pada Rabu ini," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.
Heru menyebutkan 49 warga Taiwan itu terdiri dari 17 orang wanita dan 32 orang pria yang terindikasi dipekerjakan sebagai operator kejahatan dunia maya.
Heru menuturkan petugas Ditjen Imigrasi juga sedang memproses hukum terhadap delapan warga Tiongkok, 19 warga Taiwan dan seorang warga negara Indonesia yang diduga terlibat "cyber crime".
Para warga asing yang diduga terlibat kejahatan dunia maya itu dijerat Pasal 116 undang-undang Keimigrasian RI dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
"Karena melanggar Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Heru.
Heru juga menambahkan seorang warga Taiwan diduga melanggar UU Keimigrasian Pasal 122 (a) karena secara sengaja menyalahgunaan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal (ITAS) yang diberikan.
Sementara seorang warga Indonesia melanggar Pasal 122 (b) UU Keimigrasian dengan indikasi menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunaan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian ITAS yang diberikan.
Home »
Seputar Imigrasi
» Deportasi 49 Warga Taiwan Korban TPPO
Deportasi 49 Warga Taiwan Korban TPPO
Related Posts:
Perkuat Kinerja Biro Hukum dan Humas BNP2TKIBNP2TKI, Serang (11/4) --- Seluruh pegawai dilingkungan Biro Hukum dan Humas BNP2TKI harus mampu melakukan penguatan kinerja Biro Hukum dan Humas, dem… Read More
Paspor Biasa1) Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia: di wilayah Indonesia; atau di luar wilayah Indonesia 2) Paspor b… Read More
Sistim Online BNP2TKI Sudah Berjalan Dengan BaikUntuk meminimalisir penempatan TKI Non Prosedural di Kabupaten Bima, Nusa Tengara Barat, BNP2TKI mengharapakan masyarakat Kabupaten Bima agar berangka… Read More
14 Terapis Spa Indonesia di Ujung Timur RusiaDubes RI untuk Rusia, Djauhari Oratmangun melakukan pertemuan dengan sejumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di kota Vladivostok. Pertemuan ini d… Read More
1 April 2015 Gaji TKI di Brunei Darussalam NaikBadan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyambut baik kenaikan gaji para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Brunei D… Read More
0 komentar:
Post a Comment