Guna meningkatkan pengendalian dan dalam rangka meningkatkan pelayanan serta perlindungan terhadap Tenaga Kerja Asing di Indonesia pemerintah kini menerbitkan aturan perubahan soal penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan perubahan tersebut yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 20015 tentang Tata cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Regulasi yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (4), Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 ini merupakan amandemen regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan.
Pemberi kerja TKA meliputi Instansi Pemerintah, Badan-badan Internasional, perwakilan negara asing, Organisasi Internasional, Kantor Perwakilan Dagang Asing, kantor perwakilan berita asing, perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk perseroaan terbatas atau yayasan, lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan dan usaha impresariat.
Untuk substansi pengaturan yang membedakan dengan regulasi sebelumnya adalah terkait kewajiban pemberi kerja TKA wajib melakukan penyerapan tenaga kerja WNI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk penggunaan 1 (satu) orang TKA, permohonan RPTKA dan IMTA dapat dilakukan secara online, perpanjangan IMTA yang dilakukan oleh PTSP provinsi atau kabupaten/kota wajib mendapatkan rekomendasi dari dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota, pemberi kerja harus melampirkan NPWP, TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan harus memliki NPWP dan kepesertaan Jaminan Sosial Nasional, masa berlaku IMTA untuk TKA yang menduduki jabatan sebagai anggota direksi, anggota komisaris atau anggota pembina, anggota pengurus dan anggota pengawas paling lama 2 tahun dan dapat di perpanjang.
Adapun penambahan pengaturan dalam regulasi ini bahwa IMTA dapat digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan visa, pemberian dan perpanjangan ITAS, alih status izin tinggal kunjungan (ITK) menjadi ITAS, alih status ITAS menjadi ITAP (izin tinggal tetap) dan perpanjangan ITAP, serta IMTA untuk wilayah Perairan digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan izin berlayar dari instansi yang bertanggung jawab di bidang Perhubungan.
Selain itu, dalam regulasi baru ini juga diatur terkait izin mempekerjakan TKA untuk pekerjaan bersifat sementara, pekerjaan darurat dan mendesak, kawasan ekonomi khusus dan kawasan pelabuhan bebas dan perdangangan bebas, wilayah perairan, pemandu nyayi/karaoke, pemengang izin tinggal tetap, adapun pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) sebesar US$ 100 (seratus) Dolar Amerika per-jabatan/bulan untuk setiap TKA yang dibayarkan dimuka harus dikonversi terlebih dahulu ke rupiah.
Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Related Posts:
KIAT SUCCESS BERDAGANG Bagi Anda seorang pedagang tips berikut dibawah ini mungkin bermanfaat: *Saat menawarkan dagangan, jangan langsung menawarkan barang, tapi bentu… Read More
Bagaimana penilaian anda pada seorang yang bekerja sebagai MARKETING????? Bagaimana penilaian anda pada seorang yang bekerja sebagai MARKETING????? Kadang anda seorang yang punya gaji pas-pas aja udah sedikit somb… Read More
Tanggung Jawab Seorang Leader Leader Merupakan tulang punggung setiap kantor berkaitan dengan pertumbuhan dan promosi kantor kantor baru yang dibuka oleh setiap Perusahaan. M… Read More
CARA MENINGKATKAN KONSENTRASI BEKERJA Masalah konsentrasi kerap mengganggu kita-khususnya pekerja kantor. Saat sedang menyelesaikan tugas, misalnya, pikiran kerap melayang ke mana-ma… Read More
BNP2TKI Panggil PT Putri Mandiri dipanggil BNP2TKI Abadi Terkait Kasus TKI Eni BNP2TKI, Jumat (02/01/2015) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melalui Unit Pelayanan Publik (UPP) Cr… Read More
0 komentar:
Post a Comment